Segera revisi UU ITE dan tegakkan kebebasan berekspresi

Dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2021 di Istana Negara tanggal 15 Februari, Presiden Joko Widodo meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk meningkatkan pengawasan agar implementasi terhadap penegakan UU ITE dapat berjalan secara konsisten, akuntabel, dan berkeadilan.

Presiden juga mengatakan jika UU ITE tidak bisa memberi rasa keadilan, maka dia akan meminta DPR untuk merevisi ‘pasal karet’ yang dapat menimbulkan multitafsir dalam undang-undang tersebut. Harus diakui bahwa pasal-pasal karet di dalam UU ITE mengancam kebebasan berpendapat dan berekspresi masyarakat.

Amnesty International menyambut baik pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) harus memberi rasa keadilan kepada masyarakat.

“Kami mengapresiasi pernyataan Presiden bahwa UU ITE harus memberi rasa keadlian kepada masyarakat, tetapi ini tidak boleh menjadi sekedar jargon. Langkah pertama yang harus dilakukan Presiden untuk menindaklanjuti pernyataannya sendiri adalah dengan membebaskan mereka yang dikriminalisasi dengan UU ITE hanya karena mengekspresikan pandangannya secara damai,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid hari ini.

 “Pemerintah wajib menghormati dan melindungi hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat, termasuk mereka yang memiliki pandangan bertentangan dengan pemerintah.”

“Yang juga tak kalah penting, pemerintah juga harus menyadari bahwa perlindungan terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi tidak berhenti sampai di revisi UU ITE. Ada pasal dalam undang-undang lain yang juga sering digunakan untuk menjerat kebebasan berekspresi, misalnya pasal makar dalam KUHP untuk menjerat saudara kita di Papua yang mengekspresikan pandangan mereka secara damai. Menjamin keadilan di tengah masyarakat harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak diskriminatif.” kata Usman.

“Di sisi lain, Polisi juga harus menggunakan perspektif hak asasi manusia dalam menegakkan hukum agar tidak melanggar kebebasan berpendapat dan berekspresi.”

Sepanjang 2020, Amnesty International mencatat setidaknya terdapat 119 kasus dugaan pelanggaran hak atas kebebasan berekspresi dengan menggunakan UU ITE, dengan total 141 tersangka, termasuk di antaranya 18 aktivis dan empat jurnalis.

Jumlah kasus tersebut adalah jumlah terbanyak dalam enam tahun terakhir. Banyak di antaranya dituduh melanggar UU ITE setelah menyatakan kritik terhadap kebijakan pemerintah, seperti tiga pimpinan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat, Anton Permana dan Syahganda Nainggolan yang saat ini sedang menjalani persidangan.

Amnesty mengingatkan bahwa hak seluruh masyarakat atas kebebasan berekspresi dan berpendapat telah dijamin dalam Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Komentar Umum No. 34 atas Pasal 19 ICCPR. Sedangkan dalam hukum nasional, hak tersebut telah dijamin dalam Konstitusi Indonesia, tepatnya pada Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945, serta Pasal 23 ayat (2) UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.