Pastikan RUU TPKS prioritaskan hak korban

Menanggapi pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Badan Legislasi DPR RI, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan:

“Kami menyambut baik pembahasan RUU TPKS oleh DPR, dan berharap bahwa RUU yang sudah lama diperlukan ini dapat segera disahkan.”

“Selama pembahasan ini, kami mendorong DPR dan pemerintah untuk memprioritaskan salah satunya terkait perlindungan dan pemenuhan hak korban, yang selama ini belum terlaksana secara maksimal.”

“Sepanjang tahun lalu, banyak kasus-kasus dugaan kekerasan seksual di mana korban tidak mendapatkan perlindungan yang memadai dari aparat penegak hukum. Kami berharap dengan disahkannya RUU TPKS, terdapat payung hukum yang kuat untuk mencegah kejadian-kejadian seperti itu terulang kembali.”

Latar belakang

Mulai tanggal 28 Maret 2022, DPR melakukan pembahasan daftar inventaris masalah (DIM) RUU TPKS. Pembahasan itu dijadwalkan akan berlangsung sampai pekan depan.

Menurut Catatan Tahunan 2022 Komnas Perempuan, ada setidaknya 338.496 kasus kekerasan berbasis gender sepanjang tahun 2021, peningkatan 50% dari jumlah kasus kekerasan berbasis gender pada tahun 2020.

Deklarasi Internasional tentang Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan yang dikeluarkan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1993 menyebutkan bahwa negara harus tidak menunda kebijakan untuk menghapuskan kekerasan terhadap perempuan, salah satunya dengan merumuskan sanksi dalam perundang-undangan nasional untuk menghukum tindak kekerasan terhadap perempuan serta mengatur mekanisme pemulihan yang efektif dan adil.

Pada Peninjauan Berkala Universal atau Universal Periodic Review (UPR) tahun 2017, Indonesia juga telah menyatakan menerima rekomendasi terkait perlindungan terhadap hak-hak perempuan, salah satunya “memastikan perlindungan hak perempuan dengan memperkuat legislasi terkait tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan,” yang sampai saat ini belum terlaksana.