Refleksi 77 Tahun Kemerdekaan: Masyarakat Indonesia belum sepenuhnya merdeka berpendapat dan berekspresi

Pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo di Gedung MPR/DPR yang menyinggung tentang pentingnya perlindungan hak sipil masyarakat dan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu harus disertai dengan tindakan nyata, kata Amnesty International Indonesia hari ini.

“Kami menyimak dengan baik pidato kenegaraan Presiden Jokowi tahun ini. Semestinya pidato ini menjadi wujud nyata dari sikap negara terhadap rakyatnya, bukan sekedar janji. Sayangnya, realita tidak berkata demikian. Komitmen negara dipertanyakan. Kebijakan negara, baik di tingkat legislasi maupun penegakan hukum, masih banyak yang bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM,” kata Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena.

Dalam pernyataannya, Presiden mengatakan “Pemenuhan hak sipil dan praktik demokrasi, hak politik perempuan dan kelompok marjinal, harus terus kita jamin.” Namun demikian, pembungkaman kritik dan kriminalisasi terhadap ekspresi damai terus berlanjut.

Sepanjang 2021 saja, Amnesty mencatat bahwa ada setidaknya 83 kasus pelanggaran kebebasan berekspresi menggunakan UU ITE dengan total 87 korban.

Selain itu, penggunaan pasal makar untuk mengkriminalisasi penyampaian pendapat politik secara damai juga terus berulang, terutama di daerah Maluku dan Papua. Per Desember 2021, Amnesty mencatat masih ada setidaknya 22 tahanan hati nurani di Maluku dan Papua yang ditahan atas tuduhan makar hanya karena mengekspresikan pendapatnya secara damai. Terakhir, pada awal Desember 2021, ada delapan mahasiswa di Jayapura yang dijadikan tersangka kasus makar hanya karena mengibarkan bendera Bintang Kejora.

“Kemerdekaan harus dimaknai lebih. Bukan hanya merdeka dari penjajah, tapi juga merdeka berpendapat, merdeka berekspresi, dan merdeka untuk berkumpul secara damai. Instrumen hukum juga harus mendukung penuh kemerdekaan ini,” sebut Wirya.

Nyatanya, pasal-pasal bermasalah di dalam sejumlah legislasi masih bisa ditemukan. Dalam Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) misalnya, potensi pembungkaman kritik dan ekspresi dapat ditemukan dalam pasal pencemaran nama baik, pasal penyerangan harkat dan martabat Presiden serta Wakil Presiden, dan beberapa pasal lainnya.

“Kami menagih janji negara untuk melindungi hak asasi, sesuai dengan mandat Konstitusi. Salah satu langkah pertama yang bisa diambil Presiden adalah memastikan bahwa pembahasan RKUHP dilakukan dengan transparan dan partisipatif. Pemerintah dan DPR harus memulai pembahasan dengan pikiran yang terbuka dan benar-benar mendengarkan masukan dari masyarakat, dan dengan komitmen untuk memastikan bahwa pasal-pasal dalam RKUHP tidak berpotensi melanggar HAM,” kata Wirya.

Di samping isu kebebasan sipil, Presiden juga menyinggung pelanggaran HAM berat masa lalu dalam pidato kenegaraannya. “Penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu, juga terus menjadi perhatian serius Pemerintah. RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sedang dalam proses pembahasan. Tindak lanjut atas temuan Komnas HAM masih terus berjalan. Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu telah saya tanda tangani,” kata Presiden.

Selama ini, penyelesaian pelanggaran HAM berat masih menjadi pekerjaan rumah yang belum juga dilaksanakan dengan serius oleh pemerintah Indonesia. Dalam kasus pembunuhan Munir, misalnya, belum terlihat ada niatan negara untuk menyeret otak pelaku pembunuhannya. Pun demikian dengan pelanggaran HAM berat yang terjadi di Papua. Misalnya, dalam kasus pelanggaran HAM berat di Paniai yang proses peradilannya akan berlangsung di Pengadilan HAM Makassar, Kejaksaan Agung RI hanya menyodorkan satu tersangka saja, padahal berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM ada beberapa kategori pelaku yang perlu diusut. Hal ini tidak menunjukkan keseriusan pemerintah untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat di masa lalu.

“Jika Presiden benar-benar ingin menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu, yang pertama harus dilakukan adalah mengakui bahwa negara turut andil di dalam sejarah kelam tersebut dan karenanya akan memastikan bahwa impunitas bagi para pelakunya tidak dibiarkan begitu saja. Proses hukum yang sebelumnya tidak menyasar aktor kunci harus dibuka kembali,” kata Wirya.

“Bagaimanapun, korban tidak membutuhkan janji berlapis. Tapi bukti nyata, kemauan politik negara untuk menyelesaikan kasus dengan seadil-adilnya.”

Latar belakang

Hak korban dan keluarga korban sebuah pelanggaran HAM dilindungi di Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No. 12 tahun 2005. Pasal 2 ayat 3 huruf (a) ICCPR menyatakan kewajiban negara untuk memberikan pemulihan kepada orang-orang yang hak dan kebebasannya telah direnggut olehnya untuk mendapatkan pemulihan efektif, walaupun pelanggaran tersebut dilakukan oleh individu-individu yang bertindak dalam kapasitas resmi. Sebagai negara pihak ICCPR, pemerintahan Indonesia memiliki kewajiban untuk memenuhi hak korban dan keluarganya ketika haknya sudah diambil.

Prinsip-prinsip Dasar dan Panduan Hak-Hak Pemulihan dan Reparasi Korban (Principle and Guidelines on the Right to a Remedy and Reparation) juga mengatur hak korban untuk mendapatkan reparasi dari negara. Reparasi merujuk pada cakupan yang luas atas langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh negara untuk merespon pelanggaran yang nyata telah terjadi atau untuk mencegahnya, termasuk adanya pengakuan yang jelas bahwa negara mempunyai kewajiban kepada korban, yakni; untuk memungkinkan para korban mendapatkan pemulihan atas penderitaan yang mereka alami dan untuk menyediakan hasil akhir bahwa secara nyata memulihkan penderitaan.

Dalam kerangka hukum nasional, hak korban pelanggaran HAM berat untuk mendapatkan pemulihan dan rehabilitasi diatur di Undang-Undang No. 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban juga telah mengatur bahwa korban pelanggaran HAM berat juga berhak mendapatkan kompensasi, pemulihan dan rehabilitasi.

Negara memiliki tanggung jawab dibawah peraturan perundang-undangan  tersebut untuk memastikan bahwa korban pelanggaran HAM berat mendapatkan haknya. Pemulihan hak korban adalah tanggung jawab negara untuk menegakkan supremasi hukum dalam pemerintahannya. Ketidakmampuan pemerintah untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM, mengidentifikasi, mengadili, menghukum para pelanggarnya, serta ketidakmampuan pemerintah untuk memberikan kompensasi bagi para korban atau keluarganya merupakan bentuk pelanggaran HAM yang terpisah.