Implementasi Perpres Strategi Nasional Bisnis dan HAM harus tangani PSN bermasalah

Menanggapi penerbitan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM), Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan:

“Perpres baru ini seharusnya menjadi momentum baik bagi negara untuk menerapkan prinsip hak asasi manusia (HAM) di tengah praktik bisnis. Tentu upaya semacam ini, upaya mendukung penghormatan HAM dalam bisnis, sudah semestinya didukung.

“Keseriusan menerapkan prinsip HAM juga harus dilakukan pada proyek-proyek strategis nasional (PSN). Apalagi berbagai PSN telah mendapat kritik terkait dugaan pelanggaran HAM dan pengrusakan lingkungan, seperti di Wadas, Nagari Air Bangis, Pulau Rempang-Galang, dan Pulau Komodo.

“Perpres ini harus bisa menghentikan masalah-masalah tersebut. Jangan sampai PSN yang bertujuan memeratakan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat malah dikaitkan dengan perusakan lingkungan serta pelanggaran HAM seperti tindakan represif aparat keamanan.

“Di tengah adanya tenggat merampungkan berbagai PSN di 2024, kami mendesak pemerintah agar menjadikan penerbitan Perpres ini sebagai momentum untuk segera memastikan transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam pengambilan keputusan terkait kegiatan usaha maupun proyek strategis nasional yang berdampak pada kehidupan masyarakat.

“Negara juga harus berhenti menggunakan tindakan represif dalam menanggapi kritik masyarakat terhadap PSN. Negara harus menjamin hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam urusan publik, termasuk bisnis dan investasi, yang memengaruhi kehidupan mereka.”

Latar belakang

Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM). Berdasarkan salinan Perpres yang diakses Amnesty International Indonesia, peraturan yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2023 ini terdiri dari lima bab dan 16 pasal.

Perpres Stranas BHAM ini meliputi kewajiban kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah untuk melindungi HAM pada kegiatan usaha; tanggung jawab Pelaku Usaha untuk menghormati HAM; dan akses atas pemulihan bagi korban dugaan pelanggaran HAM di kegiatan usaha. Untuk menyelenggarakan pelaksanaan Stranas BHAM dibentuk Gugus Tugas Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (GTN BHAM).