Surat Terbuka Bersama tentang Perlindungan Hak-hak Tenaga Kesehatan

Kepada Yth.
Ir. H. Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia
Kementerian Sekretariat Negara
Jl. Veteran No. 17-18
Jakarta Pusat
DKI Jakarta 10110
Indonesia
28 Maret 2020

Dengan hormat,

Amnesty International Indonesia bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) mendesak Bapak Presiden Joko Widodo untuk memastikan adanya perlindungan hak atas kesehatan bagi seluruh tenaga medis, tenaga kesehatan dan pekerja kesehatan lainnya. Kebutuhan yang mendesak adalah memastikan bahwa proses distribusi alat pelindung diri (APD) dan alat penunjang kesehatan lainnya berjalan secara adil dan merata, baik secara kuantitas maupun kualitas.

Sejak diumumkannya pasien yang positif terinfeksi virus corona (COVID-19) pada 2 Maret 2020 sampai dinyatakannya 579 orang positif terinfeksi virus corona, kami sangat khawatir akan minimnya perlindungan tenaga medis, tenaga kesehatan dan seluruh pekerja kesehatan. Kekhawatiran itu terbukti dengan perkembangan terbaru: setidaknya 7 (tujuh) dokter dan 2 (dua) perawat dinyatakan meninggal dunia, baik karena terinfeksi COVID-19 saat bertugas maupun karena kelelahan akibat jam kerja yang panjang. Ini adalah risiko-risiko yang telah sejak awal kami perkirakan akan terjadi bila tidak ada perlindungan maksimal bagi mereka.

Kami sangat mengapresiasi rencana terbaru Bapak Presiden yang akan mendistribusikan 105 ribu APD ke sejumlah rumah sakit rujukan dan dinas kesehatan di seluruh provinsi Indonesia. Agar langkah ini tidak kembali terlambat mengingat telah jatuh korban dari tenaga medis dan kesehatan, kami mendesak Pemerintah untuk memastikan rencana distribusi APD tersebut berjalan secara adil dan merata di seluruh fasilitas kesehatan di Indonesia. Distribusi yang demikian diharapkan dapat menjawab seluruh keperluan peralatan pelindung diri, informasi, pelatihan, dan dukungan psikososial yang memadai bagi mereka.

Surat ini kami sampaikan dengan mempertimbangkan beberapa hal, antara lain:


1. Minimnya APD dan fasilitas penunjang bagi tenaga kesehatan di rumah sakit rujukan dan non-rujukan yang menangani pasien COVID-19. Selain minim, distribusi APD sangat lambat sehingga tenaga kesehatan harus bergantung pada satu APD selama berjam-jam.

Misalnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi menyatakan APD akan didistribusikan sesuai daftar skala prioritas daerah yang sangat membutuhkan, yang saat ini dimiliki Gugus Tugas COVID-19. Provinsi-provinsi yang akan menerima APD antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, dan Bali, tidak termasuk provinsi lain di luar Pulau Jawa dan Bali. Kenyataannya, beberapa rumah sakit di provinsi-provinsi tersebut juga tidak memiliki stok APD yang cukup, padahal para tenaga kesehatan harus tetap menangani pasien yang positif terinfeksi COVID-19.

Contoh lainnya, Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat Harisson mengkonfirmasi bahwa daerahnya belum menerima pasokan APD yang dibutuhkan oleh para tenaga kesehatan, padahal Gubernur Kalimantan Barat telah menetapkan wabah ini sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) pada 17 Maret lalu. Hal ini dibenarkan oleh Ketua Umum PPNI, Harif Fadillah, yang menyatakan bahwa berbagai rumah sakit non-rujukan di daerah belum memiliki APD memadai. Hingga saat ini, penyediaan APD dibebankan kepada masing-masing Rumah Sakit. Sejumlah rumah sakit di Sulawesi Selatan yang mengalami hal serupa harus melakukan penggalangan dana mandiri untuk membeli APD. 

Minimnya APD dan lambatnya distribusi APD yang tidak seimbang dengan akselerasi kasus positif COVID-19 merupakan masalah yang mendapat banyak perhatian. Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPP PPNI), Harif Fadhillah menyatakan bahwa distribusi APD yang lamban menyebabkan perawat bergantung pada satu APD selama berjam-jam. Padahal, tenaga kesehatan diwajibkan menggunakan APD baru setiap kali masuk ke ruang isolasi. Di Flores, Nusa Tenggara Timur, dokter Agnes Theodora dari RSUD Dr TC Hillers Maumere mengatakan bahwa para dokter di sana harus mencuci dan menyetrika surgical mask sekali pakai karena kehabisan stok.


2. Buruknya koordinasi pengadaan APD dan fasilitas penunjang lain akibat inkonsistensi penerapan Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi COVID-19.

Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit telah menerbitkan 3 (tiga) versi Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi COVID-19, yakni pada 26 Januari 2020, 17 Februari 2020, dan 16 Maret 2020. Namun, tanpa implementasi Pedoman secara terpadu, tegas, dan konsisten, maka kesehatan dan keselamatan seluruh tenaga kesehatan dan keberhasilan penanganan COVID-19 belum tentu terjamin. Buruknya koordinasi pengadaan APD dan fasilitas penunjang lainnya antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, dan antara Pemerintah dengan fasilitas kesehatan memunculkan masalah-masalah serius, sebagaimana kami paparkan dalam poin ke-1. 

3. Lemahnya keterbukaan informasi dan jaminan kesehatan bagi tenaga kesehatan yang terindikasi COVID-19. 

Pada Senin, 23 Maret 2020, Bapak Presiden mengumumkan, terdapat lima dokter yang meninggal dunia karena positif terinfeksi COVID-19. Padahal, hasil pemantauan organisasiorganisasi kesehatan menunjukkan jumlah tenaga kesehatan yang terinfeksi COVID-19 lebih dari itu. Korbannya pun tidak hanya dokter melainkan juga perawat. Ini artinya Pemerintah belum memberikan informasi yang utuh tentang jumlah tenaga kesehatan yang menjadi Pasien Dalam Pemantauan (PDP), Orang Dalam Pemantauan (ODP), meninggal dunia, serta mengidentifikasi rantai penularannya. Hal ini penting agar tenaga kesehatan lainnya, khususnya yang berada dalam satu fasilitas kesehatan dapat melakukan mitigasi risiko maksimal. Deteksi dini dan layanan kesehatan bagi tenaga kesehatan yang rentan tertular COVID-19 dari pasien sangatlah krusial. 

Menurut panduan sementara untuk pencegahan dan pengendalian coronavirus (nCoV) yang diterbitkan Organisasi Kesehatan Internasional (WHO), Pemerintah wajib menyediakan APD bagi tenaga kesehatan dalam setiap proses penanganan pasien yang terpapar COVID-19. APD ini tentunya tidak hanya terpusat di rumah sakit rujukan di Jakarta. Namun harus merata di semua fasilitas pelayanan kesehatan baik di tingkat pertama, kedua, dan ketiga, sebagaimana disebutkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan.  

Kewajiban untuk menggunakan APD untuk menunjang keselamatan juga telah diatur dalam hukum nasional. Pasal 164 (1) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) menekankan pentingnya kesehatan kerja agar setiap pekerja dapat hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan dan pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerjaan. Terkait kesehatan kerja, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja telah mewajibkan melaksanakan keselamatan dan kesehatan kerja dari pimpinan tempat kerja dan pekerja. UU Kesehatan juga mengatur hal serupa dengan menyebutkan bahwa secara khusus lembaga atau organisasi berkewajiban memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental, dan kemampuan fisik pekerja sesuai sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja serta pemeriksaan kesehatan secara berkala.

Oleh karena itulah, perbaikan atas permasalahan di atas adalah bagian dari kewajiban negara untuk memenuhi hak atas kesehatan yang diatur Pasal 12 Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 tahun 2005. Paragraf 12(b) Komentar Umum Nomor 14 ketentuan tersebut menjelaskan, kewajiban negara meliputi kesediaan, kemudahan akses, penerimaan dan kualitas langkah negara dalam upaya memenuhi hak atas kesehatan. Dari mulai merumuskan, melaksanakan hingga secara berkala meninjau kebijakan nasional yang koheren untuk meminimalkan risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja, maupun memberikan kebijakan nasional yang koheren tentang layanan kesehatan dan keselamatan kerja, yang mencakup kondisi kerja para tenaga kesehatan. Perlu diingat, hak atas kesehatan juga berhubungan dengan hak atas informasi yang dijamin Pasal 19 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik. Tanpa informasi yang utuh, masyarakat dan tenaga kesehatan akan kesulitan mengambil langkah pencegahan yang maksimal dan efektif untuk terhindar dari paparan COVID-19. 

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, kami menyampaikan kepada pemerintah dan aktor lain yang terlibat untuk memastikan bahwa semua respons terhadap wabah COVID-19 telah mematuhi hukum dan standar hak asasi manusia internasional, termasuk dengan mempertimbangkan kebutuhan khusus bagi dokter, dokter gigi, bidan, perawat, apoteker, dan tenaga kesehatan lainnya.

Secara khusus, kami mendesak:

  1. Presiden, Kementerian Kesehatan RI, dan seluruh jajaran Dinas Kesehatan di tingkat daerah untuk memastikan proses distribusi APD dilakukan secara adil dan merata di seluruh daerah, baik secara kualitas maupun kuantitas. Selain itu, fasilitas penunjang kesehatan lainnya seperti rapid diagnostic test kit, nasal swab, hingga ventilator harus juga diperhatikan guna memastikan keselamatan tenaga kesehatan dan memberikan layanan kesehatan secara optimal. 
  2. Presiden dan Kementerian Kesehatan RI secara konsisten dan terpadu melaksanakan pedoman pelayanan dan penanganan infeksi COVID-19 bagi para tenaga kesehatan, termasuk mengatur skema Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) bagi para tenaga kesehatan. Protokol ini harus menjadi panduan koordinasi Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, dan antara Pemerintah dengan fasilitas pelayanan kesehatan baik di tingkat pertama, kedua, dan ketiga, seperti tercantum pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan. 
  3. Presiden dan Kementerian Kesehatan RI segera membuka informasi yang menyeluruh dan cepat mengenai tenaga medis, tenaga kesehatan, maupun pekerja kesehatan lain  yang terpapar COVID-19 dan memastikan mereka dapat mengakses layanan maksimal bagi pemulihan kesehatannya.

Demikian surat ini kami sampaikan untuk diperhatikan. Terima kasih.

Hormat kami,

Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia

dr. Daeng M. Faqih S.H., M.H., Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI)

Turut mewakili:

Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI)

Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI)

Ikatan Bidan Indonesia (IBI)

Ikatan Apoteker Indonesia (IAI)

Tembusan:

  1. Menteri Kesehatan Republik Indonesia
  2. Arsip.