Teror ke LBH Yogyakarta bentuk serangan ke pembela HAM

Menanggapi peristiwa teror bom molotov yang menyerang Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, mengatakan:

“Kami mengutuk keras serangan bom molotov terhadap kantor LBH Yogyakarta pada hari Sabtu, tanggal 18 September 2021 dini hari. Serangan ini merupakan sebuah bentuk teror terhadap pembela HAM. Memberikan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat yang tidak memiliki akses adalah bentuk pemenuhan hak asasi yang seharusnya dilindungi oleh negara.”

“Patut diduga bahwa serangan ini terkait dengan upaya LBH Yogyakarta untuk memberikan pendampingan hukum dalam kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia, dari kasus petani di Wadas hingga warga yang terdampak PLTU di Cilacap.”

“Jika serangan seperti ini dibiarkan terjadi tanpa penegakan hukum yang efektif, maka pembela HAM akan terus menjadi target kekerasan dan intimidasi.”

“Kami mendesak aparat berwenang untuk segera melakukan investigasi menyeluruh, independen, transparan, dan tidak berpihak terhadap serangan ini dan membawa pelaku ke pengadilan.”

Latar belakang

Pada tanggal 18 September 2021, terjadi pelemparan bom molotov ke kantor LBH Yogyakarta yang terletak di Prenggan, Kecamatan Kotagede.

Berdasarkan keterangan Direktur LBH Yogyakarta, Yogi Zul Fadhil, pelemparan bom molotov itu diperkirakan terjadi pada pukul 01.00 WIB dini hari. Teror tersebut baru diketahui pada sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, seorang pegawai melihat bagian depan kantor sudah dalam keadaan terbakar.

Diketahui saat ini LBH Yogyakarta sedang mendampingi berbagai kasus struktural, tidak hanya di lingkup Yogyakarta saja tetapi juga beberapa kasus di Jawa Tengah, seperti pendampingan para petani di Wadas yang terancam digusur, pembelaan terhadap dosen Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta yang dipecat secara sepihak, dan pendampingan terhadap warga yang terdampak Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Cilacap.

Menurut data Amnesty International Indonesia, sepanjang 2021 ada setidaknya 101 kasus serangan terhadap pembela HAM dengan total 270 korban.

Sebagai salah satu anggota Dewan Hak Asasi Manusia PBB, sudah seharusnya Pemerintah Indonesia memenuhi komitmen untuk melindungi para pembela hak asasi manusia sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Pembela HAM yang disepakati 22 tahun silam melalui resolusi Sidang Umum PBB.