Polisi harus melindungi Jemaat Ahmadiyah di Lombok Timur dan membawa pelaku penyerangan ke pengadilan.

Menanggapi peristiwa perusakan rumah-rumah dan pengusiran para anggota kelompok minoritas agama Ahmadiyah dari lingkungan mereka di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat pada hari Minggu, direktur eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan:

“Para anggota dari komunitas Ahmadiyah di Gereneng di Lombok Timur telah menghadapi dua hari ketakutan dan teror dari serangan kelompok yang main hakim sendiri yang menghancurkan rumah-rumah mereka pada hari Sabtu dan Minggu saat bulan Ramadhan. Peristiwa tersebut telah mengakibatkan paling sedikit 24 orang dari mereka harus meninggalkan wilayahnya dan dievakuasi ke kantor polisi terdekat secara terpaksa demi keamanan. Tindakan kejam ini merupakan pelecehan yang jelas terhadap hak asasi manusia untuk kebebasan berpikir, berhati nurani dan beragama seiring tindakan tersebut kemungkinan besar dikobarkan dari rasa kebencian terhadap komunitas Ahmadiyah oleh karena kepercayaan mereka.”

“Pihak berwenang harus memastikan semua serangan tersebut dihentikan, insiden tersebut diselidiki secara menyeluruh serta para pelaku dibawa ke pengadilan. Pihak berwenang harus memastikan kerusakan properti diperbaiki atau dikompensasikan, dan para anggota komunitas Ahmadiyah diperbolehkan kembali ke rumah dan lingkungan mereka segera setelah perbaikan selesai. Polisi harus menjamin keselamatan para anggota komunitas Ahmadiyah jauh lebih efisien mulai sekarang. Tanpa keraguan, pihak berwenang harus mengklarifikasi bahwa tidak ada serangan lebih lanjut yang akan ditoleransi.”

“Keengganan polisi dalam menghentikan dan menginvestigasi para pelaku serangan terhadap komunitas Ahmadiyah di masa lalu menyebabkan serangan terjadi berulang-ulang selama satu dekade terakhir. Keengganan itu malah membuat para penyerang merasa berada di atas hukum. Perundang-undangan yang diskriminatif dan tindakan represif oleh pihak berwenang terhadap komunitas Ahmadiyah, seperti penutupan masjid-masjid mereka, juga mendorong tindakan-tindakan seperti itu terjadi. Diskriminasi dan impunitas ini harus dihentikan. Pihak berwenang harus melindungi hak setiap anggota Ahmadiyah untuk mewujudkan keyakinan agama mereka secara bebas dan aman. Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, hati nurani dan agama di Indonesia, negara yang sudah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) pada tahun 2005, yang melindungi hak ini dalam kondisi apapun.”

Latar Belakang

Di Indonesia, hak asasi manusia para anggota Ahmadiyah untuk memegang dan menjalankan keyakinan agama mereka tidak diakui oleh hukum melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri No. 3/2008 karena dianggap “menyimpang.”

Pada hari Sabtu pukul 11 pagi, menurut Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), tujuh keluarga, yang terdiri dari 24 orang, dievakuasi ke polisi terdekat dengan keadaan terpaksa setelah sekelompok orang dari Sakra Timur datang ke lingkungan mereka yang kemudian menyerang dan menghancurkan enam rumah milik para anggota Ahmadiyah. Kelompok yang main hakim sendiri ini juga menghancurkan barang-barang elektronik dan peralatan rumah tangga dan 4 sepeda motor di beberapa lokasi. Polisi tidak dapat mencegah serangan dari sekelompok orang tersebut yang menghancurkan rumah-rumah anggota-anggota Ahmadiyah. Tindakan kekerasan ini dikobarkan dari rasa kebencian kelompok-kelompok itu terhadap komunitas Ahmadiyah.

Sementara itu, pada hari Minggu pukul 6.30 pagi, sekelompok orang tersebut melanjutkan serangannya yang kemudian menghancurkan satu rumah di wilayah yang sama. JAI mengatakan bahwa sekelompok orang itu menuntut agar Ahmadiyah diusir dari Lombok Timur.

Hingga hari Minggu sore, 24 orang, yang terdiri dari anak-anak dan perempuan, masih ditempatkan di kantor polisi Lombok Timur. Polisi membatasi akses bagi pengunjung dan perwakilan JAI untuk menemui korban.

Peristiwa hari Minggu menambah daftar panjang serangan dan kekerasan terhadap komunitas Ahmadiyah di Indonesia. Lombok Timur telah menjadi wilayah yang tidak ramah bagi komunitas Ahmadiyah. Ini bukan serangan pertama terhadap kelompok minoritas di provinsi tersebut. Pada tahun 2006, sekelompok orang juga menyerang komunitas Ahmadiyah di wilayah tersebut dan memaksa sekitar 90 orang, terdiri dari wanita dan anak-anak, untuk tinggal di rumah sementara di Mataram, Lombok, selama bertahun-tahun.