Sudah saatnya Indonesia berperan aktif solusi masalah pengungsi

Menanggapi aksi unjuk rasa pengungsi dan pencari suaka asal Afghanistan di Jakarta, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan:

“Ketidakpastian berkepanjangan yang dialami oleh pengungsi Afghanistan di Indonesia tidak bisa dibiarkan terus menerus. Penderitaan yang mereka alami di negara asal berlanjut dengan masalah-masalah yang mereka alami di Indonesia.”

“Kami mendesak pemerintah Indonesia untuk mendengarkan dan menangani keluhan-keluhan pengungsi. Pemerintah juga harus memastikan hak-hak pengungsi untuk penghidupan yang layak terpenuhi, termasuk di antaranya hak atas kesehatan dan pendidikan.”

“Aparat keamanan juga harus melindungi hak para pengungsi untuk berekspresi dan berkumpul secara damai, termasuk hak untuk melakukan aksi unjuk rasa damai. Kekerasan terhadap pengungsi yang berunjuk rasa tidak dapat dibenarkan.”

“Meski Indonesia belum menandatangani Konvensi Pengungsi 1951,ini merupakan masalah kemanusiaan dan membutuhkan penanganan yang serius dan kerjasama antar negara. Karena itu pemerintah juga harus menginisiasi diskusi dengan negara-negara lain untuk membicarakan solusi jangka panjang untuk menangani nasib para pengungsi ini.”

Latar belakang

Pada tanggal 19 Januari, sekitar 200 orang pengungsi dan pencari suaka asal Afghanistan melakukan aksi unjuk rasa di Jakarta untuk menuntut percepatan proses penentuan status pengungsi dan penempatan di negara ketiga.

Menurut data perkumpulan pengungsi Afghanistan, banyak di antara mereka yang sudah menunggu hingga 10 tahun di Indonesia untuk pemukiman kembali di negara ketiga. Menurut catatan mereka, ada setidaknya 17 pengungsi yang telah bunuh diri karena ketidakpastian berkepanjangan yang mereka alami, sementara ada lebih dari seratus lainnya yang melakukan percobaan bunuh diri.

Menurut data UNHCR per Oktober 2021, ada setidaknya 13.188 pengungsi di Indonesia, 7.460 di antaranya dari Afghanistan.

Pasal 14 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menjamin hak setiap orang untuk mencari suaka di negara lain untuk menghindari persekusi. Sementara Pasal 11 Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) telah menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan standar penghidupan yang layak.

Terkait hak atas kesehatan, Pasal 12 Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) menjamin hak setiap orang untuk menikmati standar tertinggi kesehatan yang dapat dicapai, baik jasmani maupun rohani. Secara spesifik, Pasal 12 (2) (d) menyebut bahwa setiap negara pihak dari konvensi tersebut harus mengambil langkah untuk menjamin layanan medis dan perhatian medis untuk semua di kondisi sakit.