Jangan sampai Perpres ekstremisme memicu tindakan diskriminatif

Menanggapi Peraturan Presiden (Perpres) No. 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme berbasis Kekerasan yang mengarah pada Terorisme, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan:

“Jangan sampai Perpres ini dijadikan pembenaran bagi pihak mana pun untuk bersikap diskriminatif terhadap warga yang dianggap memiliki cara beragama dan berkepercayaan yang berbeda namun masih merupakan bagian dari pelaksanaan hak yang sah.”

“Secara umum, melibatkan masyarakat dalam penegakan hukum dalam hal menanggulangi ekstremisme adalah sesuatu yang perlu diapresiasi. Namun, pihak berwenang harus memastikan bahwa pelibatan masyarakat tidak menimbulkan kecurigaan dan konflik horizontal baru antar warga. Melibatkan masyarakat dalam pendekatan kultural melalui cara-cara dialog kebudayaan lebih tepat ketimbang pendekatan hukum kriminal melalui cara-cara pelaporan.

“Kami menilai bahwa ada kecenderungan untuk membuat peraturan yang sangat luas sehingga rentan disalahgunakan dalam upaya-upaya kontra-terorisme yang dilakukan negara. Jangan sampai Perpres ini menjadi salah satunya.”

“Negara memang wajib melindungi dan memberikan rasa aman kepada warganya, tapi langkah-langkah penanggulangan terorisme yang diambil oleh pemerintah harus konsisten dengan hukum dan standar HAM internasional.”

Latar belakang

Pada tanggal 6 Januari 2021, Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres No. 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme berbasis Kekerasan yang mengarah pada Terorisme.

Dalam lampiran Perpres tersebut dijabarkan beberapa strategi yang akan dilakukan pemerintah dalam Rencana Aksi Nasional, termasuk pelatihan pemolisian masyarakat yang mendukung upaya pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan bagi komunitas, termasuk komunitas pemuda, organisasi kemasyarakatan, rumah ibadah, dan kelompok kepentingan lainnya.

Amnesty mengingatkan bahwa setiap kebijakan penanggulangan ekstremisme dan terorisme harus berhati-hati sesuai dengan dengan prinsip dan standar HAM internasional agar tetap menghormati hak kebebasan berkeyakinan, beragama dan berkepercayaan, terutama penganut agama minoritas.

Jangan sampai Perpres ini melahirkan peraturan yang sifatnya diskriminatif, seperti Peraturan Daerah terhadap Ahmadiyah yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah di beberapa provinsi, kabupaten, dan kota yang membatasi kegiatan dan ibadah mereka. Perda diskriminatif tersebut dikeluarkan dengan mengutip Surat Keputusan Bersama Menteri No. 3/2008 yang melarang Ahmadiyah mempromosikan kegiatan mereka dan menyebarkan ajaran agama mereka.

Hak seluruh individu untuk memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinannya telah dijamin dalam Pasal 18 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Selain itu, hak atas kebebasan berpikir, berhati nurani, beragama dan berkeyakinan juga telah dijamin dalam Konstitusi Indonesia, khususnya Pasal 29 (2) UUD 1945 tentang kebebasan beragama dan beribadah dan pasal 28E (2) UUD 1945 tentang kebebasan berkeyakinan di mana setiap orang berhak menyatakan pikiran dan sikap mereka sesuai dengan hati nuraninya.