Pernyataan Sikap Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Berekspresi atas Pengesahan RKUHP

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Berekspresi menyesalkan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Selasa, 6 Desember 2022. Kami menilai proses perumusan RKUHP belum memenuhi standar-standar internasional tentang partisipasi bermakna. Selain itu, draf RKUHP termutakhir masih memuat beragam pasal yang berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM). 

Dalam paparannya saat Sidang Paripurna, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menyatakan bahwa DPR RI dan pemerintah telah mendengarkan, menindaklanjuti, dan membahas aspirasi dan pendapat dari berbagai kelompok masyarakat sipil secara terbuka dan hati-hati. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly juga menyatakan bahwa pemerintah telah melakukan sosialisasi RKUHP ke berbagai elemen masyarakat, termasuk Aliansi Nasional Reformasi KUHP. 

Namun, pernyataan-pernyataan di atas bertolak belakang dengan peristiwa berikut: 

  1. Bambang pernah menyatakan bahwa para perwakilan masyarakat sipil yang hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) 14 November 2022 tidak memiliki hak untuk menuntut anggota DPR RI menjelaskan mengapa aspirasi masyarakat tidak diakomodasi; 
  2. Setelah RDPU 14 November 2022 tersebut, pemerintah dikabarkan merevisi draf RKUHP tertanggal 9 November 2022. Hingga rapat pembahasan RKUHP antara pemerintah dan DPR RI dan Pengesahan Tingkat I pada 24 November 2022, draf yang direvisi tersebut tidak dapat diakses oleh masyarakat; dan 
  3. Pada tanggal 2 Desember 2022, situs web DPR RI umumkan jadwal Sidang Paripurna hari ini dan baru setidaknya keesokan harinya draf RKUHP tertanggal 30 November 2022 dapat ditemukan secara daring. 

Periode yang sempit antara peluncuran draf RKHUP terbaru dengan jadwal Sidang Paripurna merenggut hak masyarakat untuk mempelajari, mengkritik, dan menyampaikan rekomendasi kepada pihak berwenang. Sebagai dampaknya, negara tidak mengakomodasi masukan masyarakat, tidak menjelaskan alasan-alasan masukan tersebut ditolak atau diterima, dan membuat peraturan perundang-undangan yang tidak selaras dengan standar-standar HAM internasional. 

Oleh karena itu, kami mempertanyakan klaim Bambang dan Yasonna yang menyebut proses perumusan RKUHP terbuka dan mengakomodasi pendapat masyarakat sipil. Kami telah membuat dan mengirimkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RKUHP ke berbagai lembaga negara pada Oktober 2022. Dalam DIM tersebut, kami mendesak agar draf RKUHP tertanggal 4 Juli 2022: 

  1. Menghapus pidana mati, pasal tentang penyebaran atau pengembangan ajaran komunisme, marxisme, dan leninisme, pasal tentang makar terhadap presiden dan wakil presiden, pasal tentang penghinaan terhadap simbol negara dan pemerintah, dan pasal tentang pencemaran nama baik; dan 
  2. Mengubah pasal tentang makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pemerintah yang sah, serta pasal tentang pesta dan keramaian. 

Sementara, KUHP teranyar masih memuat poin-poin di atas. Bahkan pasal tentang penyebaran atau pengembangan ajaran komunisme, marxisme, dan leninisme kini diperluas sehingga ide-ide lain yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dapat dipidana. Definisi tentang makar diubah, namun dengan bahasa yang mampu menimbulkan berbagai tafsir dan rentan disalahgunakan untuk mengkriminalisasi kelompok kritis. 

KUHP juga menandakan kemunduran penuntasan pelanggaran HAM. Ketentuan baru terkait genosida dan kejahatan kemanusiaan di dalamnya menghapus prinsip retroaktif yang termaktub di Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (UU Pengadilan HAM). Di UU Pengadilan HAM, pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum sebelum tahun 2000 dapat diadili melalui mekanisme pengadilan HAM ad hoc. Hal ini tidak dijelaskan di KUHP.

Atas situasi ini, kami mendesak pemerintah dan DPR RI untuk: 

  1. Memastikan agar bentuk-bentuk kritik terhadap KUHP dihormati, dilindungi, dan dipenuhi, termasuk menjamin efektivitas, imparsialitas, dan independensi proses pengujian terhadap materi muatan undang-undang dan pembentukan undang-undang; dan 
  2. Memastikan agar peraturan pelaksanaan dari KUHP selaras dengan standar-standar HAM internasional, termasuk prinsip non-retrogresif yang melarang sebuah peraturan untuk mengadopsi standar perlindungan yang lebih rendah dari peraturan sebelumnya.