Negara harus menjamin unjuk rasa damai dan menindak pelaku kekerasan

Menanggapi penangkapan sejumlah mahasiswa pada saat melakukan unjuk rasa dan tindak kekerasan terhadap Ade Armando pada 11 April 2022, Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan:

“Berpendapat dan berkumpul secara damai adalah hak. Negara tidak boleh melarang maupun mempersulit warganya yang ingin menyampaikan aspirasinya. Ingat, hak ini dilindungi konstitusi. Jelas keliru jika negara menghalang-halangi pengunjuk rasa yang mau berkumpul dan mengemukakan pendapatnya secara damai, apalagi sampai menangkap dan menahan secara sewenang-wenang atau melakukan aksi kekerasan yang tidak perlu .”

“Kewajiban negara, baik itu melalui pejabat pemerintah maupun petugas polisi, justru untuk melindungi pemenuhan hak ini, bahkan di tengah-tengah situasi unjuk rasa yang berubah menjadi tidak kondusif atau di mana kekerasan terjadi. Bagaimanapun, aksi kekerasan dalam bentuk apapun tidak dapat dibenarkan.”

“Kami mendukung aparat untuk mengusut tindak kekerasan yang terjadi, namun di saat yang bersamaan tetap melindungi hak pelajar dan mahasiswa untuk menyampaikan aspirasinya secara damai. Amnesty sangat menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut dan meminta aparat untuk mengusut dan menindak pelakunya sesuai prinsip-prinsip peradilan yang adil.”

Latar belakang

Ratusan mahasiswa, pelajar dan masyarakat umum di berbagai kota melakukan unjuk rasa damai menentang penundaan Pemilu dan perpanjangan masa jabatan Presiden pada hari Senin 11 April 2022.

Berdasarkan laporan media, sejumlah pelajar yang ingin mengikuti unjuk rasa damai di depan Gedung DPR RI dihalang-halangi oleh polisi. Mereka dikabarkan diamankan di beberapa titik dan diangkut menggunakan mobil polisi.

Dalam keterangan pers-nya, Wali Kota Jakarta Timur mengatakan pihak Pemerintah Kota Jakarta Timur akan mempertimbangkan untuk mencabut Kartu Jakarta Pintar milik pelajar yang mengikuti unjuk rasa damai.

Amnesty juga menerima laporan bahwa dosen Universitas Indonesia, Ade Armando, mengalami kekerasan saat unjuk rasa berlangsung di depan Gedung DPR RI oleh pihak yang tidak dikenal.

Hak atas kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai dijamin oleh Pasal 19 dan 21 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang juga telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005.  Merujuk Kovenan tersebut, ekspresi politik juga merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan berpendapat yang keberadaannya dijamin oleh instrumen HAM internasional.

Dalam hukum nasional, hak atas kebebasan berpendapat dan berkumpul secara damai juga dijamin di dalam UUD 1945, khususnya Pasal 28E ayat (3), serta Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.