Foto: Aldo Marchiano Kaligis/Amnesty International

Bebaskan dan Hentikan Kasus Robertus Robet

Posted by humanrights | Mar 7, 2019

Penangkapan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet, yang juga merupakan salah satu pendiri Amnesty International Indonesia, karena mengkritisi wacana penempatan anggota TNI aktif di jabatan-jabatan sipil merupakan penanda belum tuntasnya reformasi di tubuh militer dan sekali lagi mendorong polisi untuk bertindak sebagai alat untuk merepresi kebebasan berpendapat dengan menetapkannya sebagai tersangka, kata Amnesty International Indonesia.

“Yang seharusnya dilakukan oleh polisi adalah melindungi Robet yang telah menggunakan haknya untuk menyatakan pendapat secara damai dalam mengkritik TNI bukan menangkap dan menetapkannya sebagai tersangka. Kepolisian harus dengan segera dan tanpa syarat membebaskan Robet dan memberikan perlindungan bagi Robet dan keluarganya dari segala kemungkinan ancaman,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid.

“Kepolisian tidak boleh bertindak sebagai alat represi terhadap orang-orang yang menyampaikan kritik secara damai dan kritik yang dilontarkan Robet terhadap militer bukanlah suatu tindak pidana melainkan sesuatu yang lumrah dalam suatu negara yang mengklaim menjunjung kebebasan sipil seperti Indonesia. TNI harusnya memandang kritik Robet dorongan untuk melakukan perbaikan seperti yang dimandatkan oleh Reformasi,” tambah Usman.

Apa yang dialami oleh Robet adalah suatu bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan negara seharusnya memberikan perlindungan terhadap siapapun yang ingin menyuarakan pendapatnya secara damai. Penangkapan tersebut adalah serangan serius terhadap pekerja HAM dan membiarkan kepolisian untuk terus melanjutkan kasus tersebut akan membawa iklim ketakutan untuk mengkritik di Indonesia.

“Kepolisian harus menghentikan penyidikan kasus Robet karena apa yang dilakukannnya hanyalah menggunakan haknya sebagai warga negara untuk menyuarakan kritik secara damai,” ujar Usman.

Sebagai kepala negara, Presiden Joko Widodo seharusnya melihat penangkapan sebagai tamparan buat pemerintah karena tindakan kepolisian tersebut telah menciderai iklim kebebasan berekspresi di masa pemerintahannya.

“Kami meminta agar Presiden Jokowi berinisiatif memanggil Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk meminta penjelasan terkait penangkapan Robet dan segera memerintahkan Kapolri untuk mengevaluasi kinerja penyidik yang telah melakukan pelanggaran HAM dengan menangkap Robet,” tambah Usman.

Robet dijerat terkait ujaran kebencian dengan tuduhan pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan / Pasal 14 ayat 2 juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan / atau Pasal 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

“Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat [DPR] harus menggunakan momentum ini untuk berinisiatif melakukan revisi terharap pasal-pasal karet seperti yang ada di dalam UU ITE yang sering disalahgunakan untuk membungkam mereka-mereka yang menyuarakan kritik di masyarakat,” kata Usman