Covid-19: Segera distribusikan APD secara merata ke daerah-daerah, tenaga medis terancam

Menanggapi pemberitaan media terkait ancaman mogok kerja yang dilakukan tenaga medis di Kendari, Sulawesi Tenggara, karena minimnya Alat Pelindung Diri (APD) dari penularan virus Covid-19, Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan:

“Pemerintah harus segera mendistribusikan APD sesuai panduan  Organisasi Kesehatan Internasional (WHO) untuk pencegahan dan pengendalian coronavirus (nCoV) ke tenaga medis hingga ke daerah-daerah. Ini mendesak. Keselamatan mereka terancam jika tanpa perlindungan pemerintah sementara mereka ada di lini paling depan penanganan virus.”

“Kemarin, Presiden Jokowi sudah mengumumkan perlindungan maksimal bagi tenaga medis. Seharusnya ancaman mogok ini tidak perlu terjadi jika Pemerintah benar-benar telah memenuhi hak-hak tenaga kesehatan.”

“Mogok massal pekerja kesehatan di Kendari benar-benar bisa terjadi jika Pemerintah tidak menjamin hak-hak mereka. Bahkan bisa meluas ke wilayah lainnya. Dalam situasi darurat ini, jika hak tenaga medis tidak dipenuhi, hak atas kesehatan masyarakat dalam bahaya serius.”

“Karena itu tak ada jalan lain kecuali Pemerintah segera memenuhi hak-hak para dokter, perawat, bidan atau pekerja kesehatan lainnya, termasuk memastikan peralatan, pelatihan dan dukungan psikologis yang memadai.”

“Sudah hampir 3000 orang yang menandatangani petisi bersama Amnesty dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan empat organisasi profesi kesehatan lainnya. Apa artinya? Masyarakat sadar bahwa tenaga medis memang belum terlindungi secara maksimal. Masyarakat merasa hak mereka atas kesehatan juga terancam.”

“Koordinasi Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah harus ditingkatkan dan harus transparan kepada masyarakat. Prioritas negara saat ini harus benar-benar difokuskan untuk memenuhi hak atas informasi dan hak kesehatan seluruh lapisan masyarakat.”

Latar belakang

Berdasarkan pemberitaan media pada tanggal 20 Maret 2020, beberapa pekerja di Rumah Sakit Umum (RSU) Bahteramas, Kendari, Sulawesi Tenggara, mengancam mogok karena minimnya suplai alat pelindung diri (APD) di lingkungan kerja mereka.

Dewan Pengawas Rumah Sakit mengatakan pihaknya kekurangan masker dan jas pelindung diri atau hazardous materials suit (hazmat).

Berdasarkan wawancara yang dilakukan Amnesty International Indonesia dengan beberapa responden tenaga medis, diketahui bahwa Pemerintah Pusat hanya memberikan masker N95, dan pembelian baju hazmat yang harganya cukup tinggi dibebankan kepada masing-masing Rumah Sakit (RS).

Dalam pernyataan terbukanya bersama Amnesty tertanggal 18 Maret 2020, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga mengakui kurangnya APD bagi petugas medis di tengah pandemi ini.

Pasal 12 ayat (2) huruf d Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) telah mengatur bahwa negara wajib mengakui hak setiap orang untuk menikmati standar tertinggi yang dapat dicapai atas kesehatan fisik dan mental. Dalam hal ini, negara wajib mengupayakan perbaikan semua aspek kesehatan lingkungan dan industri, pencegahan, pengobatan dan pengendalian segala penyakit menular, endemik, penyakit lainnya yang berhubungan dengan pekerjaan, serta penciptaan kondisi-kondisi yang akan menjamin semua pelayanan dan perhatian medis.

Organisasi Kesehatan Internasional (WHO) juga telah menerbitkan panduan sementara (interim guidance) untuk pencegahan dan pengendalian coronavirus (nCoV), sehingga Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan alat pelindung diri (APD) bagi tenaga medis dalam setiap proses penanganan pasien yang terpapar COVID-19 sebagaimana tercantum dalam panduan tersebut.

Dalam kerangka hukum nasional, kewajiban untuk memastikan tersedianya perlengkapan untuk menunjang kesehatan dan keselamatan kerja juga telah diatur dalam Pasal 164 (1) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Petisi bersama Amnesty dengan 5 organisasi profesi kesehatan Indonesia dapat diakses pada tautan berikut ini https://bit.ly/PetisiCoronaAmnesty .