Ribuan Pesan Harapan, Momentum Pemerintah Menggaet Kembali Kepercayaan Publik

Amnesty International Indonesia menyambut positif survei terbaru yang menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia mendambakan keadilan HAM. Survei yang diadakan Komnas HAM dan Harian Kompas menemukan 82,2 persen masyarakat berpendapat bahwa pemerintah harus menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu melalui mekanisme hukum yang adil.

Kehendak publik agar negara bertindak tegas atas kasus HAM juga tercermin dalam kartu pos dan surat masyarakat yang digalang Amnesty melalui kampanye PENA: Pesan Perubahan yang diluncurkan pada 17 September hingga 7 Desember 2019. Kampanye ini memberi kesempatan bagi warga untuk bersuara tentang HAM dengan menulis surat dan kartu pos yang ditujukan ke pembuat kebijakan. Antusiasme masyarakat Indonesia untuk berpartisipasi ternyata tinggi. Dalam waktu kurang dari tiga bulan terkumpul hampir 5000 kartu pos dan surat dari berbagai penjuru Indonesia.

Dari semua kartu pos dan surat, ada delapan fokus seruan dengan rincian sebagai berikut; 1) sebanyak 17,38% (869) mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual; 2)14,3% (715) ingin kekerasan di Papua diakhiri ; 3) 14,1% (705) mendesak pembentukan TPF kasus Novel Baswedan; 4) 13,94% (697) ingin mencabut aturan diskriminatif berbasis agama; 5) 11,86% (593) ingin memastikan adanya larangan kerja paksa di sektor perkebunan sawit; 6) 11,26% (563) menuntut penghapusan impunitas termasuk menyelesaikan kasus orang hilang; 7) 9,84% (492) mendesak pelarangan diskriminasi minoritas gender; 8) 6,16% (308) mendesak pencabutan hukuman kejam seperti hukuman mati (selengkapnya di www.amnesty.id/pena). Semuanya terkumpul dari berbagai acara yang digelar Amnesty sendiri atau bersama-sama dengan organisasi lain, maupun inisiatif individu yang peduli isu HAM.

Menanggapi antusiasme publik ini, Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid, menyatakan. ”Ini menunjukkan bahwa publik sebenarnya masih ingin percaya pada kapasitas negara dalam memastikan terwujudnya keadilan, sehingga mereka mau melayangkan harapan melalui kampanye ini. Keterlibatan mereka dalam PENA juga menunjukkan bahwa mereka percaya pada kapasitas mereka sendiri untuk mendesak perubahan dan bahwa pemerintah akan mau mendengar. Seharusnya, pemerintah menyambut antusiasme ini dengan tindakan nyata, agar kepercayaan masyarakat khususnya korban tidak semakin menurun.”

Dalam survei Komnas HAM dan Litbang Kompas, memang banyak di antara responden—yang 99,5% di antaranya mendambakan penyelesaian pelanggaran HAM melalui pengadilan—pada saat yang sama meragukan kemampuan negara untuk menuntaskan pelanggaran HAM. Untuk berbagai pelanggaran HAM berat seperti Tragedi Trisakti-Semanggi 1998 dan penembakan misterius 1980an, survei menemukan sekitar 50 persen responden berpendapat pemerintah tak mampu atau sangat tak mampu menyelesaikannya. Apalagi kasus penculikan aktivis 1997-1998, lebih dari 65 persen menganggap negara tak mampu atau sangat tak mampu menyelesaikannya.

“Ketika kepercayaan publik pada kemampuan negara masih goyah, maka semua tujuan pembangunan akan sulit dicapai. Ini menjadi tanda kepada negara bahwa untuk mendapat dukungan dari masyarakat, pemerintah harus bisa mewujudkan keadilan yang menyeluruh. Hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya harus secara bersamaan ditegakkan agar terbangun sistem kepercayaan yang kuat antar rakyat dan pemerintahnya. Rakyat harus dapat diyakini bahwa pemerintah mampu menjamin hak-hak asasi mereka secara konsisten, tidak diskriminatif, dan dengan jaminan kepastian hukum dan keadilan. Kepercayaan inilah yang bisa menjadi fondasi dalam membangun Indonesia yang lebih baik,” ujar Usman Hamid.

Dengan kampanye PENA ini, ditemukan bahwa di tengah pesimisme yang cukup besar pada kemampuan pemerintah, masyarakat ternyata belum apatis. Mereka masih melayangkan harapan mereka kepada pemerintah untuk memperbaiki keadaan hak asasi manusia bangsa ini. Amnesty International Indonesia mengharapkan pemerintah akan menyambut suara-suara yang diserukan melalui PENA sebagai suatu titik tolak membangun kinerja pemerintah untuk memenuhi mandat konstitusionalnya, yakni untuk memajukan, melindungi, dan menghormati hak asasi manusia warganya dan sehingga dapat meraih kembali kepercayaan rakyat untuk bersama-sama mencapai Indonesia dengan kondisi HAM yang lebih baik.

Latar belakang

Menjelang pemilihan umum 2019, Amnesty International Indonesia menyerukan sembilan isu HAM utama yang harus diprioritaskan oleh presiden dan anggota parlemen terpilih dalam laporan “Prioritaskan HAM: 9 Agenda untuk Pemerintah dan Parlemen Terpilih.” Negara, antara lain, harus menjamin kebebasan berekspresi, berpikir, berkeyakinan, beragama, dan berkepercayaan; mempertanggungjawaban pelanggaran HAM masa lalu dan kekerasan aparat keamanan; menghormati hak perempuan; memperbaiki kondisi HAM di Papua; melindungi hak-hak kaum minoritas gender (selengkapnya di https://bit.ly/9HRAgenda). Kampanye PENA: Pesan Perubahan merupakan upaya mensosialisasikan 9 Agenda HAM di tengah publik.

Selama pengalaman 17 tahun, Amnesty International melihat dampak yang sangat signifikan dari kampanye menulis untuk membela HAM (Write for Rights). Di berbagai belahan dunia, tulisan terbukti bisa mengubah hidup seseorang. Pembela HAM dibebaskan dari penjara, berhenti disiksa, bahkan terselamatkan hidupnya setelah diserukan oleh kampanye menulis massal. Beberapa undang-undang dan peraturan diskriminatif di berbagai negara pun bisa diubah, termasuk di Indonesia. Contohnya, Baiq Nuril Maknun mendapat amnesti setelah pemerintah dibanjiri berbagai jenis desakan publik, salah satunya dalam bentuk ribuan tanda tangan petisi dan surat baik yang digalang Amnesty maupun platform Change.org Indonesia. Di Asia Tenggara, pemimpin komunitas Muslim Myanmar Dr Tun Aung divonis penjara 17 pada 2012. Ia dibebaskan tiga tahun kemudian setelah kampanye menulis surat global.

Narahubung: Sadika Hamid (08119211980)

PS. Terlampir contoh surat dari kampanye PENA. Identitas penulis disembunyikan untuk melindungi privasi mereka.