Lindungi kebebasan berekspresi orang Papua

Menanggapi dugaan penangkapan sewenang-wenang aktivis di kantor Kontras Papua dan dugaan penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat keamanan terhadap peserta aksi unjuk rasa menolak daerah otonomi baru (DOB) Papua di berbagai kota, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan:

“Kejadian ini kembali menunjukkan semakin menyempitnya ruang untuk kebebasan berekspresi di Indonesia, terutama saat menyampaikan pendapat terkait Papua.”

“Dugaan penangkapan sewenang-wenang terhadap aktivis yang menyebarkan ajakan untuk berunjuk rasa dan pengerahan aparat dalam jumlah besar disertai dugaan penggunaan kekuatan berlebihan terhadap pengunjuk rasa menunjukkan bahwa aparat penegak hukum tidak menghormati hak masyarakat atas kebebasan berekspresi.”

“Kelakuan aparat seperti ini sudah terlalu sering terjadi, terutama terkait Papua. Penggunaan kekuatan seharusnya dilakukan oleh aparat penegak hukum sebagai langkah terakhir, bukan langkah pertama. Itu pun harus dengan standar yang sangat ketat.”

“Pengesahan revisi UU Otsus Papua dan rencana pembuatan DOB terjadi tanpa konsultasi yang bermakna dengan masyarakat Papua. Sekarang, ketika masyarakat Papua ingin menyampaikan pendapatnya tentang hal-hal tersebut, malah ditanggapi dengan penggunaan kekuatan berlebihan dan kriminalisasi.”

“Kami mendesak pihak Polda Papua untuk melakukan investigasi secara menyeluruh, independen, dan tidak memihak terhadap dugaan penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparatnya.”

“Kami juga mendesak agar pemerintah dan aparat penegak hukum Indonesia menghormati kebebasan berekspresi dan tidak mengambil langkah-langkah untuk mengkriminalisasi aktivis atau pengunjuk rasa yang mengungkapkan pendapatnya secara damai.”

Latar belakang

Pada tanggal 10 Mei 2022, terjadi aksi unjuk rasa menolak pemekaran daerah otonomi baru Papua di berbagai kota, termasuk Jayapura, Wamena, Yogyakarta, dan Denpasar. Aksi juga direncanakan akan berlanjut pada tanggal 11 Mei.

Menurut keterangan yang diterima Amnesty dari peserta unjuk rasa dan wartawan lokal, aksi unjuk rasa tersebut diwarnai penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat kepolisian. Sebuah video yang diterima Amnesty menunjukkan bahwa polisi memukuli pengunjuk rasa damai di Jayapura dengan tongkat pemukul hanya karena mereka menolak untuk membubarkan diri. Sebuah video lainnya menunjukkan penembakan meriam air dari jarak dekat terhadap pengunjuk rasa damai di Jayapura. Menurut keterangan dari peserta aksi, ada beberapa pengunjuk rasa yang terluka akibat tembakan meriam air tersebut.

Sementara itu, pada hari yang sama, tujuh orang aktivis ditangkap oleh polisi di kantor Kontras Papua di Jayapura dan dibawa ke Kantor Polresta Jayapura untuk diinterogasi. Ketujuh orang tersebut sedang berkumpul di kantor Kontras Papua sebelum mengikuti aksi. Empat di antaranya sudah dibebaskan, sementara tiga aktivis sisanya masih ditahan dengan dugaan pelanggaran UU ITE.

Ini bukan pertama kalinya aksi unjuk rasa terkait Papua ditanggapi dengan kekerasan berlebihan dari aparat.

Aksi damai menentang pembaruan dan revisi Undang-Undang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, yang disahkan oleh DPR RI pada 15 Juli 2021, ditanggapi dengan kekuatan yang tidak proporsional termasuk pemukulan, meriam air, dan peluru karet.

 Pada tanggal 15 Maret 2022 dua orang pengunjuk rasa yang melakukan aksi menolak pemekaran daerah otonomi baru di Kabupaten Yahukimo, Papua, diduga tewas ditembak aparat.

Hak atas kebebasan berpendapat dan menyampaikan informasi sudah dijamin dan dilindungi di berbagai instrumen hukum. Secara internasional, hak atas kebebasan berpendapat dan menyampaikan informasi dijamin di pasal 19 di Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta Komentar Umum No. 34 terhadap Pasal 19 ICCCP. Hak tersebut juga dijamin di Konsitusi Indonesia, yaitu Pasal 28E dan 28F UUD, serta pada Pasal 14 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Konvensi PBB Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia (CAT) melarang segala bentuk penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi. Segala bentuk penyiksaan telah secara tegas dilarang dalam berbagai instrumen perlindungan HAM, contohnya dalam Pasal 7 ICCPR.

Prinsip-Prinsip Dasar PBB Tentang Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api oleh Penegak Hukum (BPUFF) dan Kode Etik Aparat Penegak Hukum (CCLEO) juga mengatur prinsip yang perlu diikuti aparat penegak hukum dalam menggunakan kekuatan: asas legalitas, keperluan, proporsionalitas, dan akuntabilitas.