Brimob di Petamburan

Tidak ada Akuntabilitas dalam Pembunuhan di Luar Hukum oleh Polisi di Kendari

31 October 2019, Index number: ASA 21/1323/2019

Amnesty International Indonesia dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) sangat prihatin dengan ditemukannya fakta bahwa enam petugas kepolisian Indonesia yang terlibat dalam kematian dua mahasiswa pengunjuk rasa pada bulan September lalu, hanya diberikan hukuman administratif yang sangat ringan setelah melalui persidangan disiplin internal kepolisian. Secara khusus, keenam petugas menerima peringatan tertulis, yakni kenaikan pangkat dan gaji mereka ditangguhkan selama satu tahun, serta diberi sanksi 21 hari “penempatan di tempat khusus.”

Kedua organisasi melihat sanksi yang dijatuhkan oleh Propam Polda Sulawesi Tenggara sebagai kegagalan total oleh pihak berwenang untuk memastikan pertanggungjawaban atas pelanggaran serius hak asasi manusia. Hukuman ini dijatuhkan setelah sidang disiplin internal pada 28 Oktober menyatakan bahwa para petugas telah melanggar Kode Etik Kepolisian akibat perilaku mereka selama aksi protes, di mana para mahasiswa tersebut terbunuh.

Terbunuhnya dua orang pengunjuk rasa menunjukkan bahwa diperlukan upaya yang jauh lebih serius untuk menegakkan akuntabilitas. Pada tanggal 26 September, dimulai sekitar jam 8 pagi, ribuan mahasiswa mengepung kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Tenggara (DPRD) untuk memprotes pengesahan sejumlah RUU oleh DPR yang memuat sejumlah ketentuan yang mengancam kebebasan sipil. Produk perundang-undangan yang diprotes termasuk Rancangan KUHP dan Amandemen UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru-baru ini diamandemen, yang diyakini oleh para aktivis anti-korupsi akan membatasi mandat dan merusak independensi Komisi tersebut. Sekitar pukul 1 siang, para mahasiswa mencoba memaksa masuk melalui pagar besi yang mengitari area gedung DPRD, yang kemudian direspon oleh petugas polisi yang berjaga dengan menyemprotkan air ke kerumunan massa dengan menggunakan water cannon. Beberapa mahasiswa membalas dengan melemparkan batu dan kerikil ke arah polisi dan gedung DPRD, dan petugas polisi merespon balik dengan menembakkan gas air mata. Saat bentrok tersebut, seorang siswa menerima luka tembak di dada, dan tiba di rumah sakit sudah dalam kondisi sekarat, sementara seorang pengunjuk rasa lainnya menderita luka tembak di kepalanya dan meninggal di rumah sakit pada hari berikutnya. Seorang wanita hamil juga tertembak di paha kanannya saat dia tidur di rumahnya, sekitar 3 km dari gedung DPRD.

Beberapa jam setelah penembakan, seorang juru bicara Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sulawesi Tenggara) mengklaim bahwa tidak ada petugas polisi yang ditugaskan untuk mengawasi demonstrasi mahasiswa yang menggunakan peluru tajam atau bahkan peluru karet, karena mereka tidak berwenang membawa senjata api. Namun, pada tanggal 28 Oktober, seorang juru bicara Kepolisian Nasional mengumumkan kepada publik bahwa enam petugas kepolisian dinyatakan bersalah melanggar “Peraturan disiplin Anggota Polri karena tidak mentaati Perintah Pimpinan yakni membawa dan menyalahgunakan senjata api… sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 4 huruf d,f dan huruf 1 PP. RI No. 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri” ketika melakukan tugas pengamanan unjuk rasa mahasiswa; hal ini terjadi setelah Propam Polda Sulawesi Tenggara mengadakan sidang disiplin dari 17 hingga 23 Oktober. Keenam petugas polisi yang terkena sanksi, semuanya berasal dari Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kendari (Satreskrim Polres Kendari), dan tidak mengenakan seragam atau simbol pengenal yang menandai mereka sebagai petugas polisi. Memang, sudah lazim di Indonesia bagi petugas polisi berpakaian preman, yang pakaiannya mencegah mereka dari teridentifikasi profesinya, untuk terlibat dalam penanganan aksi damai. Praktek ini tetap berjalan meskipun ada standar HAM internasional yang merekomendasikan bahwa petugas kepolisian harus dapat diidentifikasi dengan nama atau nomor yang terlihat jelas pada seragam mereka.

Selain demonstrasi pada 26 September, ada beberapa protes di berbagai tempat di Indonesia lainnya yang dipimpin oleh badan-badan eksekutif mahasiswa (BEM) dari berbagai universitas pada periode 23-30 September. Protes yang menuntut pertanggungjawaban atas pelanggaran HAM masa lalu, berakhirnya kekerasan di Papua, penghentian degradasi lingkungan yang disebabkan oleh kebakaran hutan, dan bagi DPR untuk tidak mengundangkan beberapa RUU represif. Selama serangkaian protes yang terjadi di beberapa kota besar di Indonesia ini, organisasi-organisasi HAM telah mendokumentasikan polisi menggunakan kekuatan berlebihan untuk membubarkan pengunjuk rasa. Tiga pengunjuk rasa tewas dalam protes di Jakarta, tetapi Polisi belum mengumumkan penyelidikan atas pembunuhan tersebut.

Penolakan Polisi untuk secara cepat, menyeluruh dan efektif menyelidiki kematian yang kemungkinan diakibatkan pembunuhan di luar hukum ini – atau kalaupun mereka melakukan penyelidikan atas kematian semacam ini, mereka akan bersikukuh untuk hanya menjalankan prosedur disiplin internal – bertentangan dengan kewajiban Indonesia untuk melindungi hak atas hidup. Komite Hak Asasi Manusia PBB, badan pengawas untuk pelaksanaan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang mana Indonesia adalah salah satu Negara Pihaknya, dalam Komentar Umum 36 menyatakan bahwa dugaan pelanggaran hak untuk hidup seharusnya tidak ditangani sematamata melalui prosedur administrasi atau disiplin. Agar efektif, sistem yang akuntabilitas harus mencakup: investigasi pidana melalui mekanisme pengawasan eksternal yang independen; penyelidikan disipliner; proses perdata atau administratif untuk reparasi penuh yang mencakup rehabilitasi, restitusi, kompensasi, dan jaminan tidak akan adanya pengulangan; dan peninjauan terhadap fungsi kelembagaan. Hasil investigasi harus dipublikasikan dan dibagikan kepada keluarga korban dan masyarakat umum.

Dalam hal ini, untuk memperbaiki kegagalan akuntabilitas, kami menyerukan pihak berwenang Indonesia untuk memulai investigasi yang independen, menyeluruh, dan efektif terhadap pembunuhan di luar hukum dan penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh polisi. Jika penyelidikan menyimpulkan bahwa petugas polisi melakukan pembunuhan di luar hukum atau menggunakan kekuatan berlebihan, maka mereka yang diduga bertanggung jawab, termasuk orang-orang dengan tanggung jawab komando, harus dibawa ke pengadilan dalam proses yang memenuhi standar keadilan internasional, dan para korban diberikan reparasi yang efektif. Kegagalan membawa tersangka pelaku pelanggaran ini ke pengadilan akan memperkuat persepsi bahwa aparat kepolisian beroperasi di atas hukum dan akan memicu iklim ketidakpercayaan terhadap pasukan polisi di negara tersebut. Harus ditekankan bahwa impunitas di antara petugas kepolisian adalah masalah yang sudah berlangsung lama di Indonesia, yang telah dibahas berkali-kali oleh organisasi kami selama bertahun-tahun sejak jatuhnya Soeharto pada tahun 1998. Meskipun dikeluarkan sejumlah Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap), termasuk No. 8/2009 Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan No. 1/2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, dan No. 16/2006 tentang Pengendalian Massa, tidak ada perubahan yang berarti dalam praktik pemolisian di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan kekuatan yang berlebihan atau tidak diperlukan. Investigasi terhadap laporan pelanggaran polisi jarang terjadi, dan ketika tersangka pelaku dimintai pertanggungjawaban, biasanya hanya melalui mekanisme disiplin internal daripada melalui proses pengadilan.

Perlu digarisbawahi bahwa tidak ada mekanisme yang independen, efektif, dan tidak memihak untuk menangani pengaduan publik tentang pelanggaran polisi, termasuk pelanggaran hukum pidana yang melibatkan pelanggaran hak asasi manusia. Ini membuat banyak korban tidak memiliki akses ke keadilan dan reparasi. Sementara ada komisi independen yang dapat menerima pengaduan tentang pelanggaran oleh anggota aparat keamanan, seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ombudsman Republik Indonesia (ORI) —atau, khusus untuk polisi, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) – namun temuan mereka tidak dapat diajukan ke jaksa penuntut umum. Mereka juga tidak dapat melakukan otopsi resmi atau memeriksa laporan otopsi, sertifikat kematian dan sertifikat medis lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang melibatkan polisi atau personil militer. Dalam hal kepolisian, komisi-komisi tersebut hanya dapat mengirim temuan penyelidikan mereka tentang pelanggaran anggota kepolisian kepada Polisi, yang akan meneruskannya ke Divisi Profesi dan Pengamanan Internal (Propam) Kepolisian.