Kriminalisasi Terhadap Kelompok LGBTI Harus Dihentikan

Menanggapi putusan pemecatan dan hukuman setahun penjara oleh Pengadilan Militer Semarang, Jawa Tengah, terhadap seorang tentara karena dakwaan hubungan sesama jenis, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menyatakan:

“Putusan yang sangat tidak adil ini harus dibatalkan. Tentara yang didakwa harus dibebaskan. Tidak boleh ada satu orangpun yang dipersekusi karena orientasi atau dugaan orientasi seksual mereka. Negara harus menghentikan kebencian terhadap kelompok LGBTI.”

“Ini bisa menjadi preseden buruk dan berbahaya bagi tentara lain yang dianggap terlibat dalam hubungan seksual sesama jenis yang konsensual. Ini juga mempertajam diskriminasi yang ada di negara ini dan semakin memicu kekerasan terhadap kelompok LGBTI baik yang ada di lingkungan militer maupun di tengah masyarakat luas.”

“Pemerintah Indonesia perlu menyampaikan pesan tegas bahwa diskriminasi atas dasar orientasi seksual atau identitas gender tidak boleh ditoleransi, termasuk di lingkungan militer. Insititusi negara harus menjadi contoh bahwa negara menjaga komitmen mereka terhadap hak asasi manusia.”

“Sudah waktunya Indonesia meninggalkan segala pasal yang diskriminatif dalam KUHP dan undang-undang lainnya. Pemerintah harus melakukan reformasi dalam melindungi hak-hak kelompok LGBTI.”

Latar belakang

Pada tanggal 14 Oktober 2020, Pengadilan Militer Semarang di Jawa Tengah telah menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan pemecatan terhadap Praka P. Ia didakwa melanggar Pasal 103 ayat 1 KUHP Militer, yaitu tidak menaati perintah dinas, yakni Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 tentang Larangan terhadap Prajurit TNI dan PNS serta keluarganya untuk tidak melakukan hubungan sesama jenis.

Laporan media mengatakan Markas Besar Angkatan Darat menegaskan pihaknya menerapkan sanksi tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran hukum kesusilaan, termasuk LGBTI. Maret lalu, seorang perwira menengah di Bali juga diadili karena dituduh berhubungan sesama jenis dengan tiga pria.

Kriminalisasi hubungan sesama jenis melanggar hak atas privasi dan kebebasan dari diskriminasi. Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Komentar Umum no. 16 mengatur hak atas privasi dan memastikan kesetaraan di depan hukum tanpa diskriminasi.

Pasal 26 dari Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Komentar Umum no. 18 tentang non-diskriminasi melarang diskriminasi apapun dan menjamin perlindungan yang setara dan efektif dari diskriminasi atas ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pilihan politik dan pendapat lainya, latar belakang sosial atau nasional, kepemilikan, atau status lainnya, bagi siapa saja tanpa terkecuali.