Bebaskan warga Mesuji yang pertahankan lahan secara damai

Menanggapi pembubaran paksa, penahanan sewenang-wenang dan penembakan mobil yang diduga dilakukan oleh polisi terhadap warga Desa Suka Mukti, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, yang berusaha mempertahankan lahannya secara damai, Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena mengatakan:

“Tindakan aparat penegak hukum benar-benar arogan. Seharusnya mereka melindungi warga yang berusaha mempertahankan lahannya dengan ekspresi damai, bukan malah membubarkan paksa. Arogansi ini tidak hanya bertentangan dengan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik serta Prinsip-Prinsip Penggunaan Kekerasan, tapi juga membahayakan keselamatan warga.

 “Karena itu, upaya pembubaran paksa dan penangkapan sewenang-wenang terhadap warga tidak bisa dibenarkan, apalagi sampai ada penembakan yang menimbulkan korban luka.”

“Kami mendesak agar polisi segera membebaskan 14 warga yang ditahan. Tidak hanya itu, aparat yang terlibat dalam insiden kekerasan ini harus diinvestigasi.”

“Kami juga mendesak pemerintah dan aparat agar melindungi hak masyarakat yang sedang mengalami konflik lahan dengan perusahaan untuk menyampaikan ekspresi secara damai, bukannya malah menangkapi mereka, apalagi menembaki.”

Latar belakang

Pada hari Kamis 16 Desember 2021, sekitar 100 anggota kepolisian dari Polsek Mesuji, Polres OKI dan Polda Sumatera Selatan mendatangi tenda warga yang berada di lahan sengketa warga dengan PT. TMM, yang terletak di Desa Suka Mukti, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Menurut keterangan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) yang mendampingi warga, polisi meminta warga yang ada di lokasi itu untuk berkumpul dan menjalani pemeriksaan. Sebagai hasilnya, polisi mengamankan enam orang warga dan meminta warga lainnya untuk membongkar tenda dan keluar dari lahan sengketa.

Tak lama kemudian, kelompok warga kembali datang ke lokasi dengan menggunakan mobil. Namun sebelum mencapai lokasi, anggota polisi diduga menembaki mobil warga dan mengakibatkan dua korban luka. Sebanyak sepuluh orang juga ditangkap. Hingga Jumat sore, 14 warga masih ditahan di Polres OKI.

PBHI menyebut, kasus ini bermula dari dugaan penerbitan Surat Pengakuan Hak (SPH) fiktif atas lahan sengketa yang dilakukan oleh pejabat setempat dan diserahkan kepada PT. TMM. Padahal, sebanyak 115 keluarga warga Desa Suka Mukti, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan adalah peserta transmigrasi SKPC 3 tahun 1981, yang berhak atas lahan cadangan tersebut dan memiliki sertifikat hak milik (SHM). Namun 36 SHM warga yang justru dibatalkan tanpa proses apapun termasuk ajudikasi.

Penangkapan sewenang-wenang terhadap aksi damai bertentangan dengan pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Komentar Umum No. 34 pasal 19 ICCPR yang menjamin hak untuk menyatakan pendapat, termasuk kebebasan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi serta pemikiran apa pun di samping Pasal 9 (1) ICCPR dan Komentar Umum No. 35 dari Pasal 9 ICCPR yang menjamin hak seseorang untuk tidak ditangkap atau ditangkap secara sewenang-wenang kecuali dengan alasan yang sah. Khususnya, penahanan sewenang-wenang memfasilitasi penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya, penghilangan paksa, dan pelanggaran lainnya.

Penggunaan senjata api oleh aparat juga harus sesuai dengan Prinsip-Prinsip Dasar Penggunaan Kekerasan dan Senjata Api oleh Penegak Hukum yang dikeluarkan oleh PBB (Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials), yang melarang penggunaan senjata api oleh aparat penegak hukum kecuali apabila mutlak diperlukan untuk melindungi diri atau untuk membela orang lain dari ancaman kematian.

Dalam peraturan di tingkat kepolisian sekalipun, penggunaan senjata api secara berlebihan tidak sesuai dengan ketentuan pada Pasal 3 Peraturan Kapolri No. 1/2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian serta Pasal 9 dan Pasal 11 Peraturan Kapolri No. 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.