Polri harus juga menindak dugaan penganiayaan lainnya oleh Brimob pada 21-23 Mei

Amnesty International Indonesia mengapresiasi tindakan responsif yang diambil oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang telah menjatuhkan sanksi disiplin berupa penahanan selama 21 hari bagi 10 anggota Brimob yang melakukan kekerasan terhadap seorang warga di Kampung Bali, Tanah Abang dan juga menyerukan agar Polri juga melakukan proses penindakan terhadap anggota Brimob yang melakukan penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya di beberapa titik lainnya di Jakarta pada 21-23 Mei 2019 yang sebelumnya didokumentasikan oleh Amnesty International Indonesia.

“Hukuman disiplin merupakan tindakan yang wajib dilakukan oleh Polri untuk menindak anggotanya yang melakukan pelanggaran. Kami mengapresiasi langkah tersebut. Namun demikian, dugaan pelanggaran yang kami angkat adalah pelanggaran HAM yang serius, yakni penyiksaan atau perlakuan buruk lainnya, yang selain perlu diselesaikan melalui mekanisme disiplin internal dan sanksi administratif, juga perlu diajukan ke peradilan umum yang berlaku sama bagi semua warga negara. Ini penting agar Polri memperlihatkan kepada masyarakat bahwa setiap warga negara setara kedudukannya di muka hukum,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid.

“Organisasi kami sebelumnya mencatat dan mengkonfirmasi setidaknya terjadi lima tindakan penganiayaan terpisah oleh Brimob di area smart parking di Kampung Bali tersebut. Apa yang baru saja diumumkan oleh Polri adalah penindakan terhadap satu dari 5 kejadian penganiayaan di sekitar lokasi tersebut. Polri masih perlu melanjutkan langkah awal yang positif ini dengan menyelesaikan kasus penganiayaan lainnya. Inilah pekerjaan rumah Polri ke depan yang sangat penting untuk peningkatan citra Polri di masyarakat sebagai penegak hukum yang professional dengan menindak anggotanya yang melakukan pelanggaran,” tambah Usman.

Terlebih lagi selain di area smart parking, masih ada tiga lokasi kejadian penganiayaan oleh Brimob lainnya yang kami catat dan konfirmasi masing-masing di depan Fave Hotel di Kampung Bali, di dekat perempatan di dekat halte ATR/BPN di Jalan H Agus Salim dan di area dekat lampu merah perempatan Jalan Sabang dan Jl. Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. (baca: https://www.amnestyindonesia.org/brimob-lakukan-pelanggaran-ham-berlapis-di-kampung-bali)

Amnesty International telah lama menyoroti lemahnya mekanisme akuntabilitas terhadap dugaan penyiksaan/perlakuan buruk lainnya. Selain pelakunya harus dibawa ke muka hukum, korbannya juga harus diberikan reparasi (pemulihan hak).

Penjelasan Polri bahwa kejadian di area smart parking di Kampung Bali merupakan aksi “spontanitas” yang dipicu serangan panah beracun kepada komandan kompi harus diimbangi dengan pemeriksaan atas kejadian penyiksaan yang tidak hanya terjadi di Kampung Bali tapi juga di beberapa lokasi lainnya di Jakarta pada waktu yang berbeda-beda.

“Jika itu adalah aksi spontanitas maka mungkin hanya akan terjadi di area smart parking. Tapi temuan kami menunjukkan bahwa di tempat lainnya di waktu yang berbeda juga terjadi aksi penganiayaan oleh anggota Brimob. Tugas Polri adalah memastikan pertanggungjawaban yang memadai sehingga menghilangkan kultur kekerasan pada aparat dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap Polri. Dengan mengusut tuntas dan menghukum anggotanya yang melakukan kekerasan saat 21-23 Mei maka seluruh lapisan masyarakat akan mengapresiasi keseriusan kepolisian dalam melakukan pembenahan secara profesional,” kata Usman.

Terkait penjelasan Polri mengenai 9 korban tewas, Amnesty Indonesia menyayangkan sikap kepolisian yang masih lebih menekankan status mereka sebagai perusuh ketimbang membuka sejelas-jelasnya misteri dibalik tertembaknya mereka.

“Terminologi sapu rata bahwa semua dari 9 orang korban jiwa adalah “perusuh” cenderung menyederhanakan masalah. Polri perlu memberikan penjelasan yang rinci disertai bukti bahwa mereka semua ikut terlibat dalam melakukan kekerasan melawan aparat dan mengancam jiwa petugas atau merusak properti publik. Beberapa di antara korban tewas yang kasusnya diangkat oleh media massa dan juga diinvestigasi oleh tim Amnesty Indonesia menunjukan bahwa mereka ada di kerumunan massa yang tidak semuanya melakukan kekerasan. Terlepas keterlibatan mereka yang tewas di tengah aksi massa 21-22 Mei, mereka adalah korban dari kematian yang tidak sah atau unlawful death yang mensyaratkan adanya kewajiban negara untuk mengusut tuntas kasusnya, mulai dari mencari pelaku dengan mencari bukti yang valid untuk bisa dibawa ke muka hukum hingga memberikan reparasi bagi korbannya.”

“Kami juga menyerukan kepada pemerintah untuk memberikan reparasi bagi keluarga korban tewas, khususnya yang memiliki tanggungan anggota keluarga yang lain,” tutup Usman.