Siaran Pers Bersama Menanggapi Pelaporan Polisi Aksi Tembak Laser Oleh KPK

Pada tanggal 19 Juli 2021 petang, KPK melalui Biro Umum memberikan keterangan ke beberapa media, 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan sejumlah aktivis antikorupsi yang menembakkan laser ke gedung KPK. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengklaim penembakan laser telah mengganggu ketertiban dan kenyamanan KPK. Pelaporan tersebut dinilai telah ada potensi kesengajaan melakukan gangguan ketertiban dan kenyamanan operasional perkantoran KPK sebagai objek vital nasional yang dilakukan oleh pihak eksternal dimaksud, menurut keterangan pernyataan pers dari KPK dan dimuat di sejumlah media. Aksi itu sebagai bentuk keprihatinan terhadap lembaga Pemberantasan Korupsi, serangkaian upaya-upaya pelemahan terhadap lembaga tersebut dimulai sejak tahun 2019 dengan direvisinya Undang-undang KPK hingga terakhir terkait dengan Tes Wawasan Kebangsaan, aksi tersebut merupakan bagian dari rangkaian aksi-aksi yang sebelumnya dilakukan oleh koalisi masyarakat sipil dan gerakan mahasiswa di Jakarta dan di beberapa kota lainnya. 

Upaya pelaporan terhadap aksi-aksi seperti yang dilakukan oleh KPK, merupakan ancaman demokrasi kedepan, setidaknya hal tersebut didasarkan pada beberapa argumentasi mendasar : 

1. Aksi-aksi yang dilakukan KPK merupakan upaya dari mempersoalkan Permasalahan Pelemahan KPK dan banyaknya kejanggalan dalam proses TWK. harusnya alih-alih dilihat sebagai upaya “menyerang simbol negara”, sebaliknya aksi-aksi sejenis terhadap KPK sejatinya merupakan upaya penguatan KPK. 

2. Upaya Kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat , lebih jauh lagi hal tersebut justru merupakan upaya pembungkaman publik dan SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation

3. Upaya merespon kritik secara negatif dan berlebihan. Pelaporan seperti ini baru pertama kali terjadi di KPK pada masa Firli Bahuri, selama ini, dibandingkan pada aksi yang dilakukan terhadap KPK, lembaga negara lain bahkan secara institusi terkait, jarang sekali tercatat melaporkan tindakan kritik yang diarahkan terhadap institusinya, bahkan seperti gedung DPR yang berulang kali didemonstrasi. Lebih jauh lagi pada Pasal 7 ayat (2) huruf d PerDewas Nomor 02 Tahun 2020, menyebutkan : dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Profesionalisme, setiap Insan Komisi dilarang: merespons kritik dan saran secara negatif dan berlebihan.