Laksanakan rekomendasi Komnas HAM dan pendamping warga Wadas

Menanggapi hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM terhadap dugaan penggunaan kekuatan secara berlebihan dalam proses pengukuran lahan di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan:

“Temuan Komnas HAM menguatkan apa yang sebelumnya telah disuarakan oleh organisasi masyarakat sipil, termasuk YLBHI/LBH Yogyakarta dan Amnesty. Yaitu bahwa hak warga Wadas untuk memberikan, atau tidak memberikan, persetujuan yang didasarkan informasi, di awal, dan tanpa paksaan terhadap rencana penambangan di wilayah mereka telah diabaikan.”

“Aparat keamanan juga telah menggunakan kekuatan secara berlebihan yang menyebabkan rasa takut dan trauma di antara warga, terutama perempuan dan anak-anak. Ini bertentangan dengan tujuan penggunaan kekuatan itu sendiri, yaitu untuk melayani, mengayomi, dan melindungi warga.”

“Komnas HAM menemukan bahwa kekerasan antara lain terjadi saat aparat menangkap paksa warga yang menolak tambang. Catatan ini semakin menegaskan bahwa aparat masih belum memiliki itikad baik dalam menanggapi protes damai warga.”

“Kami mendesak pemerintah dan aparat keamanan untuk segera melaksanakan rekomendasi Komnas HAM dan sejumlah organisasi masyarakat sipil yang mendampingi warga. Yang paling krusial adalah menyelidiki dan menindak penggunaan kekerasan berlebihan oleh polisi serta memastikan adanya partisipasi warga yang bermakna dalam proyek Bendungan Bener sampai diperolehnya persetujuan dengan informasi awal tanpa paksaan.”

Latar belakang

Pada 24 Februari, Komnas HAM mengadakan konferensi pers dan mengumumkan hasil pemantauan dan penyelidikan yang mereka lakukan terkait penggunaan kekuatan secara berlebihan dalam proses pengukuran lahan di Desa Wadas pada 8 Februari yang lalu.

Dalam konferensi pers tersebut, Komnas HAM mengatakan bahwa terdapat pengabaian hak atas free, prior, and informed consent (persetujuan yang didasarkan informasi, di awal, dan tanpa paksaan) terkait proyek tambang batu andesit yang direncanakan di daerah Desa Wadas.

Komnas HAM juga menyatakan pada tanggal 8 Februari benar terdapat penggunaan kekuatan secara berlebihan oleh Polda Jawa Tengah yang ditandai dengan pengerahan personil dalam jumlah besar dan adanya tindakan kekerasan dalam proses penangkapan.

Selain itu, Komnas HAM juga menemukan adanya pelanggaran terhadap hak memperoleh keadilan, hak atas rasa aman masyarakat, serta hak anak.

Berdasarkan temuan-temuan tersebut, Komnas HAM merekomendasikan, antara lain, untuk Gubernur Jawa Tengah, Menteri PUPR, dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam proyek tambang ba†u serta pembangunan Bendungan Bener untuk memastikan partisipasi warga dengan memperhatikan prinsip-prinsip persetujuan yang didasarkan informasi, di awal, dan tanpa paksaan dalam proyek tersebut.

Komnas HAM juga merekomendasikan agar Kapolda Jawa Tengah melakukan evaluasi, pemeriksaan dan sanksi kepada semua petugas kepolisian yang terbukti melakukan kekerasan terhadap warga dan pelanggaran SOP serta melakukan pencegahan agar kejadian yang sama tidak terulang kembali.

Sebelumnya pada Senin, 7 Februari ratusan aparat keamanan melakukan apel dan mendirikan tenda di Lapangan Kaliboto, di belakang kantor Polsek Bener yang bertepatan dengan pintu masuk Desa Wadas. Pada hari Selasa, 8 Februari, ratusan aparat tersebut masuk ke Desa Wadas dalam rangka mengawal pengukuran lahan untuk proyek Bendungan Bener.

Ada setidaknya 67 warga Wadas dan aktivis yang dikabarkan ditangkap oleh aparat keamanan dan dibawa ke Polsek Bener. Ke-67 orang tersebut dilepaskan pada tanggal 9 Februari. Tiga di antaranya dijadikan saksi dalam kasus

Menurut catatan Amnesty International, sepanjang 2021 ada setidaknya 44 orang pembela hak masyarakat adat dan aktivis lingkungan yang menjadi korban serangan, baik berupa penangkapan, kekerasan fisik, hingga intimidasi.

Pasal 2 Deklarasi Hak atas Pembangunan PBB menyatakan: “Negara memiliki hak dan tugas untuk memformulasikan kebijakan pembangunan nasional yang sesuai dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh populasi dan individu atas dasar keaktifan, kebebasan dan partisipasi yang bermakna mereka dalam pembangunan dan distribusi yang adil atas manfaat yang dihasilkan.”