TNI tak berhak putuskan hasil investigasi kasus mutilasi di Mimika

Menanggapi pernyataan Pangkostrad Letjen Maruli Simanjuntak tentang kasus mutilasi di Mimika, Papua, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan:

“Pernyataan Pangkostrad dapat mencerminkan betapa pelanggaran serius di Papua oleh oknum tentara selama ini dimaklumi dan upaya menuntut pertanggungjawabannya diremehkan. Kami hormati keterbukaan Pangkostrad yang menyatakan kasus ini merupakan pelanggaran HAM. Tapi kalau langsung menyatakan kasus itu bukan pelanggaran HAM berat, itu wewenang Komnas HAM. Kalau petinggi TNI berpikir seperti ini, akan banyak pembunuhan di luar hukum oleh anggota TNI tidak terselesaikan secara tuntas.”

“Pertama, Pangkostrad tidak berwenang untuk memutuskan apakah kasus ini merupakan pelanggaran HAM berat atau tidak. Komnas HAM sedang melaksanakan investigasi terkait hal ini, dan pernyataan Pangkostrad prematur dan dapat memperkeruh situasi.”

“Kedua, komentar-komentar Pangkostrad tidak sensitif pada penderitaan dan kesedihan yang dialami keluarga korban, yang anggota keluarganya dibunuh, dimutilasi, dan dibuang begitu saja.”

“Amnesty berpandangan, kasus pembunuhan di luar hukum dan mutilasi yang terjadi di Mimika patut diduga sebagai pelanggaran HAM berat karena diduga melibatkan setidaknya enam anggota TNI, termasuk di antaranya dua orang perwira dan karena itu layak untuk diselidiki apakah ada rantai komando dalam kasus tersebut.

“Untuk itu, selayaknya semua pihak terkait memberi ruang yang seluas-luasnya kepada Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan yang intensif dan menyeluruh, agar kasus tersebut bisa terungkap seutuhnya. Sebelum ada hasil yang definitif dari penyelidikan itu, seharusnya pejabat tidak mengeluarkan pernyataan yang bisa memperkeruh suasana, melukai perasaan keluarga korban, atau menghambat proses penyelidikan.”

“Kami juga mendesak Komnas HAM untuk sesegera mungkin mengumumkan hasil penyelidikannya agar kasus ini bisa terselesaikan secara tuntas.”

Latar belakang

Pada tanggal 15 September, Pangkostrad Letjen Maruli Simanjuntak mengatakan kepada media bahwa kasus pembunuhan di luar hukum dan mutilasi empat orang di Mimika, yang diduga melibatkan setidaknya enam anggota TNI, bukan kasus pelanggaran HAM berat, tapi hanya kasus kriminal (pidana biasa).

Sejak Februari 2018 hingga Juli 2022, Amnesty mencatat ada setidaknya 61 kasus dugaan pembunuhan di luar hukum yang diduga melibatkan aparat keamanan dengan total 99 korban.

Pembunuhan di luar hukum oleh aparat merupakan pelanggaran hak untuk hidup, hak fundamental yang jelas dilindungi oleh hukum HAM internasional dan Konstitusi Indonesia. Dalam hukum HAM internasional, Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) telah menegaskan bahwa setiap individu memiliki hak untuk hidup dan tidak boleh ada seorang pun yang boleh dirampas hak hidupnya. Maka kegagalan proses hukum dan keadilan atas pelaku pembunuhan di luar hukum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia.

Pelaku tindak pidana terkait HAM harus ditangani melalui sistem peradilan pidana dan bukan dengan penanganan internal atau ditangani sebagai suatu tindak pelanggaran disiplin. Meski sanksi disiplin tetap bisa berlangsung pada saat proses hukum bergulir, namun sanksi tersebut tidak bisa menggantikan proses pengadilan tersangka di pengadilan sipil. Komite HAM PBB, dalam kapasitasnya sebagai penafsir otoritatif ICCPR, menyatakan bahwa negara berkewajiban untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM secepatnya, secara mendalam dan efektif melalui badan-badan independen dan imparsial, harus menjamin terlaksananya pengadilan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta memberikan hak reparasi bagi para korban.

Sedangkan dalam kerangka hukum nasional, hak untuk hidup dilindungi dalam Pasal 28A dan 28I UUD 1945 serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang intinya setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan tidak disiksa. Hak tersebut merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.