Usut tuntas pelanggaran HAM dalam demo mahasiswa September 2019

[TEMPO/STR/M. Taufan Rengganis; MT2019011016]

Menanggapi laporan terbaru Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tentang unjuk rasa mahasiswa 24-30 September 2019, yang dirilis Kamis 9 Januari 2020, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyampaikan:

“Harus ada keadilan bagi semua korban tewas dan luka selama unjuk rasa September lalu, melalui penyidikan yang independen dan tidak memihak terhadap tragedi itu, dan jika perlu melalui persidangan atas mereka yang bertanggung jawab, sesuai dengan standar persidangan yang adil. Enam petugas polisi yang terlibat dalam kematian dua siswa selama protes di Kendari, Sulawesi Tenggara, hanya diberikan hukuman administratif paling ringan terhadap kematian korban.”

“Meski ada satu polisi yang diduga menjadi dalang kematian salah satu mahasiswa, yakni Himawan Randi, investigasinya tidak transparan dan prosesnya berjalan lambat. Pelaku lain belum teridentifikasi dan belum dibawa ke pengadilan. Janji akuntabilitas dan keadilan dari pihak berwenang masih sangat jauh dari kondisi terpenuhi, prosesnya sejauh ini gagal total.”

“Jika temuan Komnas HAM tidak mempercepat proses akuntabilitas, itu akan menciptakan efek mengerikan terhadap hak masyarakat Indonesia untuk berkumpul secara damai. Ini juga akan memperburuk iklim impunitas yang sudah sedemikian parah di negara ini.”

Latar belakang

Pada tanggal 24-30 September 2019, aksi protes yang dipimpin oleh kelompok mahasiswa terjadi di berbagai kota Indonesia. Protes ini berlangsung di saat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2014-2019 melakukan sidang paripurna terakhir. Aksi ini menyerukan pertanggungjawaban atas pelanggaran HAM masa lalu, penyelesaian kekerasan di Papua, penghentian perusakan lingkungan yang disebabkan oleh kebakaran hutan, dan agar DPR membatalkan beberapa rancangan undang-undang represif yang tertunda.

Pada hari Kamis, 9 Januari 2020, Komnas HAM merilis laporan terbaru mereka yang menyatakan bahwa lima mahasiswa tewas dan dua lainnya cedera dalam demonstrasi tanggal 24-30 September 2019.

Komnas HAM juga menemukan bahwa lima hak asasi dilanggar selama protes tersebut, yakni hak untuk hidup, hak anak, hak atas kesehatan, hak memperoleh keadilan, dan hak atas rasa aman.

Komnas juga menemukan dugaan pelanggaran terhadap protap Kepolisan. Hal itu termasuk akses bantuan hukum yang terbatas bagi mereka yang ditangkap dan lambatnya akses medis bagi para korban.

Temuan-temuan itu semakin memperjelas hasil pengamatan sejumlah organisasi hak asasi manusia, termasuk Amnesty International Indonesia, sepanjang demo September berlangsung, termasuk adanya polisi yang menggunakan kekuatan yang tidak perlu dan berlebihan terhadap pengunjuk rasa.