Teror bom Molotov di rumah pimpinan KPK adalah serangan serius terhadap pembela HAM

Foto: Komisi Pemberantasan Korupsi Indonesia

Menanggapi serangan bom molotov di rumah dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo dan Laode M Syarif, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan:

“Ini adalah bentuk nyata teror terhadap pembela hak asasi manusia di sektor anti-korupsi. Tidak tanggung-tanggung serangan terjadi pada level pimpinan KPK. Ini menunjukkan adanya keberulangan akibat ketiadaan hukuman atau impunitas terhadap pelaku penyerangan pekerja HAM di sektor anti-korupsi. Belum terkuak pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan setelah lebih dari 1 tahun tidak ada penyelesaian, sekarang giliran ketua dan wakil ketua KPK diserang karena kerja-kerja mereka di sektor anti-korupsi.”

“Pihak kepolisian harus segera mengungkap pelaku dan dalang di balik teror ini. Insiden ini juga harus menjadi cambuk bagi polisi untuk menuntaskan investigasi aktor-aktor di balik serangan terhadap Novel Baswedan, termasuk terhadap mereka yang memiliki tanggung jawab komando. Presiden Joko Widodo harus mengambil inisiatif untuk memerintahkan Kapolri agar melindungi pimpinan dan pegawai KPK beserta keluarga mereka pasca-insiden pelemparan bom molotov ini. Inilah momen yang tepat bagi Jokowi untuk menunjukkan komitmennya melindungi pejuang HAM di sektor anti-korupsi setelah sebelumnya membuat publik kecewa karena enggan membentuk Tim Independen Gabungan Pencari Fakta dalam kasus penyerangan Novel. Tim ini penting untuk mengungkap fakta-fakta di balik penyerangan Novel dan juga untuk melihat kemungkinan apakah teror-teror terhadap pimpinan dan pegawai KPK ini berujung pada dalang yang sama yaitu mereka yang ingin menghambat KPK melakukan kerjanya memberantas korupsi di Indonesia.”

Bagi Amnesty International, mereka yang berprofesi sebagai petugas penegak hukum juga bisa disebut sebagai pembela hak asasi manusia sejauh ia ikut mendorong upaya-upaya pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia seperti melalui pemberantasan korupsi, sebuah kejahatan yang bisa berakibat pada hilang atau berkurangnya kapasitas dan sumber daya negara guna memenuhi hak-hak di bidang ekonomi, sosial dan budaya.