Surat Terbuka tentang Dampak COVID-19 bagi Hak-hak Pekerja dan Jaminan Sosial

Kepada Yth.

Presiden Republik Indonesia

Ir. H. Joko Widodo

di Tempat

Hal       : Dampak COVID-19 bagi Hak-hak Pekerja dan Jaminan Sosial

Dengan hormat,

Atas nama Amnesty International Indonesia bersama Lembaga Pusat Studi dan Advokasi Ketenagakerjaan Trade Unions Rights Centre (TURC) menyampaikan harapan yang tinggi kepada Bapak Presiden beserta jajaran dalam menanggulangi wabah global COVID-19 di Indonesia. Kami turut mengapresiasi rencana pemerintah untuk meluncurkan kartu pra-kerja pada bulan April 2020 serta menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 29.3 juta masyarakat yang masuk ke dalam kelompok 40 persen termiskin di Indonesia, hingga para kelompok pekerja informal yang terdampak wabah global COVID-19.

Namun, melalui surat ini, kami ingin menyampaikan permasalahan mendesak. Wabah COVID-19 mengancam hak atas kesehatan dan keselamatan kerja (K3) para pekerja dan hak untuk bekerja masyarakat rentan. Ancaman itu berupa pemotongan upah, penolakan hak cuti, dirumahkan tanpa upah, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK). Bahkan hal ini sudah dialami oleh pekerja industri rumahan maupun usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pekerja harian lepas hingga pekerja berpenghasilan rendah lainnya, dari sektor tekstil, manufaktur, otomotif, elektronik, ritel, sawit sampai industri pariwisata,

Ancaman atas berbagai hak ini dapat berpotensi memburuk jika status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) memunculkan efek domino ekonomi. Perlahan namun pasti aktivitas rantai produksi perusahaan akan berhenti, pendapatan masyarakat akan berkurang bahkan hilang dan konsumsi nasional akan terganggu. Para pekerja dari berbagai sektor tersebut akan mengalami pukulan paling keras.

Selama wabah COVID-19, Amnesty International Indonesia bersama TURC mencatat berbagai pelanggaran hak atas K3 dan hak untuk bekerja, dengan temuan-temuan awal sebagai berikut:

Perusahaan tidak memberikan hak cuti berbayar (paid leave) dan memotong upah secara sepihak

Sejak 17 Maret 2020, Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran No. M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka

Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19. Surat Edaran ini mewajibkan Pengusaha untuk membayar upah pekerja secara penuh hanya apabila pekerja tersebut masuk ke dalam Orang Dalam Pemantauan (ODP), pekerja yang menjadi suspek COVID-19, dan pekerja yang sudah positif terinfeksi COVID-19. Namun sejak Surat Edaran tersebut dikeluarkan, masih banyak pekerja yang upahnya dipotong tanpa pemberitahuan, salah satunya terjadi di PT Bintang Karya Inti di Magetan, Jawa Timur. Pada 25 Maret 2020, Perusahaan memotong upah para pekerja sebesar 50 persen selama tiga bulan, tanpa pemberitahuan maupun kesepakatan apapun sebelumnya. Sementara bagi pekerja yang tidak masuk kerja karena pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah, maka upah pekerja akan dilakukan sesuai kesepakatan antara Pengusaha dengan pekerja/buruh, sesuatu yang dalam praktiknya rumit dan jarang terjadi. Hal serupa dialami pekerja garmen, tekstil, dan alas kaki di Jawa Barat yang belum menerapkan kebijakan untuk meliburkan pekerja dengan kepastian upah tetap dibayar penuh.

Perusahaan tidak menyediakan kebijakan kerja khusus dan Alat Pelindung Diri (APD)

Surat Edaran mewajibkan Perusahaan untuk mencegah penyebaran COVID-19 melalui penerapan pola hidup bersih dan optimalisasi layanan kesehatan kerja. Namun masih terdapat Perusahaan yang belum mematuhinya. Kami menerima laporan bahwa implementasi pencegahan COVID-19 belum dapat dilaksanakan. Kebijakan jarak sosial maupun bekerja dari rumah tidak bisa diterapkan oleh pekerja manufaktur, alih daya, pemagang, dan pekerja harian lepas yang dibayar sesuai target satuan hasil atau kedatangan. Pekerja perkebunan kelapa sawit masih bekerja seperti biasa, kebanyakan dari mereka dikejar target harian yang harus dipenuhi untuk bisa tetap mendapatkan upah setiap bulannya. Jika mereka menjalankan himbauan pemerintah dengan tidak datang ke tempat kerja, maka itu artinya upah mereka terancam dipotong dan dianggap mangkir. Perlindungan K3 berupa masker, hand sanitizer, dan APD tidak memadai. Himbauan Pemerintah Pusat dan Daerah akan ‘jarak sosial’ membawa dilema pekerja, antara risiko terinfeksi COVID-19 dan risiko kehilangan pendapatan jika tidak pergi ke tempat kerja.

Skema insentif bagi para pekerja yang di-PHK melalui kartu pra-kerja belum komprehensif

Kami ingin menggarisbawahi penilaian Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bahwa mekanisme insentif bagi para pekerja yang mengalami PHK tidak jelas. Hak untuk mendapat jaminan kesehatan selama 6 bulan pasca terjadinya PHK tanpa membayar iuran masih sulit diakses. Pelatihan yang akan diberikan dengan kartu pra-kerja juga tidak bisa dilaksanakan dengan maksimal karena pandemi yang tidak memungkinkan pelatihan secara tatap muka. Kartu pra-kerja belum ditunjang sistem integrasi yang menghubungkan pekerja ke lapangan pekerjaan yang tersedia sesuai keahliannya. Di DKI Jakarta saja, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi telah mencatat sebanyak 139.288 pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka dirumahkan tanpa menerima upah akibat terdampak pandemi COVID-19.

Seperti kami sebutkan di awal surat ini, kami menyadari bahwa Pemerintah turut menyiapkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dapat menopang keberhasilan program kartu pra-kerja. Pekerja tersebut berhak untuk menerima BLT yang sudah dijanjikan Pemerintah. Namun pengamatan kami menemukan belum adanya kejelasan apakah distribusi BLT maupun insentif kartu pra-kerja bagi pekerja tersebut berjalan efektif. BLT hanya menyasar keluarga-keluarga yang berpenghasilan rendah dan miskin, bukan kepada individu pekerja. Terlebih, Kementerian/Lembaga terkait belum sepenuhnya melakukan pemutakhiran data sejak wabah COVID-19 terjadi. Hal ini mengakibatkan pekerja yang kehilangan pekerjaan dan kemudian masuk dalam kategori rentan, hampir miskin, dan miskin, tidak dapat mengakses BLT.

Bapak Presiden, sebagai negara yang meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya melalui UU No. 11 tahun 2005, Indonesia wajib mendasarkan kebijakan sektor ketenagakerjaan pada Kovenan tersebut. Ketentuan Pasal 12 serta Paragraf 51 Komentar Umum No. 14 tentang Pasal 12 Kovenan mengatur bahwa Negara wajib menjamin Perusahaan tidak melanggar hak atas kesehatan pekerja. Memastikan pekerja dapat mengakses layanan kesehatan hanya bisa dilakukan dengan memberi mereka waktu dan kesempatan cuti tanpa ancaman pemotongan upah.

Apabila Perusahaan mengambil kebijakan untuk memotong cuti pekerja sebagai upaya pengendalian COVID-19, maka Pemerintah wajib memastikan Perusahaan tetap membayar upah pekerja (Paragraf 41 Komentar Umum No. 23 tahun 2016 mengenai hak atas pekerjaan). Pemerintah juga harus mengawasi agar pengambilan cuti tidak lantas dihitung oleh perusahaan sebagai hutang buruh, yang dapat dijadikan dasar untuk menghapus hak cuti lainnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, atau lebih buruk, menjadi alasan untuk PHK.

Menurut hemat kami, kebijakan kerja selama wabah COVID-19 dan pengupahan pekerja harus dibahas dalam forum bipartit dengan serikat pekerja/pekerja sesuai prinsip good corporate governance dan penghormatan atas prinsip kebebasan berserikat, yang ditetapkan Konvensi Organisasi Buruh Internasional khususnya No. 87 tahun 1948 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan atas Hak untuk Berorganisasi. Forum bipartit itu juga harus dapat memberikan informasi yang utuh kondisi keuangan (cash flow) Perusahaan, mekanisme pembayaran upah bagi pekerja yang dirumahkan selama masa krisis akibat COVID-19, mekanisme pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), mekanisme penerapan cuti berbayar (paid leave), serta detail rencana produksi maupun operasional Perusahaan dalam jangka waktu beberapa bulan ke depan.

Semua pekerja memiliki hak atas jaminan sosial yang diatur dalam Pasal 9 Kovenan. Pekerja yang mengalami pengurangan pemasukan yang disebabkan penyakit memiliki hak untuk mengakses manfaat-manfaat, baik tunai dan lainnya (Paragraf 2 Komentar Umum No. 19 tahun 2007 Hak atas Jaminan Sosial). Pemerintah wajib memastikan perlindungan yang layak atau bantuan sosial, maupun manfaat berbentuk tunai maupun lainnya kepada para pekerja yang mengalami pemotongan upah karena sakit atau adanya keadaan darurat kesehatan (Paragraf 14 dan 16 Komentar Umum). “Manfaat” harus mencakup level minimum esensial, yaitu pelayanan kesehatan yang esensial, tempat tinggal dan perumahan, air dan sanitasi, makanan, serta jenis pendidikan yang paling minimum (Paragraf 59 Komentar Umum). Sistem jaminan sosial harus mencakup pekerja di semua sektor (Paragraf 34 Komentar Umum No. 19 tahun 2007). Ini termasuk pekerja informal yang menurut BPS jumlahnya mencapai 88 juta pada 2018. Jika skenario terburuk wabah ini terjadi, yaitu PHK 50% dari total pekerja, skema kartu pra-kerja dan BLT yang disiapkan Pemerintah tak akan cukup mengakomodasi biaya hidup para pekerja korban PHK, ditambah pekerja informal yang akan kehilangan mata pencaharian.

Walaupun Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan tidak mewajibkan Pemerintah untuk menjamin kebutuhan warga negara pada saat PSBB, hukum internasional mewajibkan Pemerintah memastikan hak atas jaminan sosial pekerja yang mengalami pengurangan upah akibat diberlakukannya PSBB.

Untuk itu, kami mendesak:

  1. Presiden dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan pelaksanaan Surat Edaran dimaksud. Perusahaan wajib secara maksimal melindungi keamanan dan keselamatan pekerja dari semua sektor dan status pekerjaan, khususnya kelompok pekerja rentan, seperti pekerja padat karya, pekerja alih daya, pemagang, dan pekerja harian lepas yang belum bisa menjalankan himbauan bekerja dari rumah. Bagi pekerja yang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)-nya sangat bergantung pada Alat Pelindung Diri (APD), maka Pemerintah wajib memastikan ketersediaan APD, dengan mendorong produksi APD dalam industri garmen dan farmasi;
  • Presiden melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan untuk memastikan tidak ada Perusahaan yang melakukan PHK terhadap pekerja dengan alasan COVID-19. Pemerintah berkewajiban untuk mendorong terlaksananya forum bipartit antara pengusaha dan serikat pekerja untuk membahas skema kerja dan penggajian selama masa penanganan COVID-19, misalnya, dengan membuka opsi alokasi dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan untuk menjamin keberlangsungan hidup pekerja;
  • Presiden dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk memperjelas skema pemberian insentif kartu pra-kerja dan BLT yang mudah diakses, tepat sasaran, dan inklusif, sehingga keamanan kerja (job security) dan jaminan sosial (social security) pekerja serta kelompok rentan yang terdampak pandemi COVID-19 dapat terjamin, khususnya selama Pemerintah menetapkan PSBB; dan
  • DPR RI dan Presiden untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja selama masa darurat COVID-19. Perlu diingat RUU Cipta Kerja menuai banyak kritik terkait aspek ketenagakerjaan. Membahas RUU tersebut dalam situasi pekerja terancam pemotongan upah dan PHK massal karena wabah bertentangan dengan kewajiban pemerintah di bawah hukum internasional dan hukum nasional termasuk semangat partisipasi publik yang diatur dalam hukum nasional, UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Demikian surat ini kami sampaikan. Terima kasih.

Hormat kami,

Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia

Andriko Otang, Direktur Eksekutif Trade Unions Trade Center

Tembusan:

  1. Menteri Kesehatan Republik Indonesia
  2. Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia
  3. Menteri Perindustrian Republik Indonesia
  4. Menteri Perdagangan Republik Indonesia
  5. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
  6. Ketua DPR RI