Surat Terbuka Kepada Panglima TNI: Usut Tuntas Aksi Kekerasan dan Dugaan Pembunuhan di Luar Hukum oleh Aparat TNI

Jakarta, 5 September 2022

Kepada Yth

Jenderal TNI Andika Perkasa, S.E., M.A., M.Sc., M.Phil., Ph.D.

Panglima Tentara Nasional Indonesia

Markas Besar TNI

Cilangkap, Jakarta Timur 13870

Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Hal: Usut Tuntas Aksi Kekerasan dan Dugaan Pembunuhan di Luar Hukum oleh Aparat TNI

Melalui surat terbuka ini, Amnesty International mengecam aksi kekerasan dan pembunuhan di luar hukum yang diduga dilakukan anggota TNI terhadap warga sipil di Papua. Pada tanggal 28 Agustus, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Kombes Pol Faizal Ramadhani mengatakan bahwa sembilan orang pelaku, enam di antaranya anggota TNI, diduga telah melakukan pembunuhan di luar hukum terhadap empat orang warga sipil di Mimika dan memutilasi jenazahnya. Dua jenazah telah ditemukan polisi pada tanggal 26 dan 27 Agustus, sementara dua jenazah lainnya masih dalam pencarian. Tiga orang terduga pelaku telah ditangkap oleh polisi sementara enam anggota TNI yang diduga terlibat telah diamankan oleh Subdenpom XVII/C Mimika.

Sementara itu, dalam waktu yang berdekatan, pada 29 Agustus 2022, anggota TNI juga melakukan kekerasan terhadap warga sipil di Kelurahan Bade, Kecamatan Edera, Kabupaten Mappi, Provinsi Papua. Berdasarkan laporan yang diterima Amnesty International, satu orang tewas setelah dianiaya sejak pagi hingga sekitar pukul 22.00 WIT, dan dua orang mengalami luka serius diduga akibat penganiayaan oleh anggota TNI.

Atas kejadian kekerasan dan pembunuhan itu, Amnesty International mendesak Pemerintah beserta jajaran penegak hukum untuk memproses para terduga pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku di lingkungan peradilan umum. Meskipun telah dilakukan pembayaran sejumlah uang dari anggota TNI kepada keluarga korban untuk proses penyelesaian secara adat, hal tersebut tidak serta-merta menghilangkan tanggung jawab dan kewajiban negara untuk memproses kasus ini secara hukum.

Atas rangkaian kekerasan ini pula, kami mendesak Panglima TNI untuk melakukan evaluasi internal dan pengawasan yang lebih baik atas kinerja aparat TNI di Papua dan penggunaan pasukan TNI ke wilayah itu, karena kasus semacam ini terus berulang. Sejak Februari 2018 hingga Juli 2022, Amnesty mencatat ada setidaknya 61 kasus dugaan pembunuhan di luar hukum yang diduga melibatkan aparat keamanan termasuk TNI dengan total 99 korban.

Pembunuhan di luar hukum oleh aparat merupakan pelanggaran hak untuk hidup, hak fundamental yang jelas dilindungi oleh hukum HAM internasional yang telah diterima dan berlaku sebagai hukum nasional. Dalam hukum HAM internasional, Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) telah menegaskan bahwa setiap individu memiliki hak untuk hidup dan tidak boleh ada seorang pun yang boleh dirampas hak hidupnya. Maka kegagalan proses akuntabilitas hukum dan keadilan atas pelaku penganiayaan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia.

Pelaku tindak pidana harus ditangani melalui sistem peradilan pidana dan bukan hanya dengan penanganan internal atau ditangani sebagai suatu tindak pelanggaran disiplin. Meski sanksi disiplin tetap bisa berlangsung pada saat proses hukum bergulir, namun sanksi tersebut tidak menggantikan proses peradilan di lingkungan pengadilan umum. Komite HAM PBB, dalam kapasitasnya sebagai penafsir otoritatif ICCPR, menyatakan bahwa negara berkewajiban untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM secepatnya, secara mendalam dan efektif melalui badan-badan independen dan imparsial, harus menjamin terlaksananya pengadilan maupun penghukuman terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta memberikan hak reparasi bagi para korban.

Sedangkan dalam kerangka hukum nasional, hak untuk hidup dilindungi dalam Pasal 28A dan 28I UUD 1945 serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang intinya setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan tidak disiksa. Hak tersebut merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

Demikian surat terbuka ini kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

Usman Hamid

Direktur Eksekutif

Tembusan:

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia

Kepala Kepolisian Republik Indonesia

Kepala Kepolisian Daerah Papua

Panglima Komando Daerah Militer XVII/Cenderawasih