Indonesia: Pemerintah harus mempublikasikan laporan Tim Pencari Fakta untuk kasus Munir

PERNYATAAN SIKAP BERSAMA

AI Index: ASA 21/7017/2017

6 September 2017

Memperingati tiga belas tahun pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Talib yang jatuh pada 7 September 2017, organisasi HAM regional dan internasional yang ikut bergabung dalam pernyataan sikap bersama ini menyerukan kepada Presiden Indonesia Joko Widodo untuk mengambil langkah nyata dan tegas untuk menyeret para pelaku – termasuk para dalang yang menduduki posisi tinggi- ke meja pengadilan. Sebagai langkah kunci mengungkap kebenaran, Presiden Jokowi harus mempublikasikan laporan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir yang diserahkan kepada pemerintah tahun 2005. Munir merupakan salah satu aktivis Hak Asasi Manusia yang terdepan dalam mengadvokasi kasus penghilangan paksa semasa akhir pemerintahan Suharto.

Sebagai pembela HAM, Munir juga mempunyai peran penting dalam mencari bukti keterlibatan angkatan bersenjata Indonesia dalam pelanggaran HAM di Aceh, Papua, dan Timor-Leste. Ia menerima berbagai ancaman atas pengabdian untuk Hak Asasi Manusia itu. Pada Agustus 2003, sebuah bom meledak di luar rumahnya di Jakarta. Pada tahun 2002 dan 2003 pula, kantor KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) tempatnya bekerja diserang massa yang menghancurkan peralatan kantor dan mengambil dokumen terkait investigasi HAM yang sedang dikerjakannya.

Munir ditemukan tewas di pesawat Garuda Indonesia yang berangkat menuju Amsterdam dari Jakarta pada 7 September 2004. Otopsi yang dilakukan oleh pemerintah Belanda menunjukan bahwa ia meninggal karena diracun arsenik. Pada Desember 2004, pemerintah Indonesia membentuk Tim Pencari Fakta untuk menginvestigasi pembunuhan itu. Meski tiga staff Garuda Indonesia telah terbukti bersalah di pengadilan, terdapat indikasi kuat bahwa mereka yang merencanakan pembunuhan dan memiliki jabatan tinggi belum tersentuh. Pada 2008, Muchdi Purwoprandjono, mantan wakil direktur Badan Intelejen Negara (BIN) dianggap tak bersalah meskipun bukti mengarah bahwa ia juga berperan dalam pembunuhan Munir. Para akademisi hukum dan grup pembela HAM di Indonesia menyatakan bahwa proses pengadilan tersebut penuh dengan kejanggalan. Semisal beberapa saksi kunci menarik kembali kesaksian mereka meski sudah di bawah sumpah atau tidak bisa bersaksi di persidangan. Pada Februari 2010, Komnas HAM juga menengarai kejanggalan dalam penyidikan, penyelidikan, dan pengadilan Muchdi Purwoprandjono dan merekomendasikan adanya investigasi ulang oleh kepolisian.

Pada September 2016, Presiden Jokowi menyatakan janji di depan publik untuk menyelesaikan kasus Munir. Namun pemerintah belum juga mempublikasikan laporan tim TPF Munir, yang dalam temuannya menyebutkan keterlibatan pejabat tinggi BIN. Hal ini melanggar Keputusan Presiden No. 111/2004 tentang pembentukan TPF Munir yang mewajibkan pemerintah membuka temuan itu ke publik.

Pada Oktober 2016, Komisi Informasi Pusat (KIP) menyatakan bahwa temuan TPF Munir harus dipublikasikan setelah Suciwati, istri Munir, melayangkan permohonan sengketa informasi. Namun, pada Februari 2017, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan keputusan KIP dengan dasar pemerintahan Jokowi belum menerima laporan itu dari pemerintah sebelumnya, dan karenanya tidak memiliki dokumen tersebut. Kemudian pada Agustus 2017, Mahkamah Agung menguatkan putusan PTUN dan hingga sekarang laporan tersebut masih belum dibuka untuk publik.

Organisasi kami percaya bahwa kasus Munir tidak bisa dilihat secara terpisah, karena merupakan indikasi masih berlangsungnya kultur impunitas sehubungan dengan serangan kepada pembela HAM di Indonesia. Tidak diungkapnya kasus Munir secara tuntas hanya akan memperpanjang ketakutan bagi mereka yang hendak membela HAM.

Kami organiasi masyarakat sipil regional dan internasional yang mendukung pernyataan ini mendorong Presiden Indonesia Joko Widodo untuk mejalankan langkah-langkah berikut sebagai prioritas kerja:

  • Publikasikan temuan TPF Munir sebagai langkah kunci mengungkap kebenaran
  • Membentuk tim independen untuk investigasi kasus Munir yang baru demi menyeret mereka yang bertanggung jawab ke meja pengadilan sebagai wujud penghomatan Indonesia akan hukum HAM internasional.
  • Meninjau kembali proses penuntutan Kejaksaan dalam kasus Munir karena adanya indikasi pelanggaran hukum HAM internasional, terutama saat mencermati laporan adanya intimidasi kepada para saksi, dan menyeret mereka yang melakukan intimidasi itu ke muka hukum.
  • Mengambil langkah efektif menjamin segala kejahatan yang dilakukan kepada para pembela HAM agar secara tegas dan imparsial diselidiki dan mereka yang melakukan kejahatan dibawa ke meja pengadilan.
  • Menciptakan suasana aman bagi para pembela HAM dalam melakukan kerjanya dengan menegakkan hukum untuk melindungi mereka.

Pernyataan Sikap Bersama ini didukung oleh:

Amnesty International Indonesia

AHRC (Asian Human Rights Commission)

AFAD (Asian Federation Against Involuntary Disappearances)

AJAR (Asia Justice and Rights)

ETAN (East Timor & Indonesia Action Network)

OBS (The Observatory for Protections of Human Rights Defender OBS)

FORUM-ASIA (Asian Forum for Human Rights and Development)

Human Rights First

Human Rights Watch

Protection International

TAPOL UK

Watch Indonesia!

Untuk informasi lebih jauh tentang Munir, bisa dilihat: https://hrdmemorial.org/hrdrecord/munir-said-thalib/