Surat Terbuka: Nyawa Pengungsi dan Pencari Suaka Rohingya Terancam di Laut

Kepada Pemerintah Australia, Bangladesh, Brunei, Kamboja, India, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Pakistan, Filipina, Singapura, Timor Leste, Thailand, Sri Lanka dan Viet Nam

Beberapa kapal pukat nelayan yang membawa ratusan wanita, pria dan anak-anak – yang diyakini sebagai orang-orang Rohingya – saat ini masih terapung di laut, setelah didorong kembali ke laut oleh pemerintah yang menerapkan pembatasan terkait pandemi COVID-19 dan tidak mengizinkan mereka untuk diturunkan di wilayahnya. Amnesty International mendesak pemerintah di kawasan ini untuk bekerja sama dan mengambil tindakan segera untuk melindungi orang-orang yang hidupnya terancam. Setiap tindakan nasional dan regional harus memenuhi tanggung jawab pemerintah berdasarkan hukum internasional dan menghormati hak asasi manusia para migran dan pencari suaka. Pemerintah juga harus mengambil langkah-langkah untuk mengatasi akar masalah situasi ini.

Dalam hal ini, Amnesty International meminta pemerintah untuk memenuhi tanggung jawab mereka sesuai dengan standar internasional dan komitmen regional.

Negara-negara ASEAN harus mematuhi Piagam ASEAN (ASEAN Charter), khususnya Pasal 1, yang mencantumkan adanya kewajiban untuk “mempromosikan dan melindungi hak asasi manusia dan kebebasan dasar” di antara Prinsip dan Tujuan ASEAN (Pasal 1 (7)).

Pemerintah juga harus memegang komitmen yang telah dibuat dalam deklarasi-deklarasi regional, termasuk Deklarasi ASEAN untuk Pencarian dan Pertolongan Maritim 2010, Deklarasi Bali 2016, dan hasil dari pertemuan Satuan Tugas Bali Process pada Februari 2020, yang “menekankan keutamaan dari penyelamatan hidup di laut dan tidak membahayakan kehidupan dan keselamatan orang dalam menangani migrasi gelap (irregular migrant) melalui laut.

Pemerintah harus memastikan bahwa tindakan-tindakan kesehatan masyarakat yang diambil dalam menanggapi pandemi COVID-19 merupakan tindakan yang proporsional, non-diskriminatif, dan didasarkan pada bukti ilmiah yang tersedia. Pandemi COVID-19 tidak bisa membenarkan penolakan untuk menurunkan pengungsi dan pencari suaka Rohingya yang dilakukan oleh negara. Memaksa para pengungsi untuk tetap berada dalam perahu-perahu tersebut juga mengancam hak atas kesehatan dan berpotensi mengancam hak untuk hidup mereka.

OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

Berdasarkan informasi yang didapatkan Amnesty International, sebanyak 800 pengungsi dan migran diyakini masih berada di laut. Dua pekan lalu, puluhan nyawa hilang di atas kapal yang ditolak oleh otoritas Malaysia. Orang-orang yang selamat dan diizinkan untuk turun di Bangladesh mengalami malnutrisi dan dehidrasi yang sangat parah. Dengan adanya ratusan nyawa yang masih terancam, Amnesty International mengingatkan pemerintah-pemerintah di kawasan terdampak akan kewajiban khusus mereka di bawah hukum laut, yang berlaku dalam situasi dimana pengungsi atau migran ditemukan atau diberhentikan di laut.

Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Convention on the Law of the Sea) dan Konvensi untuk Keselamatan di Laut (Convention for the Safety of Life at Sea) mencakup kewajiban untuk menyediakan bantuan bagi mereka yang berada dalam kesulitan di laut (in distress). Selain itu, kewajiban negara-negara pesisir untuk memberikan bantuan kepada orang-orang yang ditemukan dalam kondisi yang berbahaya, terancam hilang, serta dalam kesulitan di laut, merupakan hukum kebiasaan internasional yang mengikat semua negara.

Konvensi Pencarian dan Pertolongan Maritim (Convention on Maritime Search and Rescue), yang berfungsi sebagai perwujudan standar-standar internasional, mengatur bahwa orang-orang yang telah diselamatkan dari situasi kesulitanharus diberikan bantuan, terlepas dari kewarganegaraan atau status imigrasi atau kondisi-kondisi lain dimana mereka ditemukan. Tidak hanya itu, negara-negara harus memastikan bahwa semua operasi dan prosedur, seperti penyaringan dan penilaian status terhadap orang-orang yang diselamatkan yang melampaui pemberian bantuan kepada orang-orang yang berada dalam kondisi kesulitan tersebut harus dilakukan setelah diturunkan ke tempat yang aman.

Seperti yang sudah ditekankan oleh UNHCR, penyelamatan orang-orang yang berada dalam kondisi kesulitandi laut tidak hanya merupakan kewajiban internasional, namun juga kepentingan kemanusiaan, terlepas dari siapa orang-orang tersebut maupun alasan-alasan kepergian mereka. Orang-orang dengan kebutuhan perlindungan internasional harus dijamin keselamatannya dan aksesnya atas solusi yang berkepanjangan. Mengingat krisis pengungsi Andaman 2015 ketika sejumlah besar pengungsi dan pencari suaka Rohingya tidak diselamatkan dan ratusan orang meninggal, timbul kebutuhan yang mendesak untuk mencegah hilangnya nyawa dan penderitaan di laut untuk menghindari tragedi lebih lanjut.

KEBIJAKAN PUSH-BACK DAN PENURUNAN (DISEMBARKASI)

Dalam beberapa hari ini, walaupun mengizinkan masuknya perahu-perahu di laut, Malaysia dan Bangladesh sedang menolak untuk menawarkan bantuan kepada para pengungsi dan migran yang perlu diselamatkan. Ditambah lagi, para penjaga pantai telah mendorong kembali perahu-perahu tersebut. Negara-negara lain belum memberikan respon apapun.

Kegagalan untuk memeriksa kondisi masing-masing orang yang mengklaim adanya ketakutan yang berasalan akan persekusi terhadapnya, sebelum mengeluarkan mereka dari wilayah suatu negara, merupakan pelanggaran terhadap prinsip non-refoulement. Prinsip tersebut menyatakan bahwa tidak ada seorangpun yang boleh dikembalikan ke suatu negara dimana mereka akan dihadapkan dengan bahaya yang tidak dapat dipulihkan (irreparable harm). Prinsip ini harus diterapkan terhadap semua pengungsi dan pencari suaka, termasuk Rohingya, yang kehidupan dan kesejahteraannya terancam.

Negara-negara diikat dengan kewajiban untuk melaksanakan pencarian dan pertolongan dalam kerangka hukum laut.[1] Kebijakan push-back juga bertentangan dengan komitmen yang dibuat oleh pemerintah dalam Deklarasi ASEAN untuk Pencarian dan Pertolongan Maritim 2010 dan Deklarasi Bali 2016, dimana negara-negara berjanji di hadapan publik untuk bekerjasama dalam upaya pencarian dan pertolongan, termasuk migran-migran gelap.

Pada pertemuan yang dilakukan pada Maret 2016, para Menteri di Bali Process[2] berkomitmen bahwa pemerintah di kawasan tersebut akan melakukan pendekatan regional yang komprehensif terkait isu migrasi gelap, berdasarkan pembagian beban dan tanggung jawab kolektif. Deklarasi yang dihasilkan dari pertemuan tersebut menyatakan komitmen pemerintah untuk berkolaborasi dalam membuat pilihan-pilihan terkait disembarkasi dan bekerjasama dalam usaha-usaha pencarian dan pertolongan. Pemerintah juga sepakat untuk membahas akar masalah dari migrasi gelap dengan menyelesaikan permasalahan terkait tidak adanya kewarganegaraan dan memastikan bahwa pengungsi dan migran memiliki pilihan jalur yang aman untuk mencari keselamatan dan mencegah perjalanan yang berbahaya di laut.

Seluruh pemerintah harus memikul tanggung jawab ini secara kolektif. Rencana-rencana aksi harus berpusat pada elemen-elemen pencarian dan pertolongan dan disembarkasi. Jika tidak, tindakan push-back oleh satu negara akan mengalihkan urusan pertolongan dan disembarkasi ke negara lainnya.

MENGATASI PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DI NEGARA ASAL

Komponen kunci dari solusi regional atas krisis ini adalah untuk mengatasi pelanggaran hak asasi manusia di negara-negara asal. Amnesty International mendesak pemerintah untuk mengatasi akar masalah dari migrasi gelap serta kebutuhan perlindungan segera para pengungsi dan migran.

Kebanyakan dari mereka yang diselamatkan dan mereka yang masih terapung di laut adalah Rohingya, melarikan diri dari kejahatan terhadap kemanusiaan serta diskriminasi dan persekusi sistemik yang terjadi di Myanmar. Mereka tidak diakui sebagai kelompok etnis resmi di sana dan terus ditolak akses yang sama atas hak kewarganegaraan dan kebebasan bergerak, yang telah berdampak serius pada mata pencaharian, kesehatan, dan keamanan pangan mereka.

Sejak Agustus 2017, lebih dari 740.000 Rohingya telah melarikan diri ke Bangladesh dari Negara Bagian Rakhine Utara Myanmar setelah pasukan keamanan melakukan kekerasan brutal terhadap mereka. Misi Pencari Fakta Internasional Independen PBB untuk Myanmar melaporkan bahwa kejahatan ini mungkin merupakan genosida. Pemerintah Myanmar mempertahankan rezim apartheid yang menargetkan Rohingya di Negara Bagian Rakhine dan membuat wilayah tersebut belum aman bagi ratusan ribu wanita, pria, dan anak-anak Rohingya yang melarikan diri di sepanjang tahun 2017 maupun dalam gelombang kekerasan sebelumnya untuk kembali ke Myanmar. Akses terhadap Negara Bagian Rakhine, dimana diperkirakan masih ada 600,000 orang Rohingya, masih sangat dibatasi untuk dimasuki oleh pekerja kemanusiaan dan jurnalis independen.

KESIMPULAN

Banyak negara di kawasan ini yang telah menampung orang-orang yang melarikan diri dari diskriminasi dan persekusi selama beberapa dekade, tetapi, situasi saat ini, dimana ratusan orang lainnya berada dalam bahaya, telah menunjukkan tidak adanya respon yang terkoordinasi. Momen ini menjadi kesempatan bagi pemerintah di kawasan ini untuk bersama-sama menerapkan kerangka kerja perlindungan regional yang kuat bagi para pengungsi dan migran, konsisten dengan piagam ASEAN yang menghormati hukum hak asasi manusia internasional.

REKOMENDASI

Amnesty International mendesak pemerintah kawasan Asia Selatan dan Asia Tenggara untuk:

  • Mengkoordinasikan operasi pencarian dan pertolongan untuk menemukan dan membantu perahu-perahu dalam kondisi kesulitan (distress), sesuai dengan deklarasi regional dan hukum internasional;
  • Mengizinkan semua perahu yang mengangkut pengungsi dan migran untuk mendarat dengan selamat di negara terdekat dan tidak mendorong mereka ke laut, mengancam atau mengintimidasi mereka;
  • Menyediakan atau menjamin kebutuhan kemanusiaan pengungsi dan migran, termasuk makanan, air, penampungan, dan layanan kesehatan yang layak;
  • Memastikan bahwa orang-orang yang mengajukan permohonan suaka memiliki akses terhadap prosedur penentuan status pengungsi yang adil;
  • Menghormati prinsip non-refoulement, dengan memastikan bahwa orang-orang tersebut tidak dipindahkan ke tempat apapun, termasuk negara asal mereka, dimana nyawa mereka terancam, atau tempat dimana mereka akan mungkin disiksa atau dipersekusi;
  • Memastikan bahwa masing-masing individu tidak dikriminalisasi, didetensi, maupun dihukum hanya karena metode kedatangan mereka di negara tersebut;
  • Menyusun mekanisme darurat untuk merespon perpindahan perahu di kawasan tersebut di masa depan;
  • Meratifikasi Konvensi PBB terkait Status Pengungsi, Protokol atas Konvensi tersebut di tahun 1967, dan Konvensi PBB terkait Non-Kewarganegaraan, dan mengimplementasikan instrumen-instrumen tersebut dalam peraturan-peraturan, kebijakan, dan praktik;
  • Bekerjasama dengan Komisaris Tinggi PBB untuk Pengungsi, badan yang memiliki mandat untuk melindungi pengungsi dan orang-orang tanpa kewarganegaraan dan keahlian teknis atas penentuan status pengungsi.

Amnesty Internasional memberikan rekomendasi di bawah ini kepada pemerintah tertentu:

  • Viet Nam, dengan kapasitasnya sebagai Ketua ASEAN, harus mengadakan pertemuan darurat untuk menangani situasi tersebut, sesuai dengan Piagam ASEAN (yang menyatakan “KTT ASEAN akan …. mengatasi situasi darurat yang mempengaruhi ASEAN dengan mengambil tindakan yang sesuai”);
  • Myanmar harus mengakhiri diskriminasi sistemik dan kekerasan terhadap orang-orang Rohingya; dan juga memastikan akses bebas dan tanpa hambatan ke Negara Bagian Rakhine oleh aktor kemanusiaan, organisasi hak asasi manusia internasional dan jurnalis, di samping pemangku kepentingan utama lainnya.

Amnesty International memberikan rekomendasi di bawah ini kepada semua negara:

  • Meningkatkan jumlah masuknya pengungsi secara kemanusiaan dalam semangat tanggung jawab bersama;
  • Menyediakan kerja sama internasional dan bantuan teknis dan keuangan kepada negara-negara di kawasan Asia Selatan dan Tenggara untuk operasi pencarian dan penyelamatan dan untuk penyediaan kebutuhan segera dan jangka panjang yang dibutuhkan oleh pengungsi dan migran di wilayah tersebut.

Hormat kami,

Clare Algar

Direktur Senior Penelitian, Advokasi dan Kebijakan

Amnesty Internasional


[1] Konvensi Hukum Laut Internasional: UN Convention on the Law of the Sea, UN Doc. A/CONF/62/122, Art 98 (2): “Setiap Negara Pantai harus mempromosikan pembentukan, operasi, dan pemeliharaan layanan pencarian dan pertolongan yang memadai dan efektif mengenai keselamatan di dan di atas laut dan, dimana suatu keadaan mengharuskan, melalui pengaturan regional bersama bekerja sama dengan Negara tetangga untuk tujuan ini.”

[2] Dibentuk pada tahun 2002, Bali Process bertujuan untuk mengatasi penyelundupan, perdagangan manusia dan kejahatan transnasional terkait. Proses ini terdiri dari 45 negara anggota, termasuk Afghanistan, Australia, Bangladesh, Brunei Darussalam, Kamboja, Cina, Fiji, Prancis (Kaledonia Baru), SAR Hong Kong, India, Indonesia, Irak, Jepang, Laos, SAR Macau, Maladewa, Myanmar , Mongolia, Nauru, Nepal, Selandia Baru, Pakistan, Filipina, Palau, Papua Nugini, Republik Korea, Samoa, Singapura, Kepulauan Solomon, Suriah, Sri Lanka, Thailand, Timor Leste, Tonga, Turki, Uni Emirat Arab, Amerika Serikat, dan Vietnam