Jokowi Harus Segera Memberikan Amnesti kepada Baiq Nuril

Presiden Joko Widodo harus segera memberikan amnesti kepada Baiq Nuril Maknun, seorang ibu dari tiga anak yang dipenjara karena merekam bosnya yang melecehkannya secara seksual, kata Amnesty International Indonesia hari ini.

DPR telah menyelesaikan ulasannya atas proposal amnesti Presiden Jokowi untuk Nuril, yang diajukan ke parlemen minggu lalu sebagaimana disyaratkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia no 11 tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. DPR, selama rapat paripurna pada hari Kamis, dengan suara bulat menyetujui dan merekomendasikan bahwa Jokowi memberi Nuril amnesti.

“Jalannya jelas untuk memberi Nuril amnesti, dan Presiden harus segera bertindak. Ini akan menjadi kemenangan bersejarah bagi para korban pelecehan seksual di Indonesia. Setelah menunjukkan keberanian besar dalam menantang bosnya yang melecehkannya, Nuril harus berjuang melawan ketidakadilan yang luar biasa ini selama lebih dari dua tahun. Nuril seharusnya tidak menghabiskan satu hari di penjara, dan sekarang harus benar-benar dibebaskan, “kata Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia.

“Presiden membuat keputusan yang tepat dengan berdiri di sisi Nuril. Untuk memberikan amnesti secara formal akan menjadi pesan kuat kepada polisi, jaksa dan pengadilan bahwa di masa depan mereka harus melindungi korban pelecehan seksual alih-alih mengkriminalisasi dan mengirim mereka ke penjara, ”tambah Usman.

Amnesty International Indonesia telah bekerja dengan koalisi LSM termasuk Jaringan Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara atau Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) untuk mengkampanyekan kasus Nuril selama dua tahun terakhir, termasuk meminta Presiden untuk memberinya amnesti.

Nuril tidak hanya menjadi korban pelecehan seksual, tetapi juga menjadi korban pasal-pasal karet di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang kejam, hukum yang kerap digunakan untuk membungkam kritik damai di Indonesia.

“Kasus Nuril menunjukkan bahaya dan absurditas yang terkandung dalam UU ITE. Ini adalah waktu yang tepat untuk merevisinya secara radikal, khususnya ketentuan tentang pencemaran nama baik dan penistaan. Amnesti Nuril bisa menjadi kemenangan bagi perempuan – juga kebebasan berekspresi, ”kata Usman.

“Nuril dan keluarganya sudah cukup menderita. Presiden juga harus memastikan bahwa Nuril dan keluarganya menerima reparasi atas ketidakadilan yang mereka derita. Ini adalah hal minimum yang dapat dilakukan pemerintah untuk menghormati seorang wanita pemberani, yang beberapa orang dengan putus asa ingin menjadikannya sebagai korban – tetapi alih-alih menjadi korban, hari ini ia menjadi pahlawan. ”

Latar Belakang

Pada 17 Maret 2015, atasan Nuril, kepala sekolah menengah atas tempatnya bekerja sebagai pemegang kontrak, melaporkannya ke polisi karena memfitnahnya setelah rekaman tentang pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap Nuril membuatnya viral di media sosial. Bukan Nuril yang membagikannya di media sosial, tetapi salah satu temannya.

Selama dua tahun Nuril berulang kali dipanggil untuk diinterogasi di kantor polisi di Mataram, Nusa Tenggara Barat, selama penyelidikan. Pada 27 Maret 2017, Nuril datang ke polisi untuk ditanyai lebih lanjut bersama putranya yang berusia 5 tahun. Meskipun tidak didampingi oleh seorang pengacara, polisi menganggapnya sebagai seorang tersangka dan segera menangkapnya, dengan putranya yang masih kecil.

Sekolah memecat Nuril. Suaminya juga kehilangan pekerjaan karena dia harus mengurus ketiga anak mereka sementara Nuril ada di balik jeruji besi.

Pada 4 Mei 2017, ia diadili di Pengadilan Negeri Mataram. Jaksa meminta majelis hakim untuk memenjarakannya selama enam bulan karena “melakukan kejahatan dengan sengaja membagikan informasi atau dokumen elektronik yang berisi materi tidak senonoh.” Para jaksa juga meminta Nuril membayar denda sebesar Rp 500 juta.

Pengadilan menemukan Nuril tidak bersalah dan membebaskannya, tetapi jaksa mengajukan banding ke Mahkamah Agung, yang membatalkan putusan dan menjatuhkan hukuman enam bulan penjara pada tanggal 26 September 2018. Nuril juga harus membayar denda Rp500 juta. Nuril melanjutkan perjuangannya untuk keadilan dengan mengajukan peninjauan kembali kasus ke Mahkamah Agung, tetapi tidak berhasil. Pada 19 November 2018, Nuril melaporkan atasannya ke polisi tetapi badan penegak hukum menolak untuk menyelidiki tuduhan pelecehan seksual.

Kasus Nuril menimbulkan kegemparan, yang mengarah pada keputusan Presiden Jokowi untuk mengambil tindakan dan mendukung amnesti.

Tunjukkan dukunganmu terhadap hak-hak perempuan dengan menandatangani komitmen hak perempuan.