Komite Keselamatan Jurnalis: Hentikan Pembungkaman Enam Media di Makassar

Sebanyak enam media di Makassar, Sulawesi Selatan – Antara News, Terkini News, Celebes News, Makassar Today, Kabar Makassar, dan RRI – digugat secara perdata oleh M. Akbar Amir, seseorang yang mengaku sebagai keturunan Raja Tallo. Penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp100 triliun dan penghentian aktivitas jurnalistik kepada media-media tersebut. Sidang gugatan tersebut berlanjut pada Kamis, 2 Juni 2022.

Gugatan ini bermula dari konferensi pers yang diadakan pada 18 Maret 2016 oleh Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT) yang menghadirkan dua orang keturunan Raja Tallo, Hatta Hasa Karaeng Gajang dan Andi Rauf Maro Daeng Marewa sebagai narasumber. Dalam konferensi pers itu, kedua narasumber tersebut membantah pernyataan bahwa M. Akbar Amir adalah keturunan Raja Tallo. Konferensi pers ini diliput dan diberitakan oleh enam media tersebut.

Saat itu, keenam media ini telah melakukan upaya konfirmasi kepada M. Akbar Amir tapi tidak mendapatkan respons. Namun, tanpa menggunakan hak jawab, hak koreksi, atau somasi, lima tahun kemudian, tepatnya pada tanggal 31 Desember 2021, M. Akbar Amir melayangkan gugatan perdata kepada enam media tersebut. Ia mengklaim bahwa akibat pemberitaan tersebut, ia kehilangan sejumlah investasi dan menaksir kerugian sebesar Rp100 triliun. Penggugat juga mengklaim bahwa tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dan mencemarkan nama baiknya.

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menilai bahwa gugatan ini merupakan bentuk upaya pembungkaman dan pembredelan media yang dapat menciptakan preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia, jika dikabulkan. Artinya, selain melalui jalur pidana, pihak-pihak yang tidak suka dengan pemberitaan kritis dapat melakukan gugatan perdata dengan angka kerugian fantastis yang dapat menyebabkan kebangkrutan perusahaan-perusahaan media, yang berarti secara efektif membredel media tersebut.

Jika dikabulkan, gugatan ini juga dapat menciptakan efek gentar, membuat perusahaan-perusahaan media menahan diri untuk melakukan pemberitaan kritis agar menghindari gugatan perdata. Ini akan berakibat buruk terhadap kemampuan masyarakat untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan objektif.

Padahal seharusnya gugatan ini tidak pernah sampai pada tahap persidangan, karena penggugat telah melangkahi mekanisme UU Pers dengan melayangkan gugatan perdata tanpa terlebih dahulu menggunakan hak jawab atau koreksi, ataupun melibatkan Dewan Pers. Pemberitaan yang dilakukan oleh enam media yang digugat juga tidak mengandung unsur penghinaan dan merupakan produk jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers dan prinsip kebebasan pers.

Maka dari itu, terkait gugatan ini, Komite Keselamatan Jurnalis mendesak agar:

1. Negara melindungi dan menjamin kebebasan pers

2. Penggugat mencabut gugatannya dan menempuh mekanisme keberatan terhadap produk jurnalistik sesuai dengan UU no. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan Dewan Pers No. 1 tahun 2017.

3. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar harus menolak gugatan tersebut secara keseluruhan.

Tentang Komite Keselamatan Jurnalis

Komite Keselamatan Jurnalis dideklarasikan di Jakarta, 5 April 2019. Komite beranggotakan 10 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil, yaitu; Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Komite Keselamatan Jurnalis bertujuan mengadvokasi kasus kekerasan terhadap jurnalis.