Jokowi harus buktikan dia bukan ‘King of Lip Service’

Menanggapi dugaan peretasan yang dialami beberapa pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) setelah BEM UI mengunggah muatan kritik terhadap Presiden Joko Widodo, Direktor Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan:

“Kritik dari mahasiswa terhadap pemerintah adalah bagian krusial dari kehidupan warga dalam berekspresi dan berpendapat. Tanggapan kritis seperti ini seharusnya mendapat dukungan, bukannya diminta dihapus oleh universitas atau mendapat pembalasan seperti peretasan.”

“Kritik-kritik yang disampaikan oleh BEM UI dalam postingan tersebut juga tidak jauh berbeda dengan kritik yang sebelumnya sudah disampaikan oleh kalangan organisasi hak asasi manusia, termasuk Amnesty. Kami beberapa kali mempertanyakan komitmen Presiden dan pemerintah untuk mengambil langkah nyata untuk melindungi kebebasan berekspresi, berserikat dan berkumpul secara damai, dan memberantas korupsi.”

“Dugaan peretasan yang dialami beberapa aktivis mahasiswa dan pengurus BEM UI juga merupakan bagian dari pembungkaman kritik yang dapat melanggar hak atas kemerdekaan untuk berekspresi dan berpendapat.”

“Jika Presiden Jokowi tidak ingin dicap sebagai ‘King of Lip Service’ maka ia harus menunjukkan ucapannya dengan komitmen nyata berupa kebijakan yang melindungi dan menjamin kemerdekaan berekspresi dan berpendapat, termasuk melindungi mereka yang berbeda pandangan politik dengan pemerintah. Pemerintah juga harus memastikan bahwa aparat penegak hukum mengusut kasus ini secara transparan, akuntabel, dan jelas. Semua pelaku peretasan wajib diproses dengan adil, transparan, independen, dan dijatuhkan hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku berdasarkan bukti yang cukup.”

Latar belakang

Pada tanggal 26 Juni 2021, BEM UI mengunggah posting berjudul “Jokowi: The King of Lip Service” (Jokowi: Raja Membual) yang mengkritik beberapa kebijakan Presiden Jokowi yang dianggap bertentangan dengan pernyataannya.

Pada tanggal 27 Juni 2021, pengurus BEM UI dipanggil untuk bertemu Rektorat UI. Di dalam pertemuan tersebut, BEM UI diminta untuk menghapus postingnya. Pengurus BEM UI menolak untuk menghapusnya.

Pada tanggal 28 Juni, akun beberapa pengurus BEM UI, termasuk Kepala Biro Hubungan Masyarakat BEM UI Tiara Sahfina, Wakil Ketua BEM UI Yogie Sani, Koordinator Bidang Sosial Lingkungan BEM UI Naifah Uzlah, dan Kepala Departemen Aksi dan Propaganda BEM UI Syahrul Badri diduga mengalami peretasan.

Sepanjang 2020, Amnesty mencatat ada setidaknya 66 kasus serangan digital yang melanggar hak kebebasan berekspresi dengan total 86 korban, termasuk di antaranya 30 aktivis dan 19 akademisi. Sedangkan di 2021, ada setidaknya 44 kasus peretasan akun media sosial maupun konferensi video terhadap individu ataupun organisasi yang juga dianggap kritis terhadap kebijakan negara.

Hak atas kebebasan berpendapat dan menyampaikan informasi sudah dijamin dan dilindungi di berbagai instrumen hukum. Secara internasional, hak atas kebebasan berpendapat dan menyampaikan informasi dijamin di pasal 19 dari Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang dijelaskan lebih lanjut di dalam Komentar Umum No. 34 terhadap pasal 19 ICCPR.

Hak tersebut juga dijamin di Konsitusi Indonesia, yaitu Pasal 28E ayat (3) dan 28F UUD, serta pada Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 14 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.