Presiden jangan abaikan korban Tragedi Kanjuruhan yang menuntut keadilan

Menanggapi dugaan penghalangan aparat keamanan atas keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang ingin bertemu Presiden Joko Widodo saat berkunjung ke Malang, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan:

“Sangat disayangkan upaya keluarga korban Tragedi Kanjuruhan untuk bertemu Presiden Joko Widodo dihalangi oleh aparat keamanan negara. Padahal mereka hanya ingin bertemu dengan Presiden untuk menagih janji keadilan yang tidak kunjung mereka dapatkan.

Gagalnya pihak berwenang dalam memberikan keadilan kepada para korban kekerasan aparat di Stadion Kanjuruhan Malang Oktober 2022 ditunjukkan dalam sidang pengadilan Maret lalu dengan melanggengkan impunitas bagi aparat yang seharusnya bertanggungjawab. Itu menjadi tugas besar yang harus segera dibenahi negara. Presiden juga seharusnya menyempatkan diri untuk mendengar dan menindaklanjuti tuntutan korban dan keluarga, bukan membiarkan aparat keamanan menghalang-halangi apalagi membentak mereka.

Kunjungan kerja Presiden Joko Widodo ke Malang jangan hanya menyambangi sarana dan prasarana infrastruktur saja, namun juga harus mendengar aspirasi rakyat, terutama warga yang menjadi korban kesewenang-wenangan aparat dan belum mendapat keadilan seperti yang dialami para korban Tragedi Kanjuruhan Malang.”

Latar belakang

Presiden Joko Widodo pada hari ini (24/07) melakukan kunjungan kerja ke Malang, Jawa Timur, dengan mengunjungi PT Pindad hingga blusukan ke pasar-pasar. Kunjungan Presiden ini dimanfaatkan oleh sejumlah pihak keluarga korban Tragedi Kanjuruhan untuk berupaya bertemu.

Dalam laporan media dan rekaman video oleh warga setempat yang beredar di media sosial, keluarga korban berupaya mendekati mobil Presiden Joko Widodo yang sedang melintas saat mengunjungi Pasar Bululawang, sambil membentangkan foto anak-anak mereka yang menjadi korban serta spanduk tuntutan mereka. Namun aparat keamanan diduga menghalangi dan membentak keluarga korban yang ingin bertemu Presiden.

Setidaknya ada tiga tuntutan yang keluarga korban ingin sampaikan, yakni penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan hingga tuntas, pengusutan Laporan model B di Polres Malang dan penolakan terhadap renovasi Stadion Kanjuruhan.

Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan tidak puas atas proses hukum yang sudah berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Majelis Hakim dalam sidang 16 Maret lalu memberi vonis bebas terhadap dua terdakwa dari unsur kepolisian dan satu orang polisi divonis penjara 1,5 tahun.

Ketiga anggota kepolisian itu didakwa karena kealpaan yang menyebabkan orang lain mati, luka berat dan luka ringan dalam kericuhan di Stadion Kanjuruhan Malang Oktober 2022. Kericuhan yang menewaskan 135 orang itu dipicu oleh tembakan gas air mata oleh aparat keamanan.

Sebelumnya pada 9 Maret lalu, Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis terhadap petugas keamanan stadion satu tahun penjara, sementara ketua panitia pertandingan divonis 1,5 tahun.

Di Pengadilan Militer pada 7 Februari, seorang anggota TNI dijatuhi hukuman empat bulan penjara karena menyerang dua penonton sepak bola saat tragedi Kanjuruhan.

Pada tanggal 14 Februari, puluhan anggota Korps Brimob mencoba untuk mengganggu persidangan dengan melontarkan teriakan dan sorakan yang menciptakan kegaduhan di depan ruang sidang. (*)