Hari Bhayangkara ke-75: Akuntabilitas polisi sebagai pelindung hak asasi sangat dinanti

Sebagai bagian dari komitmen untuk menegakkan hak asasi manusia (HAM), semua aparat hukum, termasuk anggota kepolisian, wajib menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi masyarakat Indonesia, termasuk kerja-kerja yang dilakukan para pembela HAM, kata Amnesty International Indonesia hari ini, bertepatan dengan Hari Bhayangkara ke-75.

Dalam acara penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pada bulan April lalu, seperti dikutip media, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengutarakan keinginan polisi untuk menghilangkan potensi pelanggaran HAM dan komitmen untuk berpegang teguh menjaga HAM.

Berdasarkan catatan Amnesty, Polisi adalah terduga pelaku serangan terhadap pembela HAM terbanyak sepanjang tahun 2021. Sepanjang Januari hingga Juni 2021, anggota polisi diduga telah melakukan aksi kekerasan dan intimidasi terhadap pembela HAM dengan tujuh kasus dan mengakibatkan delapan korban.

“Para pembela HAM dan perempuan pembela HAM memperjuangkan hak-hak masyarakat yang belum dipenuhi negara, polisi seharusnya menjadi garda terdepan untuk melawan segala bentuk serangan terhadap pembela HAM, bukan menjadi bagian dari pelaku.” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.

Para pembela HAM yang kerapkali dijadikan target serangan adalah mereka yang memperjuangkan hak asasi pada urusan kebebasan beragama dan berkeyakinan; sumber daya alam dan lingkungan hidup; kebebasan berkumpul/berserikat secara damai; kebebasan berpendapat dan berekspresi; dan masyarakat adat khususnya dalam isu hak atas tanah.

“Aparat penegak hukum, termasuk polisi, memiliki kewajiban untuk menghormati dan melindungi hak asasi setiap warga, termasuk perjuangan teman-teman pembela HAM di berbagai bidang, dari hak-hak atas lingkungan, hak tanah masyarakat adat, hingga hak-hak kaum perempuan.”

“Kami juga mendesak adanya akuntabilitas polisi di dalam mengusut kasus peretasan media sosial yang dialami para pembela HAM, termasuk para aktivis mahasiswa yang mengkritik Presiden Joko Widodo. Pihak swasta telah membantu penyelesaian kasus peretasan, tapi negara seperti mengelak dari kewajiban,” imbuh Usman.

Sepanjang tahun 2021 ini, Amnesty mencatat ada setidaknya 44 kasus peretasan akun media sosial yang menimpa 44 pembela HAM, yang sebagian besar adalah aktivis antikorupsi.

Dalam hal kasus dugaan penyiksaan, hasil pemantauan Amnesty sepanjang Juni 2020 – Juni 2021 juga menunjukan setidaknya terdapat 17 kasus penyiksaan yang diduga melibatkan anggota polisi dengan 30 korban, dengan kasus terbanyak berada di Sumatera Utara (empat kasus dengan lima korban).

Salah satu kasus terbaru yang terjadi di bulan Maret 2021 menimpa seorang warga Bogor, tersangka kasus narkoba, yang tewas karena diduga mengalami penyiksaan yang melibatkan anggota Polres Bogor, Jawa Barat. Kasus ini kemudian diselesaikan dengan kesepakatan damai antara keluarga korban dengan polisi.

“Sebagai aparat penegak hukum, polisi harusnya memahami bahwa kesepakatan damai apa pun tidak boleh menghentikan proses hukum, karena hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi keadilan dan penegakkan hukum di tengah masyarakat,” jelas Usman.

Akuntabilitas adalah catatan terpenting dari kinerja polisi selama setahun terakhir. Usman menjabarkan persoalan akuntabilitas yang belakangan harus disoroti bersama, yakni perlindungan kebebasan sipil, terutama yang menyangkut hak-hak masyarakat adat, dari Sulawesi, Nusa Tenggara, hingga Papua.

“Sudah lama masyarakat adat dan penduduk lokal direpresi dan dikuras kekayaan alamnya seperti di Sulawesi Utara. Sudah lama pula orang Papua mengalami represi kebebasan berpendapat dan hak-hak dasar. Mereka yang bersuara dibungkam, yang turun ke jalan dan berekspresi ditangkap.”

Data pemantauan Amnesty International juga mencatat ada setidaknya 14 kasus pembubaran aksi, penangkapan dan kekerasan terhadap 108 mahasiswa Papua yang menyampaikan pendapatnya, baik di wilayah Papua (lima kasus, 17 korban) maupun di luar Papua, seperti Jakarta (dua kasus, 16 korban), Jawa Tengah (dua kasus, 31 korban), Jawa Timur (dua kasus, 22 korban) dan Bali (tiga kasus, 22 korban).

“Polisi harusnya memahami bahwa mereka hanya menyuarakan ketidakadilan yang selama ini mereka alami, termasuk eksploitasi kekayaan alam mereka, dan kita tahu bersama ada persoalan kemanusiaan serius yang selama ini terjadi di Papua, salah satunya adalah pembunuhan di luar hukum,” jelas Usman.

“Dan ini menyangkut akuntabilitas polisi dalam menyelidiki dan menyeret pelaku ke meja hijau. Kami menyayangkan tidak adanya pelaku yang dihukum atas pembunuhan pendeta Yeremias Zanambani di Intan Jaya. Kami juga menyayangkan ditutupnya kasus dugaan kematian tak wajar atas Wakil Bupati Sangihe Helmud Hontong setelah penolakannya atas tambang emas di sana. Ini melemahkan kredibilitas kelembagaan polisi sebagai penegak hukum.”

Menurut data yang diperoleh Amnesty International sepanjang tahun 2021, ada setidaknya 8 kasus dugaan pembunuhan di luar hukum yang melibatkan aparat negara dengan 12 korban.

Latar belakang

Pembunuhan di luar hukum oleh aparat merupakan pelanggaran hak untuk hidup, hak fundamental yang jelas dilindungi oleh hukum HAM internasional dan Konstitusi Indonesia. Dalam hukum HAM internasional, Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005, telah menegaskan bahwa setiap individu memiliki hak untuk hidup dan tidak boleh ada seorang pun yang boleh dirampas hak hidupnya.

Sedangkan dalam kerangka hukum nasional, hak untuk hidup dilindungi dalam Pasal 28A dan 28I UUD 1945 serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang intinya setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan tidak disiksa. Hak tersebut merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

Di sisi lain, setiap individu berhak atas kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai. ICCPR secara tegas telah menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi, sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 19, serta dijelaskan lebih lanjut di dalam Komentar Umum No. 34 terhadap Pasal 19 ICCPR. Instrumen ini mengikat seluruh negara yang meratifikasi, tanpa terkecuali Indonesia. 

Sementara itu, segala bentuk penyiksaan telah secara tegas dilarang dalam berbagai instrumen perlindungan HAM, dalam Pasal 7 ICCPR. Perlu juga diingat bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakukan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia (CAT), melalui UU No. 5 Tahun 1998. Dalam hal ini, hak untuk tidak disiksa juga telah dijamin dalam Konstitusi, Pasal 28I UUD 1945, dan Pasal 4 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.