Putusan PTUN Kemenangan Langka Bagi Kebebasan Berpendapat di Papua

Menanggapi putusan bersalah terhadap Presiden serta Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia atas kasus pemblokiran internet di Papua yang dijatuhkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta hari ini, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan:

“Kami menyambut baik putusan majelis hakim. Ini menandakan adanya sinyal baik dari lembaga yudikatif kita atas permasalahan yang dialami masyarakat Papua. Meski putusan ini belum mewakili keadilan dan penegakan hak asasi manusia di Papua secara keseluruhan, setidaknya ini adalah langkah positif untuk mengatasi permasalahan di sana.”

“Putusan ini adalah kemenangan yang langka bagi masyarakat Papua dan sekaligus menegaskan bahwa selama ini mereka tidak diperlakukan setara oleh pihak bewenang di Indonesia.”

“Masyarakat Papua justru sudah lama mengalami diskriminasi dan intimidasi dari otoritas Indonesia. Kami mendesak agar perlakuan itu diakhiri dan agar pihak berwenang segera memenuhi hak-hak mereka, termasuk hak untuk kebebasan berekspresi secara damai yang selama ini dibungkam karena mereka menuntut penentuan nasib sendiri.”

“Menyusul putusan ini, Pemerintah Indonesia, termasuk Presiden dan Menteri, harus mematuhi putusan pengadilan dan memastikan agar kejadian ini tidak terulang kembali. Ke depannya, pelanggaran hak asasi manusia di Papua harus dituntaskan, termasuk pembunuhan di luar hukum dan penahanan sewenang-wenang terhadap masyarakat di sana.”

Latar belakang

Pada tanggal 3 Juni 2020, majelis hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta memutus bersalah Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika atas pemblokiran internet dan throttling bandwith di Papua dan Papua Barat pada bulan Agustus 2019, menyusul protes luas yang terjadi di wilayah tersebut dalam menanggapi insiden rasial yang dialami oleh pelajar Papua di Surabaya, Jawa Timur. Menurut para hakim, pemblokiran itu melanggar hukum dan asas pemerintahan.

Gugatan tersebut diajukan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Elsam, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), KontraS, LBH Pers, YLBHI/LBH Jakarta dan Jaringan Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet), yang berpendapat bahwa pemblokiran itu cacat dalam wewenang, substansi dan prosedur.

Amnesty menganggap bahwa pemblokiran internet ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia, karena kondisi tersebut membuat masyarakat di Papua dan Papua Barat tidak dapat melakukan pekerjaan sehari-hari mereka dan memenuhi hak atas informasi karena kurangnya atau terbatasnya akses internet. Mereka juga tidak mendapat akses untuk berbagi informasi dan menyampaikan pendapat mereka.

Pasal 19 dari Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) melindungi kebebasan untuk “mencari, menerima, dan memberikan informasi serta gagasan dalam berbagai bentuk.” Meskipun hak atas informasi tunduk pada batasan spesifik, pembatasan seperti itu hanya dapat diterima dalam keadaan terbatas. Prinsip-prinsip Siracusa tentang Batasan dan Penurunan Ketentuan dalam ICCPR, yang merupakan sebuah interpretasi ahli atas ICCPR, memberikan panduan lebih lanjut tentang kapan dan bagaimana pembatasan terhadap hak asasi manusia dapat dibenarkan, termasuk: 1) tidak ada batasan terhadap hak-hak yang diakui oleh ICCPR bersifat diskriminatif; 2) batasan apapun harus menjawab kebutuhan publik atau sosial yang mendesak, mengejar tujuan yang sah, dan sebanding dengan tujuan itu; 3) negara seharusnya tidak menggunakan cara yang lebih membatasi daripada yang diperlukan demi pencapaian tujuan pembatasan; 4) Pembenaran atas pembatasan hak yang dijamin berdasarkan ICCPR dibebankan kepada negara; dan 5) setiap batasan yang diberlakukan harus tunduk pada kemungkinan untuk digugat dan perbaikan terhadap penerapannya yang sewenang-wenang