Poin-poin HAM Pidato Kenegaraan Jokowi Hanya Retorika Kosong

Menanggapi pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo hari ini di Dewan Perwakilan Rakyat, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan:

“Isi pidato Kenegaraan Presiden Joko Widodo hari ini yang menyatakan bahwa ‘ukuran kinerja para penegak hukum dan HAM juga harus diubah’ adalah retorika yang bersifat ambigu dan bisa mengundang beragam interpretasi jika tidak ada penjelasan lebih lanjut dari pihak Istana.”

“Sekarang yang menjadi pertanyaan adalah apa yang ingin diubah dari ukuran kinerja penegak hukum dan HAM? Jika patokannya adalah penegak hukum kepolisian dalam penuntasan kasus-kasus pidana bahwa selain memenjarakan pelaku kejahatan adalah juga penting untuk melakukan pencegahan, itu masih bisa dipahami, walaupun kami juga terus memberi masukan kritis kepada kepolisian terkait kinerja-kinerja mereka di lapangan.”

“Bagaimana jika itu ditarik ke penegakan HAM yang berkali-kali disuarakan ibu-ibu yang setiap Kamis berdiri di depan istana? Apakah ada kasus-kasus pelanggaran HAM yang diselesaikan oleh pemerintahan Jokowi melalui mekanisme penegakan hukum? Sejauh pengamatan kami tidak ada satu pun kasus pelanggaran HAM yang diselesaikan selama pemerintahan Presiden Jokowi. Instruksi-instruksi Presiden kepada Menkopolhukam maupun Jaksa Agung juga tidak pernah ditindaklanjuti. Pertanyaan lebih lanjut kinerja apa yang mau diubah dalam pejabat penegak hukum seperti Jaksa Agung jika tidak ada satupun kasus yang diselesaikan. Lalu mengapa tidak pernah ada evaluasi atas kinerja Menkopolhukam yang kerapkali cenderung mengesampingkan segi hukum dari penegakan HAM. Beberapa Ornop HAM seperti LBH dan KontraS telah mengingatkan adanya masalah di sana. Tapi belum ditanggapi secara memadai. Berkas-berkas Komnas HAM pun masih saja terus dikembalikan oleh Jaksa Agung.”

“Kami juga menyoroti pernyataan Presiden Jokowi yang mengatakan ‘Penegakan HAM yang tegas harus diapresiasi. Harus juga diukur dari berapa potensi pelanggaran hukum HAM yang bisa dicegah’. Jangankan menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM yang ada, kasus-kasus HAM baru pun masih terjadi. Selama 2019 kekerasan yang berlebihan terus dilakukan oleh aparat keamanan. Kebijakan diskriminatif maupun  kekerasan terhadap untuk melakukan ibadah masih juga banyak terjadi dalam bentuk pelarangan kaum minoritas untuk beribadah ataupun penyegelan rumah ibadah. Apakah pemerintah telah mengkaji kasus-kasus hukum yang diadukan oleh masyarakat ke LBH-LBH di berbagai daerah? Lalu dimana aspek pencegahan yang disebutkan oleh presiden dalam pidatonya? Kami rasa poin-poin HAM yang ada dalam pidato Presiden Jokowi hari ini harus diperjelas oleh pihak Istana, termasuk melalui penjelasan soal agenda ke depan dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat. Jika tidak, hal itu malah menjadi retorika kosong belaka.”