Pengadilan Tinggi Medan Harus Berpihak Pada HAM dan Membebaskan Meliana

Amnesty International mendukung upaya banding yang dilakukan oleh kuasa hukum Meliana untuk mencari keadilan atas vonis bersalah penistaan agama yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Medan karena mengeluhkan suara azan di Tanjung Balai, Sumatra Utara.

“Kami terus memonitor perkembangan kasus Meliana. Vonis tersebut jelas melanggar prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia [HAM] yang dijamin oleh Konstitusi Indonesia. Melalui upaya banding tersebut majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Medan mempunyai kesempatan berharga untuk menganulir putusan yang melanggar HAM tersebut,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid.

Majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Medan harus menjadikan sebagai rujukan putusan Pengadilan Tinggi Jambi baru-baru ini yang berani membebaskan seorang anak perempuan 15 tahun korban pemerkosaan oleh kakaknya sendiri yang sebelumnya dipenjara 6 bulan karena melakukan aborsi. Seperti kasus Meliana, vonis bersalah anak perempuan 15 tahun tersebut dikecam oleh banyak pihak karena dinilai melanggar HAM. Dan akhirnya hakim Pengadilan Tinggi Jambi berpihak pada prinsip HAM dalam putusannya membebaskan anak perempuan tersebut.

“Kami juga meminta aparat negara untuk menjamin keamanan keluarga Meliana beserta kuasa hukumnya dari tekanan massa selama proses banding tersebut berlangsung. Kasus Meliana ini harus menjadi momentum bagi otoritas terkait di Indonesia baik di tingkat legislatif maupun eksekutif untuk mengambil langkah tegas menghapuskan undang-undang penodaan agama yang sering disalahgunakan untuk memenjarakan orang-orang yang berasal dari kelompok minoritas.’

Amnesty International menganggap Meliana sebagai tahanan nurani [Prisoner of Conscience (PoC)], atau orang yang dipenjarakan karena menyuarakan pendapat secara damai. Mengeluhkan volume azan bukanlah tindak pidana dan itu merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin oleh undang-undang di Indonesia.

Kami mengajak semua pihak di Indonesia yang peduli pada HAM untuk berpartisipasi dalam kampanye membebaskan Meliana dengan mengisi petisi online di https://bit.ly/bebaskanmeiliana dan gunakan hashtag #BebaskanMeliana dalam postingan di media sosial.