Massa Aliansi Mahasiswa Anti Rasisme, Kapitalisme, Kolonialisme dan Militerisme menggelar aksi damai menuju Istana Merdeka dengan menggunakan atribut bendera bintang kejora.

Polisi Harus Hentikan Penggunaan Pasal Makar terhadap Enam Aktivis Papua

Index: ASA 21/0970/2019

3 September 2019

Amnesty International Indonesia mendesak Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) untuk segera mencabut status tersangka enam aktivis politik yang dituduh makar karena berkampanye menuntut hak Papua menentukan nasib sendiri. Mereka juga harus segera dibebaskan tanpa syarat. Para aktivis tersebut ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 106 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mencakup kejahatan terhadap keamanan negara, padahal mereka semata-mata menggunakan hak mereka untuk berkumpul dan berekspresi secara damai.

Amnesty International Indonesia menganggap keenam aktivis itu sebagai tahanan hati nurani, yaitu orang yang ditahan semata-mata karena menjalankan hak asasi mereka secara damai.

Polisi awalnya menangkap delapan aktivis, tujuh di antaranya mahasiswa Papua, pada 30 dan 31 Agustus 2019 di empat lokasi terpisah, karena diduga telah mengorganisir protes damai di depan Istana Presiden pada 28 Agustus 2019. Selama demonstrasi, beberapa pengunjuk rasa mengibarkan bendera Bintang Kejora, simbol kemerdekaan Papua yang terlarang. Para aktivis mengorganisir protes tersebut untuk menanggapi insiden sebelumnya di Malang dan Surabaya, tempat beberapa personil militer dan anggota organisasi masyarakat menyerang puluhan siswa Papua secara verbal di asrama mereka, menggunakan ujaran rasis seperti “monyet,” “anjing,” “binatang,” dan “babi.”

Pada 30 Agustus 2019, sekitar pukul 18.00 WIB, polisi berpakaian preman menangkap Dano (Anes) Tabuni dan Charles Kosai di rumah kontrakan mereka di Depok, Jawa Barat, tanpa menunjukkan surat perintah penangkapan. Selama penangkapan, seorang petugas polisi menodongkan pistol ke arah para siswa Papua tersebut. Keesokan harinya petugas dari Polda Metro Jaya menangkap dua aktivis mahasiswa Papua lainnya, Ambrosius Mulait dan Isay Wenda saat aksi protes damai bersama dengan puluhan siswa Papua lainnya di depan Markas Besar Polda Metro Jaya. Lalu, pada tanggal 31 Agustus 2019 sekitar jam 7 malam, polisi berpakaian preman menangkap tiga siswa Papua lainnya, Naliana Lokbere, Arina Lokbere dan Norince Kogoya, di rumah mereka di Jakarta Selatan, lagi-lagi tanpa menunjukkan surat perintah penangkapan. Ketika salah satu siswa ingin mengganti pakaiannya, seorang petugas polisi mengatakan kepadanya, dengan nada menghina, “Kalian orang Papua biasanya tidak mengenakan pakaian.” Dan akhirnya, pada 31 Agustus 2019 sekitar pukul 20.00 WIB, polisi berpakaian preman menangkap Surya Anta Ginting di Plaza Indonesia, sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat,. Ginting adalah juru bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua.

Pada 1 September 2019, polisi membebaskan Naliana Lokbere dan Norince Kogoya tanpa status tersangka, sehingga tersisa Tabuni, Kosai, Mulait, Wenda, Arina Lokbere, dan Ginting dalam tahanan.

Keenam orang itu ditahan polisi di Markas Besar Brigade Mobil (Mako Brimob) di Depok, Jawa Barat, dan telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 106 dan 110 KUHP. Pasal 106 KUHP memberikan wewenang kepada pihak berwenang untuk menghukum seseorang dengan “pidana seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun” untuk tindak pidana makar[1]  “dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian wilayah negara dari yang lain”. Selain itu, Pasal 110 menetapkan bahwa pemufakatan  untuk melakukan makar dapat dihukum sebagai pelanggaran Pasal 106. Pihak berwenang Indonesia telah menggunakan ketentuan hukum pidana ini untuk menuntut puluhan aktivis politik pro-kemerdekaan yang damai selama dekade terakhir.

Selain penggunaan ketentuan hukum pidana tersebut, pelaksanaan penyelidikan polisi juga sangat memprihatinkan. Pendamping hukum para aktivis Papua tersebut mengklaim bahwa polisi telah mencegah mereka mendampingi dan memberikan bantuan hukum kepada klien mereka selama interogasi. Tindakan ini  melanggar hak-hak peradilan yang adil dan proses hukum yang sah (due process) para aktivis tersebut.

Dalam satu dekade terakhir, jumlah kegiatan politik pro-kemerdekaan di Papua meningkat, terutama yang dipimpin mahasiswa dan kaum muda. Mereka rutin mengorganisir demonstrasi massa di beberapa kota di Papua maupun wilayah lainnya  guna menuntut penentuan nasib sendiri melalui referendum. Aparat keamanan sering menggunakan langkah-langkah represif terhadap para aktivis ini, seperti pelarangan total terhadap demonstrasi damai, penangkapan massal, dan penuntutan secara hukum berdasarkan pasal makar dalam KUHP. Aktivis politik pro-kemerdekaan di Papua juga pernah menjadi korban pembunuhan di luar hukum oleh aparat keamanan.

Amnesty International Indonesia menyerukan kepada pihak berwenang Indonesia untuk mencabut atau mengamandemen Pasal 106 dan 110 KUHP, sehingga ketentuan ini tidak lagi digunakan untuk mengkriminalisasi kebebasan berekspresi, di luar batas yang diizinkan hukum hak asasi manusia internasional. Sementara menunggu para aktivis Papua tersebut dibebaskan, kami meminta Polda Metro Jaya memastikan bahwa mereka tidak akan disiksa atau diperlakukan buruk dan memiliki akses reguler ke keluarga dan pengacara pilihan mereka. Mereka juga harus dibantu pengacara dalam semua langkah proses hukum yang mereka hadapi dan dipindahkan ke Markas Besar Kepolisian Daerah Jakarta (Mapolda Metro Jaya), karena lokasi Mako Brimob lebih sulit diakses.

Amnesty International tidak mengambil posisi apa pun tentang status politik provinsi mana pun di Indonesia, termasuk seruan kemerdekaan mereka. Namun, menurut kami, kebebasan berekspresi termasuk hak untuk secara damai mengadvokasi kemerdekaan atau solusi politik lainnya, asal tidak melontarkan hasutan dengan tujuan mendiskriminasi, memusuhi atau menyulut kekerasan. Organisasi kami mengakui ada insiden kekerasan yang dilakukan aktor-aktor non-negara di Papua baru-baru ini dan memang pemerintah Indonesia dapat menggunakan hukum pidana domestik untuk menangani setiap serangan kekerasan. Namun, pemerintah secara konsisten gagal membedakan antara kelompok bersenjata yang menggunakan kekerasan dari aktivis damai. Pemerintah juga gagal membedakan antara ekspresi pendapat yang damai dengan tindakan kekerasan fisik.

Pihak berwenang Indonesia harus memastikan bahwa segala pembatasan kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai telah sesuai dengan kewajiban Indonesia berdasarkan hukum hak asasi manusia internasional, termasuk Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, yang mana Indonesia merupakan negara pihak. Lebih jauh lagi, di bawah hukum Indonesia dan internasional, kelompok-kelompok yang mengorganisir protes publik hanya diminta untuk memberi tahu polisi jika ingin menggelar demonstrasi damai, bukan untuk meminta izin. Namun, peraturan ini terus-menerus diabaikan oleh aparat keamanan di Papua, yang secara tidak sah membatasi berbagai bentuk protes damai terhadap pihak berwenang yang dilakukan siswa dan mahasiswa, kelompok politik, dan organisasi non-pemerintah di bidang hak asasi manusia. Dalam beberapa kasus, aparat keamanan telah menggunakan kekerasan secara berlebihan (excessive force) terhadap pengunjuk rasa yang damai. Tetapi kasus-kasus ini belum diselidiki secara cepat, menyeluruh dan tidak memihak  dan tidak ada seorang pun yang diduga bertanggung jawab telah dibawa ke pengadilan.


[1] Perlu diingat bahwa definisi “makar”sering diperdebatkan di kalangan akademisi hukum di Indonesia. Sementara makarsecara harafiah berarti perbuatan atau usaha yang menggunakan tipu daya, sehingga banyak yang memadankan kata “makar” dengan “treason” atau pengkhianatan, KUHP sebenarnya memiliki ketentuan lain yang mengatur tentang tindakan-tindakan pengkhianatan terhadap negara seperti pemberontakan dan usaha menggulingkan pemerintahan. Beberapa ahli menyatakan bahwa ‘makar’ dalam pasal 106 merupakan terjemahan dari kata “aanslag,” yang berarti “serangan” dengan makna serangan fisik (dan sehingga bukan protes damai) untuk tujuan yang digambarkan dalam pasal tersebut.