Prinsip ‘good governance’ dan ‘duty of care’ harusnya diterapkan dengan membatalkan penonaktifan 75 pegawai KPK

Menanggapi pernyataan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, yang menggunakan prinsip good governance sebagai alasan untuk tidak mencabut surat keputusan yang memuat penyerahan tugas dan tanggung jawab bagi yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan:

“Sangat ironis pimpinan KPK menolak membatalkan surat keputusan penonaktifan 75 pegawai KPK dengan alasan good governance. Itu manipulatif. Keputusan pimpinan KPK itu cermin tata kelola kelembagaan yang buruk, bad governance.

Good governance seharusnya mengikuti prinsip transparansi, kesetaraan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, termasuk di antaranya hak atas kebebasan berpikir, berhati nurani, beragama dan keyakinan. Apa yang transparan dari proses TWK? Hak asasi apa yang dipenuhi? Semua prinsip good governance justru ditabrak.

“Selain itu, pimpinan KPK harus belajar tentang prinsip duty of care. Setiap pimpinan wajib menghormati dan melindungi hak-hak anggotanya, termasuk memperlakukan bawahannya secara setara. Duty of care mewajibkan pimpinan KPK bersikap hati-hati.

Good governance juga seharusnya memastikan bahwa karyawan dinilai karena kinerja dan kompetensi, bukan kemurnian ideologisnya. Good governance juga seharusnya berorientasi pada pemenuhan kepentingan rakyat. Bacalah laporan Indonesia Corruption Watch, kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp 56,7 triliun pada 2020, empat kali lipat dari kerugian negara pada 2019. Itu lebih besar dari anggaran BPJS Kesehatan (Rp 48,8 triliun), anggaran bantuan sosial tunai untuk pekerja berpenghasilan rendah (Rp 37,9 triliun), dan bantuan sembako (Rp 47,2 triliun).”

“Dengan berlarutnya pandemi dan meluasnya program bantuan sosial, potensi penggelapan dan penyelewengan dana pemerintah juga meningkat. Dalam situasi ini, good governance seharusnya diterapkan dengan memastikan KPK tetap diperkuat oleh pegawai-pegawai terbaiknya yang dapat mengawasi dan mencegah penyalahgunaan uang negara yang ditujukan untuk memenuhi hak masyarakat Indonesia atas penghidupan yang layak.”

Latar belakang

Pada tanggal 7 Mei, pimpinan KPK menerbitkan SK Nomor 652 tahun 2021 yang menyatakan bahwa 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan harus menyerahkan tugas dan tanggung jawab mereka kepada atasan.

Pada tanggal 17 Mei, tujuh dari 75 pegawai tersebut, termasuk di antaranya Direktur Pembinaan Jaringan Antarkomisi KPK Sujanarko dan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Supradiono, mengirimkan surat keberatan kepada pimpinan KPK yang meminta agar SK tersebut dicabut.

Pada tanggal 3 Juni, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengirimkan surat balasan yang menyatakan bahwa SK tersebut tidak akan dicabut karena dianggap sudah sesuai dengan tugas dan kewenangan pimpinan KPK dan asas good governance.

Pasal 7 Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) menjamin “hak atas kesempatan yang sama bagi setiap orang untuk dipromosikan ke jenjang yang lebih tinggi, tanpa didasari pertimbangan apapun selain senioritas dan kemampuan.”

Selain itu, hak individu untuk memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinan telah dijamin dalam Pasal 18 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang isinya: “Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri, dan kebebasan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, baik di tempat umum atau tertutup, untuk menjalankan agama dan kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, pentaatan, pengamalan, dan pengajaran.”

Definisi diskriminasi juga telah dijabarkan dalam Konvensi ILO tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan, yang telah diratifikasi oleh Indonesia pada tahun 1999, sebagai “setiap pembedaan, pengecualian, atau pengutamaan atas dasar ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, keyakinan politik, kebangsaan atau asal-usul yang berakibat meniadakan atau mengurangi persamaan kesempatan atau perlakuan dalam pekerjaan atau jabatan.”

Dalam hukum nasional sekalipun, hak atas kebebasan berpikir, berhati nurani, beragama dan berkeyakinan telah dijamin dalam Konstitusi Indonesia, khususnya Pasal 29 (2) tentang kebebasan beragama dan beribadah dan pasal 28E (2) tentang kebebasan berkeyakinan di mana setiap orang berhak menyatakan pikiran dan sikap mereka sesuai dengan hati nuraninya.