Pengungsi Rohingya Harus Dilibatkan Dalam Keputusan yang Berdampak Pada Hidup Mereka

Pengungsi Rohingya di Bangladesh harus diberikan hak untuk berpartisipasi dalam keputusan-keputusan yang berdampak pada kehidupan mereka dan untuk menyuarakan pendapat mereka sendiri, kata Amnesty International dalam laporan terbarunya.

Laporan singkat bertajuk “Let us speak for our rights” (Biarkan kami menyuarakan hak kami) ini menunjukkan bagaimana ketidakterlibatan dalam pembuatan keputusan berdampak pada hak asasi manusia (HAM) para pengungsi Rohingya -mulai dari kebebasan berpendapat, berkumpul, dan bergerak hingga mengakses layanan kesehatan dan pendidikan. Laporan ini juga menyerukan adanya sebuah investigasi menyeluruh atas sejumlah dugaan bahwa pengungsi Rohingya mengalami pembunuhan di luar hukum.

”Selama beberapa dekade, komunitas Rohingya menghadapi persekusi dan diskriminasi di Myanmar, yang mengakibatkan ratusan ribu dari mereka terpaksa meninggalkan kampung halaman karena kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan kepada mereka. Sekarang, tiga tahun setelah eksodus itu, mereka masih menderita dan dicegah untuk menyuarakan hak-hak mereka,” kata David Griffiths, Direktur Kantor Sekretaris Jenderal di Amnesty International.

”Meski otoritas Bangladesh telah mengambil sejumlah langkah positif untuk membantu pengungsi Rohingya, masih ada kurangnya transparansi dalam pengambilan keputusan, yang hampir seluruhnya tidak melibatkan mereka. Yang diperlukan sekarang adalah sebuah kebijakan jelas yang melibatkan partisipasi pengungsi Rohingya untuk memastikan bahwa hak asasi mereka benar-benar dilindungi.”

Amnesty International juga meminta komunitas internasional mendukung dan bekerja sama dengan otoritas Bangladesh untuk mengembangkan kebijakan tersebut sebagai bagian dari kerja sama dan bantuan internasional mereka untuk melindungi pengungsi Rohingya.

Kebebasan untuk bergerak dan kemerdekaan

Pada bulan Mei, otoritas Bangladesh menerima lebih dari 300 pengungsi Rohingya di Bhashan Char, sebuah pulau terpencil yang sebagaian besar terdiri dari endapan lumpur, yang belum mendapatkan status layak huni dari PBB. Mereka adalah bagian dari 1400 pengungsi yang terdiri dari laki-laki, perempuan, dan anak-anak yang harus mempertaruhkan nyawa mereka dengan perjalanan kapal berbahaya ke Malaysia. Mereka kembali ke perairan Bangladesh setelah ditolak masuk dan dikembalikan ke laut oleh otoritas Malaysia.

Angkatan Laut Bangladesh menyelamatkan kapal mereka dan membawanya ke pulau tersebut, tempat di mana 103,200 pengungsi Rohingya lainnya diusulkan untuk direlokasi.  

Amnesty International berbicara dengan dua perempuan Rohingya dan satu laki-laki di Bhashan Char bersama dengan delapan anggota keluarga dari 13 pengungsi Rohingya yang sekarang sedang tinggal di pulau itu.

Dalam dua wawancara, pengungsi Rohingya memberitahu Amnesty International bahwa mereka mendengar cerita tentang pelecehan atau kekerasan seksual oleh polisi dan angkatan laut di pulau itu. Amnesty International mendesak otoritas Bangladesh untuk melakukan investigasi menyeluruh dan mendalam tentang dugaan-dugaan tersebut.

Para pengungsi Rohingya mengatakan mereka berbagi satu kamar berukuran 4,6 meter persegi dengan dua hingga lima orang, Ketika seharusnya ruangan itu hanya cukup untuk satu orang. Ada 16 ruangan seperti ini di dalam tempat penampungan dengan hanya dua kamar mandi. Segala perlengkapan yang disediakan ketika para pengungsi datang ke pulau hanyalah sebuah pakaian, jaring penangkal nyamuk, dan sebuah piring. Banyak perempuan Rohingya terpaksa menjahit sprei untuk membuat baju bagi para pengungsi lainnya. Mereka mengaku mendapatkan jatah makanan dua kali sehari dan mereka bosan mendapatkan makanan sama sejak mereka datang ke pulau tersebut. Satu-satunya fasilitas kesehatan adalah sebuah klinik keliling milik angkatan laut yang hanya buka selama empat jam sehari antara pukul 8 pagi hingga 12 siang. Para pengungsi memberitahu Amnesty International bahwa mereka seringkali tidak diizinkan untuk meninggalkan tempat penampungan mereka.

Masa penampungan yang diperpanjang di pulau tersebut melanggar Pasal 9 dan 12 dari kewajiban Bangladesh di bawah Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, yang melindungi kemerdekaan dan kebebasan seseorang untuk memilih tempat tinggal mereka di dalam sebuah wilayah.

”Otoritas Bangaldesh harus harus memindahkan kembali seluruh pengungsi Rohingya yang sekarang tinggal di Bhashan Char ke kamp-kamp di Cox Bazar dengan aman dan memastikan semua pengungsi ditanya kesediaannya tentang rencana apapun di masa datang untuk merelokasikan mereka ke pulau, tanpa ada paksaan,” kata David Griffiths.

Hak untuk hidup

Menurut Odhikar, organisasi HAM Bangladesh, lebih dari 100 pengungsi Rohingya menjadi korban dugaan pembunuhan di luar hukum antara Agustus 2017 hingga Juli 2020. Akan tetapi, tidak ada satu kasus-pun yang diinvestigasi dan tak ada pelaku yang dibawa ke jalur hukum.

Amnesty International berbicara dengan anggota keluarga dari lima pengungsi Rohingya yang menjadi korban dugaan pembunuhan di luar hukum di Cox Bazar. Setiap kejadian memiliki narasi serupa, di mana korban dibunuh dalam sebuah “baku tembak” dengan anggota penegak hukum yang menyatakan bahwa mereka melepas tembakan untuk membalas. Tiga dari lima warga Rohingya dilaporkan telah dibawa dari rumah mereka oleh polisi dan kemudian ditemukan meninggal dunia, kata anggota keluarga.

Otoritas Bangladesh harus menelusuri dugaan-dugaan itu dan juga kekhawatiran keluarga serta komunitas Rohingya, kemudian segera melakukan sebuah investigasi imparsial, independen, dan penuh atas dugaan pembunuhan di luar hukum dan memastikan bahwa pelaku harus dihukum secara adil, tanpa pengunaan hukuman mati.

Hak atas layanan kesehatan

Sejak 23 Agustus 2020, enam pengungsi Rohingya telah meninggal dunia akibat COVID-19, dan 88 orang lainnya telah dinyatakan positif terpapar virus tersebut. Akan tetapi, angka-angka itu hanya didapatkan dari sejumlah tes yang dilakukan terhadap 3931 pengungsi, yang mewakili kurang dari 1 persen dari populasi Rohingya di kamp pengungsian.

Data tersebut bisa jadi menunjukkan kurangnya pelaporan, karena sedikit sekali pengungsi Rohingya yang suka rela menjalani tes di fasilitas kesehatan yang dikelola oleh organisasi kemanusiaan karena takut dipisahkan dari keluarga atau dipaksa menjalani isolasi, dan karena pengalaman tidak menyenangkan yang mereka terima dari staf medis. Fakta tersebut diperparah dengan kurangnya informasi yang jelas terkait ketersediaan fasilitas kesehatan bagi pengungsi Rohingya, kata penyedia layanan kesehatan di kamp tersebut.

”Staf memperlakukan kami dengan sangat buruk. Ketika kami berbicara dengan bahasa ibu kami, mereka melihat kami dan tertawa. Hal itu membuat saya canggung,” kata seorang remaja Rohingya.

Otoritas dan organisasi kemanusiaan harus mendata keluhan dan pengalaman pasien di fasilitas kesehatan serta mengatasi kegagalan dengan seksama, sebagai bagian dari pemantauan, evaluasi, dan pelatihan terencana untuk memperbaiki kualitas layanan kesehatan di kamp pengungsian.

Kekerasan dan diskriminasi berbasis gender

Amnesty International mewawancarai 10 perempuan Rohingya tentang kekerasan dan diskriminasi berbasis gender di kamp pengungsian. Lima dari mereka menyatakan frekuensi kejahatan terhadap perempuan meningkat, terutama kekerasan domestik selama pandemi COVID-19, karena lebih banyak laki-laki berada di rumah. Para perempuan itu mengatakan suami mereka, yang kehilangan kesempatan untuk bekerja, menekan mereka untuk mencari uang, dan bersikap kasar kepada mereka. Empat dari 10 perempuan mengatakan diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan terus terjadi di kamp pengungsian terlepas ada atau tidak adanya pandemi.

Sejumlah perempuan Rohingya di kamp berbagi cerita kepada Amnesty tentang tentang perdagangan manusia, pelecehan dan diskriminasi seksual. Di beberapa kamp, pemimpin komunitas memutuskan bahwa perempuan tidak boleh bekerja selama pandemi.

Representasi perempuan sangatlah tidak proporsional dan diskriminatif di dalam sebuah pertemuan komunitas ketika hanya satu atau dua perempuan yang diundang di antara 50 laki-laki, kata seorang perempuan Rohingya berumur 29 tahun di kamp 1W.

”Perempuan dan anak-anak Rohingya, yang mewakili lebih dari setengah pengungsi di Cox Bazar, berisiko mengalami segala bentuk pelecehan dan diskriminasi. Otoritas setempat dan organisasi kemanusiaan harus memastikan bahwa segala dugaan perdagangan manusia, pelecehan seksual, dan diskriminasi harus diinvestigasi dan bahwa kelompok perempuan sungguh-sungguh ditanya tentang aksi dan keputusan yang berdampak pada mereka,” kata David Griffiths.

Kebebasan berekspresi dan hak atas informasi

Pada tanggal 24 Agustus, satu tahun sejak otoritas Bangladesh membatasi akses internet berkecepatan tinggi di kamp-kamp pengungsi, Menteri Luar Negeri  negara ini, Masud Bin Momen, menyatakan bahwa segala pembatasan akan segera ditarik. Meski demikian, pengungsi Rohingya memberitahu Amnesty International, walau beberapa bagian di kamp kecepatan internet membaik, layanan internet belum tersedia secara menyeluruh. “Saya tak dapat jaringan yang bagus. Saya harus memanjat tempat tinggi untuk mendapatkan koneksi lebih baik,” kata pengungsi Rohingya di kamp 12.

Pembatasan itu telah merampas informasi yang bisa menyelamatkan nyawa pengungsi Rohingya terkait COVID-19 sekaligus menambah frustrasi mereka yang memiliki keluarga dan saudara di luar Bangaladesh yang tidak dapat mereka hubungi.

Pada tanggal 5 Agustus, polisi telah menangkap seorang remaja Rohingya karena menggunakan internet wi-fi di sebuah toko di kamp 15, Jamtoli. “Apakah menggunakan wi-fi itu tindakan kriminal?” tanyanya kepada polisi. Mereka membalas bahwa pengungsi Rohingya tidak boleh menggunakan internet wi-fi. “Akhirnya, setelah satu jam, mereka membebaskan saya dan mengembalikan ponsel saya dan memberitahu saya untuk tidak menggunakan wi-fi di lain waktu,” katanya kepada Amnesty International.

Hak atas pendidikan

Pada bulan Januari 2020, Bangladesh mengumumkan bahwa anak-anak Rohingya akan mendapatkan kesempatan untuk belajar dengan kurikulum Myanmar, awalnya untuk mereka yang duduk di kelas enam hingga sembilan di saat mereka bertransisi dari program pendidikan informal yang sudah ada. Rencana ini dijadwalkan pertama kali untuk 10,000 anak-anak di enam bulan pertama 2020, dengan rencana perluasan kebijakan dan target siswa yang mencakup level pendidikan lain. Berdasarkan data UNICEF, ada kurang lebih 400.000 anak-anak Rohignya berusia sekolah mulai dari umur tiga hingga 18 tahun yang tinggal di kamp pengungsian.

Akan tetapi, pandemi dan pembatasan layanan di kamp tak hanya menutup fasilitas pendidikan yang ada tapi menunda implementasi kurikulum Myanmar. Penundaan dalam implementasi program ini artinya anak-anak Rohingya, terutama mereka yang telah menyelesaikan kelas sembilan dan mereka yang belum mendapatkan kelas, akan tetap melewatkan kesempatan untuk mendapat pendidikan.

”Pemerintah Bangladesh harus memastikan bahwa COVID-19 bukanlah alasan untuk mencabut hak anak-anak Rohingya untuk mendapat pendidikan. Komunitas internasional harus mendukung otoritas Bangladesh dengan pendanaan dan sumber daya untuk mengimplementasikan kurikulum Myanmar,” kata David Griffiths.

Latar belakang

Lebih dari 50 pengungsi Rohingya, termasuk beberapa orang dari komunitas tuan rumah, diaspora Rohingya, aktivis HAM dan petugas kemanusiaan telah diwawancarai untuk laporan singkat ini. Amnesty International dan organisasi HAM lainnya telah mendesak keterlibatan pengungsi Rohingya dalam pengambilan keputusan, di kedua pemerintahan dan sejumlah lembaga, terkait kondisi dan masa depan mereka termasuk proses pemulangan kembali ke kampung halaman mereka.