Vaksinasi harus berdasarkan persetujuan tanpa paksaan

Menanggapi program vaksinasi COVID-19 door-to-door yang melibatkan Badan Intelegen Negara (BIN), Manajer Media dan Kampanye Amnesty International Indonesia Nurina Savitri mengatakan:

“Menyediakan vaksinasi COVID-19 adalah langkah yang sangat penting untuk memenuhi hak masyarakat atas kesehatan. Namun, pemerintah harus menjamin hak setiap orang untuk memberikan persetujuan yang tanpa paksaan sedikitpun sebelum dilakukan vaksinasi. Pemerintah wajib mengupayakan proses vaksinasi dilakukan secara sukarela.”

“Kami memahami bahwa pemerintah berkewajiban untuk menjangkau masyarakat yang mungkin belum mendapatkan informasi tentang vaksin atau sulit mengakses vaksinasi. Namun, pelibatan BIN, yang merupakan bagian dari sistem keamanan nasional dapat berpotensi membuat masyarakat merasa terpaksa harus menerima vaksin.”

“Mengingat bahwa melaksanakan vaksinasi itu bukan bagian dari tujuan atau fungsi BIN, kami mendesak agar pemerintah menggantikan peran BIN dalam vaksinasi door-to-door dengan organisasi atau lembaga lain yang bergerak dalam bidang kesehatan masyarakat. Pemerintah juga harus memastikan bahwa program vaksinasi door-to-door tidak melanggar hak masyarakat untuk memberikan persetujuan yang tanpa paksaan terhadap perawatan medis.”

Latar belakang

Pada tanggal 14 Juli 2021, dalam rapat yang disiarkan di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Deputi I BIN Mayjen TNI Agus Yusni melaporkan kepada Presiden Joko Widodo bahwa pihaknya telah mendatangi perumahan masyarakat di sejumlah provinsi”untuk mendeteksi masyarakat yang punya keinginan vaksinasi.”

Amnesty mengingatkan bahwa hak untuk tidak diberikan perawatan medis tanpa persetujuan telah tercermin dalam Pasal 7 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta Deklarasi Universal tentang Bioetika dan Hak Asasi Manusia yang intinya menyatakan bahwa intervensi medis hanya boleh dilakukan dengan persetujuan sebelumnya dan tanpa paksaan berdasarkan informasi yang memadai. Selain itu persetujuan tersebut harus dinyatakan dan dapat ditarik kembali kapan saja dan dengan alasan apa pun.