Sesuai ucapan Presiden Jokowi, pembahasan RKUHP tidak boleh tergesa-gesa

Menanggapi ucapan Presiden Joko Widodo tentang pembahasan Rancangan Undang-Undang  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam pertemuan dengan sejumlah pemimpin redaksi, Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena mengatakan:

“Presiden Jokowi sendiri sudah mengatakan bahwa proses pembahasan dan pengesahan RKUHP tidak boleh tergesa-gesa dan harus membuka ruang untuk partisipasi dan aspirasi publik.”

“Kami berharap DPR dan pemerintah khususnya Kementerian Hukum dan HAM mendengarkan desakan masyarakat sipil yang telah ditegaskan kembali oleh ucapan Presiden dan membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk berpartisipasi secara bermakna dalam memberi masukan dan kritik atas draf resmi RKUHP terbaru.”

“Terlebih lagi draf tersebut masih memuat banyak pasal-pasal bermasalah yang belum banyak berubah sejak 2019, saat Presiden meminta DPR untuk menunda pembahasan RKUHP karena banyaknya penolakan dari masyarakat luas.”

“Kami sepakat bahwa pembaharuan KUHP dibutuhkan mengingat KUHP yang berlaku saat ini masih belum menjamin perlindungan hak asasi manusia secara utuh. Tapi jika RKUHP yang akan disahkan masih memiliki banyak masalah yang sama dan mengandung pasal-pasal baru yang justru menambah potensi pelanggaran HAM, maka upaya tersebut akan sia-sia.”

Latar belakang

Pada tanggal 13 Juli, Presiden Joko Widodo mengadakan pertemuan dengan sejumlah pemimpin redaksi di Istana Merdeka, Jakarta untuk membahas berbagai isu, termasuk di antaranya krisis ekonomi global dan subsidi BBM.

Menurut laporan The Jakarta Post, saat ditanya soal kekhawatiran masyarakat sipil tentang pembahasan RKUHP, Jokowi menjawab, “Saya akan mengatakan kepada Menteri Hukum dan HAM supaya prosesnya tidak tergesa-gesa. Mereka harus mendengar lebih banyak aspirasi dari publik.”

Sebelumnya pada tanggal 6 Juli, pemerintah menyerahkan draf terbaru RKUHP kepada DPR melalui rapat kerja dengan Komisi III. Dalam rapat tersebut, Komisi III menyepakati pembahasan terhadap draf tersebut akan dilakukan secara tertutup oleh fraksi-fraksi dan komisi.

Draf tersebut adalah revisi dari draf sebelumnya yang mana pada 20 September 2019 lalu, Jokowi memerintahkan Menkumham untuk meminta DPR menunda pengesahan RKUHP karena “masih ada materi-materi yang butuh pendalaman lebih lanjut.”

Partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang adalah hak yang dilindungi secara hukum baik di tingkat internasional maupun nasional. Pasal 25 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) menyatakan setiap warga negara memiliki hak untuk berpartisipasi dalam urusan publik. Komentar Umum ICCPR Nomor 25 Tahun 1996 lebih lanjut menjelaskan mengenai ketentuan ini dengan memperluas urusan publik ke ranah pembuatan kebijakan dan implementasi di tingkat internasional, nasional, dan daerah baik dalam lingkup kewenangan legislatif, eksekutif, maupun administratif. Dalam kerangka hukum nasional, partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang telah dijamin oleh UU No. 12 Tahun 2011 yang terakhir kali diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022.