Kebiri kimia adalah hukuman yang kejam dan tidak efektif

Menanggapi Peraturan Pemerintah No. 70/2020 tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia untuk pelaku kasus kekerasan seksual terhadap anak yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo baru-baru ini, Manajer Media dan Kampanye Amnesty International Indonesia Nurina Savitri mengatakan:

“Kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan yang mengerikan. Tapi menghukum pelaku dengan kebiri kimia hanya memperparah kekejaman.”

“Kebiri kimia paksa melanggar larangan mutlak penyiksaan, perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat di bawah hukum hak asasi manusia internasional.”

“Selain itu, tidak ada bukti bahwa ancaman kebiri kimia efektif untuk mencegah tindak kekerasan seksual terhadap anak.”

“Bahkan, sejak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang mengizinkan kebiri kimia dikeluarkan oleh Presiden dan disahkan oleh DPR menjadi undang-undang pada tahun 2016, kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur meningkat lebih dari sepuluh kali lipat. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat 350 kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur pada 2019, dibandingkan dengan 25 kasus pada 2016.”

“Kami mendesak pemerintah untuk mencabut amandemen undang-undang yang mengizinkan kebiri kimia dan fokus pada upaya yang benar-benar mencegah dan menangani kejahatan seksual seperti mengesahkan RUU Pemberantasan Kekerasan Seksual (RUU PKS).”

Latar Belakang

Baru-baru ini Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020, tertanggal 7 Desember 2020, yang mengizinkan penggunaan kebiri kimia sebagai hukuman bagi terpidana yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak.

PP tersebut bertujuan untuk memberikan arahan lebih lanjut bagi pelaksanaan UU Perlindungan Anak yang telah diubah dengan memasukkan kebiri kimia sebagai hukuman pada tahun 2016.

Pasal 81 ayat (7) undang-undang yang diamandemen memberlakukan kebiri kimia paksa sebagai hukuman tambahan bagi “setiap orang yang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia.”

Kebiri kimia secara paksa melanggar larangan mutlak penyiksaan dan perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat menurut hukum internasional. Indonesia telah meratifikasi Konvensi PBB Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia (CAT) dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Larangan penyiksaan juga diatur dalam Konstitusi negara. Penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya juga dilarang keras menurut hukum internasional.