Pejabat negara wajib lindungi kelompok minoritas

Menanggapi pernyataan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dan Dinas Sosial Jakarta Pusat yang diskriminatif terhadap kelompok LGBTIQ, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan:

“Pejabat kembali lagi membuat pernyataan-pernyataan diskriminatif yang berpotensi menyebabkan persekusi terhadap kelompok minoritas.”

“Mengungkapkan identitas dan ekspresi gender bukan tindakan kriminal, melainkan ekspresi diri yang dilindungi oleh hukum nasional maupun internasional.”

“Semua warga, terlepas dari gender, etnis, agama, orientasi seksual, atau status lainnya, mempunyai hak yang setara dengan warga lainnya. Pihak berwenang justru seharusnya melindungi mereka dari diskriminasi, bukan malah membuat pernyataan-pernyataan yang dapat memicu diskriminasi dan persekusi.”

Latar belakang

Pada tanggal 27 Juli, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menulis di akun Twitter resminya: “Kami wajib melindungi anak2 dari promosi LGBT, termasuk di Citayam Fashion Week.”

Sebelumnya, pada 25 Juli, Kepala Dinas Sosial Jakarta Pusat Abdul Salam mengatakan kepada media bahwa pihaknya akan “menindak” laki-laki yang berbusana seperti perempuan di Citayam Fashion Week.

Hak atas kebebasan berekspresi dijamin dalam Pasal 19 Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang selanjutnya dijelaskan dalam Komentar Umum No. 34 tentang Pasal 19 ICCPR. Pasal 26 ICCPR juga menyatakan semua orang setara di mata hukum dan harus dilindungi dari segala bentuk diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pandangan politik, asal-usul, maupun status lainnya.

Perlu digarisbawahi bahwa Indonesia telah meratifikasi ICCPR melalui UU No. 12 Tahun 2005, yang juga berarti bahwa Indonesia memiliki kewajiban yang mengikat untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak dalam Kovenan tersebut.

Terlebih lagi, Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan diskriminatif itu.