Surat Terbuka Tentang Penyiksaan dan Perlakuan Buruk Lainnya oleh Polisi Selama Demonstrasi Setelah Pengumuman Hasil Pemilu tanggal 21-23 Mei 2019

Index AI: ASA 21/0577/2019 

Ir. H. Joko Widodo 

Presiden Republik Indonesia

Kementerian Sekretaris Negara Jl. Veteran No. 17-18
Jakarta Pusat
DKI Jakarta 10110
Indonesia

25 Juni 2019

Dengan Hormat:

Menyambut Hari Internasional PBB untuk Mendukung Korban Penyiksaan (Hari Anti Penyiksaan) 2019, bersama ini kami mengungkapkan kekhawatiran kami tentang pelanggaran HAM serius yang diduga telah dilakukan oleh polisi selama unjuk rasa yang melibatkan kekerasan pada tanggal 21-23 Mei 2019 di Jakarta, yang terjadi setelah pengumuman hasil pemilihan umum (Pemilu). Amnesty International telah menerima laporan-laporan yang dapat dipercaya tentang berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh polisi, termasuk pembunuhan yang melanggar hukum dari 10 orang, penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, serta penggunaan kekerasan yang berlebihan atau tidak diperlakukan terhadap para demonstran maupun orang-orang yang ada di sekitar tempat kejadian yang tidak berpartisipasi dalam aksi demonstrasi dan kekerasan pada periode itu.

Dalam surat ini kami hendak berfokus khususnya pada penggunaan penyiksaan dan perlakukan buruk oleh polisi pada tanggal 23 Mei di Kampung Bali dan daerah sekitarnya di Jakarta Pusat yang kami selidiki setelah terjadinya unjuk rasa yang melibatkan kekerasan tersebut. 

Sebagaimana yang diketahui, video tindakan-tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggota satuan paramiliter polisi, Brigade Mobil (Brimob) di Kampung Bali terhadap beberapa orang dalam pengamanannya telah disebarkan melalui media sosial.[1]Salah satu video yang kemudian tersebar secara viral menunjukkan suatu kejadian di lapangan parkir Smart Parking lot di wilayah tersebut, yang terjadi pada tanggal 23 Mei sekitar jam 6 pagi. Video tersebut menunjukkan orang yang sudah terbaring di tanah ditendang dan dipukuli oleh kira-kira 10 anggota Brimob menggunakan pentungan dan popor senjata sebelum akhirnya diseret pergi. Lebih jauh lagi Amnesty International menemukan setidaknya empat orang laki-laki lainnya yang dipukuli polisi selama kejadian tersebut di lapangan parkir yang sama, dan salah satu mereka mengalami cidera yang cukup parah sehingga harus dirawat secara terus menerus di ICU suatu rumah sakit.

Dua hari setelah kejadian tersebut dan setelah rekaman videonya tersebar dengan viral, seorang juru bicara Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) mengakui bahwa video tersebut memang merekam anggota-anggota unit Brimob ketika sedang menangkap seorang tersangka yang diklaim sedang berusaha untuk melarikan diri. Juru bicara tersebut juga menyatakan bahwa tindakan kekerasan para anggota Brimob tersebut tidak dapat dibenarkan dan memang menyalahi prosedur tetap polisi. Ia menjanjikan bahwa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akan menyelidiki kasus tersebut.[2]Namun sampai sekarang polisi belum menymumkan hasil penyelidikan tersebut maupun mengidentifikasi siapa para pelaku kekerasan tersebut. 

Secara terpisah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan penyelidikan terhadap insiden di Kampung Bali, dan mengumumkan kesimpulan awalnya bahwa polisi telah melakukan pelanggaran HAM, termasuk penyiksaan atau perlakuan buruk lainnya.[3]Sementara kami menyambut baik penyelidikan Komnas HAM, komisi ini  (sebagaimana juga mekanisme eksternal lainnys seperti Ombudsman Republik Indonesia [ORI] dan Komisi Kepolisian Nasional [Kompolas]), tidak memiliki kewenangan untuk menyerahkan temuannya langsung ke penuntut umum untuk dilakukan penuntutan. Temuan-temuan mereka tentang dugaan pelanggaran HAM polisi, kalaupun mereka menemukan bukti yang memadai, harus diserahkan kepada polisi yang kemudian mungkin akan menyerahkannya kepada Propam untuk diselidiki secara internal.

Selain dari video viral tersebut, Amnesty International juga menerima video-video yang merekam tindakan-tindakan polisi saat unjuk rasa terebut (beberapa diantaranya sudah diverifikasi metadata dan keasliannya oleh Korps Verifikasi Digital organisasi kami) dan melakukan wawancara korban dan saksi kejadian tersebut. Bukti yang kami dapatkan mengindikasikan bahwa polisi telah melakukan penyiksaan dan perlakukan buruk lainnya  terhadap orang-orang yang berada dibawah pengamanannya di Kampung Bali dan tempat-tempat lain di Jakarta. Bukti-bukti yang kami kumpulkan juga memberikan petunjuk bahwa polisi mungkin telah melakukan penahanan sewenang-wenang dan/atau inkomunikado, yaitu menahan orang-orang tanpa surat perintah yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan tidak memberitahukan kepada keluara mereka yang ditahan tentang penahanannya dan/atau tidak memperbolehkan keluarga mengunjungi mereka yang ditahan setidaknya selama beberapa hari pertama. 

Amnesty Internasional mengakui bahwa beberapa demonstran telah melakukan tindakan-tindakan kekerasan, namun kami hendak menegaskan bahwa tanggapan polisi haruslah berbeda antara terhadap mereka yang melakukan unjuk rasa dengan damai dan mereka yang menggunakan kekerasan. Polisi juga tidak diperbolehkan untuk menggunakan kekerasan yang lebih dari yang diperlukan serta kekerasan yang digunakan haruslah proporsional dengan ancaman yang dihadapi dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, dalam konteks ini guna menangkap para demonstran yang menggunakan kekerasan dan membawa mereka  kehadapan pengadilan. Organisasi kami juga menegaskan bahwa tidak ada pembenaran yang sah untuk penyiksaan atau perlakukan yang buruk bagi orang yang berada dalam pengamanan dan kendali polisi. 

Lebih jauh lagi kami ingin menggarisbawahi  bawa praktek penyiksaan dan perlakukan yang buruk lainnya oleh polisi telah menjadi masalah menahun di Indonesia. Selama bertahun-tahun Amnesty International telah menerima berbagai laporan tentang penggunaan penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya terhadap tersangka dan tahanan selama penangkapan, interogasi, dan penahanan oleh polisi dan aparat keamanan publik lainnya. Sepuluh tahun yang lalu, dalam laporan kami“Unfinished Business: Police Accountability in Indonesia (Perkara yang Belum Tuntas: Akuntabilitas Polisi di Indonesia)” Amnesty International menyajikan bukti yang menunjukkan bahwa penggunaan penyiksaan dan perlakuan yang buruk lainnya oleh aparat kepolisian selama penahanan, interogasi, dan penahanan tersebar luas dan mekanisme akuntabilitas polisi lemah dan tidak efektif.[4]Organisasi kami saat itu menghimbau pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah-langkah tegas guna memastikan penyelidikan yang cepat, independen, tidak berpihak dan efektif terhadap laporan-laporan dugaan penyiksaan dan perlakukan buruk lainnya oleh polisi dan untuk memastikan bahwa hasil penyelidikan tersebut dibuka kepada publik. Sebelum dan setelah laporan itu kami keluarkan, kami terus berkomunikasi dengan pemerintah, komunitas internasional dan masyarakat tentang kasus-kasus penyiksaan  atau perlakuan buruk lainnya, menekankan gentingnya kebutuhan untuk melawan impunitas dalam polisi Indonesia. Ini termasuk 9 agenda HAM yang baru-baru ini kami luncurkan, yang meminta para kandidat presiden maupun legislatif untuk memastikan akuntabilitas untuk perlanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat keamanan.[5]

Indonesia adalah negara pihak Konvensi PBB terhadap Penyiksaan dan Perlakukan dan Hukumuan yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat (CAT), dan pelarangan penyiksaan juga ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Indonesia. Terdapat juga larangan absolut terhadap penyiksaan dalam hukum kebiasaan internasional. Namun Indonesia masih terus gagal dalam memenuhi kewajibannya dibawan CAT, termasuk kewajiban untuk memasikkan kejahatan penyiksaan dalam KUHP sebagaimana yang diwajibkan dalam Pasal 1.1. CAT. Kegagalan ini semakin parah jika mengingat bahwa Komisi Anti Penyiksaan PBB dalam Observasi Penutupnya di tahun 2008[6] serta badan-badan HAM PBB lainnya[7] sudah menyinggung hal ini berulangkali. Dalam sesi-sesi peninjauan badan-badan HAM PBB tersebut Indonesia telah menyetujui untuk memasukkan kejahatan penyiksaan kedalam KUHP serta mengamandemen KUHP, KUHAP dan sistem yudisial guna memastikan bahwa penyiksaan dapat dihukum, serta untuk meratifikasi Protokol Tambahan CAT. Namun Indonesia masih belum menerjemahkan retorikanya ke tindakan yang bermakna.[8]

Tiadanya ketentuan hukum tentang “tindak penyiksaan” menciptakan celah dengan akibat yang mengerikan, karena berarti tidak ada dasar hukum yang memadai yang memungkinkan agen-agen pemerintah untuk dibawa ke pengadilan atas dakwaan ‘tindak penyiksaan’, dan sehingga tidak ada pasal yang dapat memberikan efek gentar yang memadai guna mencegah agen-agen negara dari melakukan tindakan tersebut. Hal ini telah berkontribusi pada langgengnya serta meluasnya penggunaan penyiksaan oleh personel militer dan aparat kepolisian selama penahanan, interogasi dan penahanan, terkadang juga membuat korban dan keluarga mereka tanpa basis hukum untuk mengklaim haknya. 

Sebagai tambahan, lemahnya mekanisme akuntabilitas internal dan eksternal polisi berkontribusi pada budaya impunitas. Di laporan-laporan sebelumnya Amnesty International telah menggarisbawahi bagaimana pendisiplinan terhadap pelanggaran oleh polisi jarang terjad, dan kalaupun terdapat usaha akuntabilitas polisi, hal ini dilakukan melalui mekanisme internal dan bukannya proses peradilan formal, meskipun dugaan pelanggarannya merupakan tindak pidana. 

Sementara Amnesty International tidak menentang penyelidikan internal maupun langkah-langkah disipliner, kami percaya bahwa hal-hal ini tidak boleh dianggap sebagai pengganti penyelidikan independen atau eksternal atau tuntutan pidana ketika relevan, guna memastikan kepatuhan kepada ketentuan-ketentuan CAT’s, terutama pasal 4.2, 12, 13 dan 14. Dalam pandangan kami, mekanisme disipliner internal polisi kurang memadai untuk menangani pelanggaran HAM yang serius, dan badan-badan pengawas polisi eksternal yang ada saat ini tidak memiliki kewenangan yang memadai untuk membawa pelaku polisi ke muka pengadilan.[9]

Kami juga mencatat bahwa Indonesia adalah negara pihak Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan, dengan demikian, negara ini juga terikat kewajiban untuk mencegah penahanan yang sewenang-wenang, yang merupakan pelanggaran Pasal 9(1) perjanjian internasional ini. Terlebih lagi, penahanan yang sewenang-wenang memfasilitasi penyiksaan dan perlakukan buruk lainnya, penghilangan paksa, dan pelanggaran-pelanggaran lainnya. Satu cara yang penting guna mencegah pelanggaran-pelanggaran semacam ini adalah untuk memastikan bahwa dasar dan prosedur pembatasan kebebasan dipatuhi tanpa kecuali. 

Menimbang bahwa 21 tahun telah berlalu sejak Indonesia meratifikasi CAT, namun laporan yang dapat dipercaya tentang penyiksaan dan perlakuan yang buruk terus didapati, Amnesty International menghimbau pihak berwenang Inodnesia untuk: 

  • Melakukan penyelidikan yang segera, independen, tidak berpihak dan efektif terhadap dugaan pelanggaran HAM serius oleh polisi di Kampung Bali dan wilayah-wilayah lain di Jakarta pada tanggal 21-23 Mei 2019, termasuk penyiksaan dan perlakukan buruk lainnya.Temuan dari penyelidikan tersebut harus dibuka ke publik, dan mereka yang diduga terlibat, termasuk mereka yang memiliki tanggungjawab komando harus dituntut dengan prosedur yang sesuai dengan standar keadilan internasional. Korban dari pelanggaran harus diberikan reparasi; 
  • Pastikan bahwa tidak ada yang dikenakan penahanan sewenang-wenang, dan bahwa para tahanan dinerikan akses segera kepada keluarga, perwakilan hukum yang mereka pilih, pengadilan, dan perawatan kesehatan. Catatan kesehatan yang membuktikan penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya terhadap orang-orang yang ditahan harus tersedia untuk korban dan/atau keluarga korban dan perwakilan hukumnya; 
  • Memastikan bahwa semua aparat polisi mengenal dan terlatih dengan baik dalam menerapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Tinjau ulang sistem akuntabilitas yang ada untuk menangani dugaan pelanggaran HAM oleh petugas polisi dan pastikan adanya mekanisme penerimaan aduan independen polisi yang dapat menerima dan menangani aduan dari publik. Mekanisme ini harus memiliki kewenangan untuk menyerahkan temuannya kepada penuntut umum; 
  • Tinjau ulang dan undangkan sesegera mungkin KUHP dan KUHAP baru yang sesuai dengan standar dan hukum HAM Internasional, yang mengikutsertakan ketentuan-ketentuan yang secara eksplisit melarang tindakan penyiksaan. Definisi penyiksaan dalam KUHP yang baru tersebut harus sesuai dengan Pasal 1.1 CAT; 
  • Ratifikasi Protikol Tambahan Kovensi Anti Penyiksaan, yang akan mengadakan sistem kunjungan reguler oleh badan-badan nasional dan internasional independen ke tempat-tempat dimana orang dibatasi kebebasannya.

Kami mendorong Bapak Presiden untuk menangani masalah ini sebagai Isu prioritas dan terutama untuk mengadakan reformasi kepolisian dan pemolisian yang penting dan diperlukan ini.  

Jika Bapak Presiden memiliki pertanyaan  lebih jauh tentang hal-hal yang kami paparkan di atas, silahkan hubungi kami. Kami akan menyambut dengan sangat baik kesempatan untuk mendiskusikan isu-isu ini. 

Hormat Kami, 

Usman Hamid 

Direktur Eksekutif

Tembusan:

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), H. Bambang Soesatyo, S.E., MBA   

Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Aziz Syamsudin

Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia, Prof. Dr. Pratikno, M.Soc.Sc.

Menteri Sekretaris Kabinet Republik Indonesia, Dr. Ir. Pramono Anung Wibowo, M.M.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia dan Ketua Komisi Polisi Nasional, Wiranto 

Kepala Kepolisan Republik Indonesia, Jenderal Polisi Tito Karnavian

Komandan Brigadir Mobil, Inspektur Jenderal Polisi Ilham Salahudin

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Ahmad Taufan Damanik

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Drs. Hasto Atmojo Suroyo, M.Krim.

Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Prof. Amzulian Rifai, S.H., LLM., Ph.D 


[1]Lihat, misalnya, video berikut yang tersedia di YouTube:https://www.youtube.com/watch?v=n3NZtkEWeCkand https://www.youtube.com/watch?v=4cXnZXveQbY.

[2]Kompas.com, Polri Benarkan Video Brimob Pukuli Warga di Lahan Parkir, Akui Tak Sesuai SOP (Police Confirm the Video of Brimob Beating Resident in The Parking Lot, Admit Not In Compliance with Standard Operating Procedure), 25 May 2019, available at https://nasional.kompas.com/read/2019/05/25/15413931/polri-benarkan-video-brimob-pukuli-warga-di-lahan-parkir-akui-tak-sesuai-sop

[3]Tempo.co, Komnas HAM: Brimob Melanggar HAM di Kampung Bali, 20 Juni 2019, tersedia di https://metro.tempo.co/read/1216558/komnas-ham-brimob-melanggar-ham-di-kampung-bali?utm_source=Digital%20Marketing&utm_medium=Twitter&utm_campaign=Metro_Novi.

[4]Amnesty International, Unfinished Business; Police Accountability in Indonesia (Perkara yang Belum Tuntas: Akuntabilitas Polisi di Indonesia) , Juni 2009, (Index: ASA 21/013/2009), tersedia di: https://www.amnesty.org/en/documents/asa21/013/2009/en/.

[5]Prioritaskan HAM: 9 agenda HAM untuk Pemerintah dan Parlemen Terpilih (Agenda 3), April 2019 (Index: ASA 21/0153/2019), tersedia di: https://www.amnesty.org/en/documents/asa21/0153/2019/en/.

[6]Committee Against Torture, Concluding observations of the Committee against Torture: Indonesia (Observasi Penutup Komite Anti Penyiksaan: Indonesia), UN Doc. CAT/C/IDN/CO/2, 2 Juli 2008, para 13.

[7]Human Rights Committee, Concluding observations on the initial report of Indonesia Observasi Penutup Komite Komisi HAM: Indonesia), UN Doc. CCPR/C/IDN/CO/1, 21 Augustus 2013, para 14. 

[8]UN Human Rights Council, Universal Periodic Review (UPR) 3rdCycle on Indonesia (UPR Siklus Ke 3 tentang Indonesia), UN Doc. A/HRC/36/7, 14 Juli 2017, para 139.23.

[9]Catatan Kaki No. 4, hal 16.