Pembakaran Masjid Muhammadiyah di Aceh harus diusut tuntas

Amnesty International Indonesia mengecam dan meminta kepolisian untuk mengusut tuntas peristiwa penyerangan Masjid At Taqwa milik Muhammadiyah di Kabupaten Bireuen, Aceh. Bila bukti mencukupi, pelaku yang bertanggung jawab harus dibawa ke muka hukum.

Kepolisian juga harus segera memberikan perlindungan untuk memberikan rasa aman kepada warga Muhammadiyah di Bireuen. Kegagalan melakukan pengusutan tuntas akan berpotensi pada berulangnya perstiwa serupa di masa akan datang, kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid.

Penyerangan ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak beryakinan, beragama dan beribadah yang merupakan kewajiban HAM Indonesia di bawah hukum internasional dan dijamin oleh konstitusi nasional.

Dalam beberapa tahun terakhir, Amnesty International mendokumentasikan beberapa kasus perusakan dan penutupan rumah ibadah kelompok-kelompok minoritas di Aceh di mana pelakunya menikmati impunitas.

Seperti contoh pada 12 Oktober 2015 pemerintah Aceh memutuskan untuk menutup 10 gereja berdasar tekanan massa. Satu hari sesudahnya sekitar 500 orang membakar gereja protestan di Desa Suka Makmur.

Berulangnya pelanggaran atas hak warga untuk beribadah atau berkeyakinan harus menjadi perhatian serius pemerintah. Kepolisian juga harus bisa melakukan deteksi dini terhadap segala potensi ancaman serupa di masa akan datang baik itu terhadap kelompok minoritas maupun mayoritas, kata Usman

Narahubung: Haeril Halim, 08118820055