Covid-19: Tidak cukup pernyataan, tapi perlindungan nyata tenaga medis di lapangan

Petugas kesehatan menggunakan baju pelindung beraktivitas di depan ruang isolasi Rumah Sakit Umum di Denpasar, Bali, 18 Maret 2020. [TEMPO/STR/Johannes P. Christo; JPC2020031804]

Amnesty International Indonesia, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) mengajak masyarakat untuk menandatangani petisi lindungi hak-hak para tenaga medis yang menangani Covid-19.

Hingga rilis ini disampaikan, hampir 2000 warga menandatangani petisi mendesak Presiden Joko Widodo untuk memberi perlindungan memadai bagi tenaga medis. Dengan petisi, jelas terlihat kecemasan masyarakat terutama para tenaga medis. Mereka ingin Pemerintah serius melindungi mereka yang terdepan menghadapi Covid-19. Petisi dapat diakses pada tautan https://bit.ly/PetisiCoronaAmnesty .

“Kematian akibat corona sangat tinggi. Tidak cukup pernyataan di depan layar media, tapi pelaksanaan lapangan. Instruksi perlindungan harus sampai ke unit-unit terkecil layanan kesehatan di tiap daerah. Hingga kini hak-hak mereka belum terpenuhi,” kata Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid.

Meski pun Presiden RI Joko Widodo pada hari ini, 19 Maret, telah mengumumkan perintah perlindungan maksimal kepada para pekerja kesehatan yang melayani pasien terinfeksi Covid-19, nyatanya para tenaga medis belum memperoleh kejelasan dan kepastian perlindungan. Selain menginstruksikan perlindungan terhadap pekerja kesehatan, Presiden Jokowi juga memerintahkan rapid test Covid-19 massal. Namun di sisi lain, pekerja kesehatan juga memiliki keprihatinan serius terkait masalah ini.

Para pendukung petisi berasal dari berbagai daerah dan berbagai kalangan termasuk sejawat tenaga medis itu sendiri. Mereka menilai Pemerintah belum mendengar tenaga medis yang hak-haknya terabaikan. Pemenuhan hak asasi pekerja kesehatan adalah langkah penting bagi keselamatan bersama dari wabah yang menelan 25 korban meninggal dunia di Indonesia dan tampaknya masih akan bertambah.

Berikut adalah berbagai komentar mereka:

“Kami sebagai tenaga kesehatan tidak mengharapkan reward dari siapapun, hanya meminta sarana dan prasarana untuk bekerja menghadapi virus corona disediakan menurut standar yang sesuai,” kata Restu Zenny Alvionita, seorang pekerja kesehatan yang ikut menandatangani petisi bersama Amnesty dengan 5 organisasi profesi.

“Tolong nasib kami diperhatikan, kalau kami tumbang satu per satu siapa lagi yang akan membantu?,” suara seorang pekerja kesehatan, Yostesara Maurena Santosa, dalam petisi tersebut.

Ada pula seorang dokter yang untuk alasan hak atas privasi tidak mau mengungkap identitas. “Kalau Pemerintah bilang akan sediakan, siapa yang nyediain coba? Minta ke mana? Kan enggak jelas. Kami butuh panduan teknis yang jelas bukan sekedar arahan di depan media,” ungkap seorang dokter di Jakarta yang menangani ODP Covid-19.

Selain dokter, ada juga yang memberikan pendapat sebagai perawat. “Kami perawat, menghadapi berbagai macam pasien tanpa APD (alat pelindung diri) yang memadai, masker habis, bagaimana dengan nasib kesehatan kami bila tidak sesuai prosedur?,” tulis Mega Idawati, seorang penandatangan petisi lainnya.

“Ternyata kalau kita mau ambil sampel swab dari tenggorokan kita, medianya itu enggak ada. Medianya itu khusus untuk pasien aja. Untuk tenaga kesehatan itu enggak dapat. Bagaimana kita tahu kita kena apa enggak?,” kata dokter tersebut.

“Mungkin tes ini di rumah sakit rujukan memang terbatas, diprioritaskan ke pasien. Nah kalau dokter sudah kontak, paramedia sudah kontak, kita mau periksa ke mana? Bagaimana kita mau kerja kalau kita ketar-ketir sendiri? Kita bukan melindungi diri sendiri, tapi kalau kita sakit, kita mati, pasien gimana coba?,” lanjutnya.

Isu yang sama juga disuarakan para pekerja kesehatan penandatangan petisi.

“Lindungi kami tenaga kesehatan. Sediakan APD yang memadai. Kami di lingkungan RS sekarang memakai masker reuse karena sudah tidak dapat stok dari pabrik,” tulis Tri Noffi Indriastuti.

“Pasien banyak, kerja sering lembur. Mohon kepedulian Pemerintah terhadap kami tenaga kesehatan. Pesien yang suspect corona juga pemeriksaannya belum ada. Tolong Pemerintah memberikan fasilitas pemeriksaan di semua rumah sakit, bukan hanya di RS rujukan saja. Karena pasien bisa datang ke RS mana saja,” kata Triloka Medarsih.

Pemenuhan hak asasi pekerja kesehatan

Hingga 19 Maret 2020, pasien positif Corona di Indonesia telah mencapai 309 orang, 25 korban meninggal dunia, dan 11 orang dinyatakan sembuh dari penyakit ini. Situasi ini membuat Indonesia menjadi negara terdampak Covid-19 dengan presentase korban meninggal terbesar ketiga di dunia.

Dua pekerja kesehatan RSUD dr. Soekardjo, Kota Tasikmalaya, terpaksa memakai jas hujan plastik ketika memindahkan Orang Dalam Pemantauan (ODP) COVID-19. Sementara di kota lain, beberapa tenaga kesehatan hanya diberikan masker N95, dan pembelian baju hazmat yang harganya cukup tinggi dibebankan kepada masing-masing Rumah Sakit (RS). Padahal sudah ada tenaga kesehatan yang positif terinfeksi Covid-19 bahkan meninggal dunia akibat tingginya risiko penularan terhadap mereka.

Menanggapi situasi tersebut, Amnesty International Indonesia bersama dengan IDI, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) meminta Pemerintah Indonesia untuk memastikan agar protokol pelayanan bagi pekerja kesehatan berjalan dengan baik.

Amnesty bersama kelima organisasi profesi kesehatan tersebut juga menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Jokowi yang menyuarakan pentingnya perlindungan HAM para pekerja kesehatan.

“Yang tidak kalah penting, informasi yang lengkap dan transparan mengenai pekerja kesehatan yang terpapar Covid-19 juga harus diberikan. Pastikan mereka dan keluarga mereka bisa mengakses layanan kesehatan untuk pemulihan,” tambah Usman.