Bebaskan tiga mahasiswa Papua dari pidana makar

Menanggapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura atas tiga mahasiswa Papua yang divonis bersalah atas kasus makar, Koordinator kampanye Amnesty International Indonesia, Zaky Yamani, mengatakan:

“Negara kembali menunjukkan sikap represif atas warganya di Papua yang hanya menggunakan hak mereka dalam berekspresi dan berkumpul yang dijamin di konstitusi.

“Namun kegiatan mereka yang digelar secara damai itu ditanggapi dengan aksi kekerasan dan penangkapan oleh aparat keamanan. Dengan dijatuhkannya vonis bersalah, kini mereka juga distigmatisasi sebagai pelaku makar.”

“Negara sering kali menggunakan pasal makar untuk merepresi pandangan politik damai orang Papua. Setiap warga negara, termasuk orang Papua, tidak boleh dikriminalisasi hanya karena mengungkapkan pendapat atau mengajukan tuntutan politik yang sah, termasuk menyuarakan kekecewaan kepada negara terkait konflik di wilayah mereka.”

“Kami menyerukan kepada negara untuk membebaskan tanpa syarat tiga mahasiswa Papua yang divonis penjara hari ini. Negara juga harus akhiri represi terhadap hak atas kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai,” ucap Zaky.

Latar belakang

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura, Papua, hari ini menjatuhkan vonis bersalah kepada Ambros Fransiskus Elopere, Devio Tekege, dan Yoseph Ernesto Matuan atas kasus makar sebagaimana yang diatur dalam pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menurut informasi dari tim kuasa hukum ketiga terdakwa, mereka dihukum penjara selama 10 bulan, atau lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya, yaitu satu tahun dan enam bulan.

Ketiga mahasiswa itu ditangkap setelah menggelar mimbar bebas bersama sekelompok mahasiswa lainnya di halaman Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) pada 10 November 2022. Mimbar bebas itu dibubarkan dan penangkapan paksa oleh polisi dengan dalih kegiatan tersebut diisi dengan orasi dan peredaran pamflet menuntut referendum, Papua merdeka, dan mengibarkan bendera bintang kejora.

Polisi awalnya menangkap lima belas mahasiswa usai membubarkan mimbar bebas. Enam mahasiswa dibebaskan pada pukul 23:00 WIT tanggal 11 November 2022, sedangkan sembilan mahasiswa masih tetap ditahan dan dinaikkan statusnya menjadi tersangka dengan 2 (dua) tuduhan. Tiga mahasiswa, yaitu Ambros Fransiskus Elopere, Devio Tekege, dan Yoseph Ernesto Matuan lanjut ke proses pengadilan di Pengadilan Negeri Jayapura dengan dijerat kasus makar.

Menurut data pemantauan Amnesty International Indonesia dari 2019 hingga 2022, setidaknya terdapat 61 kasus yang melibatkan 111 orang di Papua berhadapan dengan dakwaan pidana karena diduga melanggar pasal makar di KUHP. Lalu dari Januari hingga Juli 2023 terdapat tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus makar.

Menurut riset Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) tahun 2010, akar penyebab konflik di Papua selama ini adalah: (1) Marjinalisasi orang asli Papua, terutama dalam hal ekonomi, sebagai efek kebiijakan transmigrasi; (2) Kegagalan program pembangunan di Papua; (3) Perbedaan pemahaman sejarah antara warga Jakarta dan Papua; (4) Warisan kekerasan yang dilakukan negara terhadap masyarakat Papua.

Amnesty International tidak mengambil posisi apa pun tentang status politik provinsi mana pun di Indonesia, termasuk seruan kemerdekaan mereka. Namun, menurut kami, kebebasan berekspresi termasuk hak untuk secara damai mengekspresikan pandangan atau solusi politik seseorang.