Foto: Amnesty International

Hari Internasional Menentang Penyalahgunaan dan Perdagangan Gelap Narkoba: UNODC harus mengintegrasikan penghapusan eksekusi mati terkait kasus narkoba dalam program kerja mereka

Pada tanggal 26 Juni, dalam rangka peringatan Hari Internasional Menentang Penyalahgunaan dan Perdagangan Gelap Narkoba – yang tahun ini diberi tema “Berbagi fakta tentang narkoba. Selamatkan nyawa” oleh Kantor PBB Urusan Narkoba dan Kejahatan (UNODC), Amnesty International kembali mendesak PBB dan negara-negara anggotanya untuk mengakhiri penggunaan hukuman mati untuk pelanggaran terkait narkoba sebagai langkah pertama yang penting dalam memastikan kebijakan narkoba dirancang secara efektif untuk melindungi masyarakat.

Sikap tertutup yang terus berlanjut seputar penggunaan hukuman mati dan sikap diam dari UNODC tentang penggunaannya untuk pelanggaran terkait narkoba oleh beberapa negara, dan dampaknya yang lebih luas terhadap hak asasi manusia, sangat memprihatinkan. Kegagalan UNODC untuk, bahkan, menyebutkan hukuman mati dalam laporan tahunannya dan mengadvokasi penghapusan hukuman mati tidak hanya memungkinkan narasi berbahaya yang telah mendominasi respon negara beberapa dekade terakhir untuk terus berlanjut, tetapi juga menawarkan perlindungan untuk pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh beberapa pemerintah atas nama penghapusan penyalahgunaan narkoba.

Penggunaan hukuman mati untuk pelanggaran terkait narkoba merupakan puncak dari paradigma “perang melawan narkoba” yang berfokus pada hukuman. Amnesty International kembali menyerukan kepada Dewan Ekonomi dan Sosial (ECOSOC) dan badan-badan di bawahnya, termasuk UNODC, untuk menjadikan penghapusan hukuman mati sebagai komponen penting dari semua program untuk mempromosikan reformasi kebijakan narkoba, mencegah kejahatan dan memperbaiki sistem peradilan pidana secara global. Mengakhiri hukuman mati, hukuman yang pada dasarnya kejam dan tidak adil, akan menyelamatkan nyawa dan memungkinkan pengembangan kebijakan narkoba baru berdasarkan penghormatan terhadap kesehatan masyarakat dan hak asasi manusia.

Peningkatan penggunaan hukuman mati

Selama beberapa dekade, 26 Juni telah dikaitkan erat dengan penggunaan hukuman mati dan tindakan hukuman lainnya di berbagai negara. Menjelang tanggal ini, Amnesty International telah mencatat peningkatan laporan eksekusi orang yang dihukum karena pelanggaran terkait narkoba di Tiongkok, di mana ribuan orang diyakini telah dijatuhi hukuman mati dan dieksekusi setiap tahun tetapi angkanya dirahasiakan sebagai rahasia negara. Pihak berwenang juga pernah mengadakan konferensi pers yang secara eksplisit menghubungkan penggunaan hukuman mati untuk menandai 26 Juni. Pengadilan Tinggi Rakyat Jiangsum, misalnya, mengumumkan pada tahun 2019 bahwa 43 pengadilan di seluruh provinsi memutuskan 82 kasus narkoba untuk memperingati hari tersebut dan menjatuhkan beberapa hukuman mati; pada tahun 2020, Mahkamah Agung Rakyat mengeluarkan pedoman baru yang menyoroti 10 “kasus ilustratif” terkait narkoba yang “memerlukan hukuman berat”, termasuk eksekusi empat pria. Pada tahun 2019, Presiden Sri Lanka saat itu, Maithripala Sirisena, menandatangani surat perintah untuk melakukan eksekusi selama “Pekan Pemberantasan Narkoba”, yang diadakan antara 23 Juni dan 1 Juli. Eksekusi tersebut akhirnya ditunda oleh Mahkamah Agung.

Sampai saat ini, pelanggaran terkait narkoba masih dapat dihukum mati di lebih dari 30 negara. Ini melanggar hukum hak asasi manusia internasional yang menyatakan bahwa, di negara-negara di mana hukuman mati belum dihapuskan, pengenaannya harus terbatas pada “kejahatan yang paling serius”, yang ditafsirkan sebagai pembunuhan yang disengaja. Komite Hak Asasi Manusia PBB telah menyatakan bahwa “kejahatan yang tidak mengakibatkan kematian secara langsung dan disengaja, seperti kejahatan narkoba dan seksual tidak pernah boleh menjadi dasar, dalam kerangka pasal 6 [Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik], untuk penjatuhan hukuman mati”.

Eksekusi terkait narkoba yang diketahui telah menurun secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir, dari setidaknya 272 pada tahun 2017 menjadi setidaknya 30 tahun lalu, tetapi masih mewakili 14% dan 6% dari semua eksekusi yang tercatat masing-masing pada tahun 2019 dan 2020. Pengurangan ini sebagian besar terkait pada amandemen undang-undang anti-narkotika Iran tahun 2017, yang menyebabkan penurunan hukuman mati dan eksekusi untuk pelanggaran ini, serta penurunan pada tahun 2020 dalam eksekusi terkait narkoba yang diketahui di Arab Saudi (dari 84 di tahun 2019 menjadi lima di tahun 2020). Meski demikian, kedua negara ini masih mempertahankan hukuman mati untuk kejahatan terkait narkoba dan terus melakukan eksekusi dalam beberapa tahun terakhir. Walaupun angka eksekusi terkait narkoba yang diketahui tampak menggembirakan, kerahasiaan yang melingkupi penggunaan hukuman mati di Tiongkok, Korea Utara dan Vietnam, di antara negara-negara lain, membuat tidak mungkin untuk mengetahui jumlah sebenarnya dari penjatuhan vonis hukuman mati dan pelaksanaan eksekusi. Laporan menunjukkan bahwa ada kemungkinan bahwa hukuman mati terus digunakan secara luas di negara-negara ini, termasuk untuk pelanggaran terkait narkoba.

Penjatuhan vonis hukuman mati untuk pelanggaran-pelanggaran ini masih terus mengkhawatirkan, dengan 179 vonis hukuman mati baru (12% dari semua vonis hukuman mati yang dicatat oleh Amnesty International pada tahun 2020) diketahui telah dijatuhkan di 8 negara tahun lalu. Melihat angka-angka ini secara lebih dekat menunjukkan bahwa vonis hukuman mati terkait narkoba, secara mengkhawatirkan, merupakan proporsi yang signifikan dari semua vonis hukuman mati yang dijatuhkan di beberapa negara Asia Tenggara, seperti Indonesia (101 dari 117 vonis hukuman mati yang tercatat, atau 86%), Laos (9 dari 9, 100%), Singapura (6 dari 8, 75%), dan Vietnam (47 dari 54, 87%).

Amnesty International juga prihatin dengan upaya di beberapa negara untuk menerapkan kembali hukuman mati untuk pelanggaran terkait narkoba. Pada bulan Maret 2021, Dewan Perwakilan Rakyat Filipina mengadopsi undang-undang yang mengamandemen Undang-Undang Narkoba Berbahaya Komprehensif tahun 2002 untuk meningkatkan hukuman bagi pelanggaran terkait narkoba, termasuk dengan menerapkan kembali hukuman mati. Filipina adalah negara pihak pada Protokol Opsional Kedua dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, yang bertujuan untuk menghapus hukuman mati, dan dengan demikian terikat oleh hukum internasional untuk tidak menerapkan hukuman ini lagi.

Proses hukum yang tidak adil, ketidaksetaraan yang meningkat

Amnesty International telah menemukan bagaimana penggunaan hukuman mati untuk pelanggaran terkait narkoba di beberapa negara sering mengikuti proses yang melanggar perlindungan yang ditetapkan berdasarkan hukum dan standar hak asasi manusia internasional untuk menjamin perlindungan hak-hak mereka yang menghadapi eksekusi; dan secara tidak proporsional memengaruhi orang-orang dari kelompok terpinggirkan atau dari latar belakang sosial-ekonomi yang kurang beruntung.

Terlepas dari beberapa reformasi baru-baru ini, hukuman mati di Iran, Malaysia dan Singapura terus diterapkan sebagai hukuman wajib dalam kasus perdagangan narkoba yang memenuhi kondisi tertentu. Mewajibkan penggunaan vonis hukuman mati dilarang menurut hukum internasional. Komite Hak Asasi Manusia PBB telah menyatakan bahwa “penjatuhan vonis hukuman mati secara otomatis dan wajib merupakan perampasan kehidupan secara sewenang-wenang dalam keadaan di mana hukuman mati dijatuhkan tanpa kemungkinan untuk mempertimbangkan keadaan pribadi terdakwa atau keadaan pelanggaran tertentu”. Selain itu, Pelapor Khusus PBB untuk eksekusi di luar hukum telah menyatakan bahwa “penjatuhan vonis hukuman mati yang diwajibkan, yang menghalangi kemungkinan penjatuhan hukuman yang lebih ringan terlepas dari situasinya, tidak sesuai dengan larangan perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat”.

Amandemen undang-undang anti-narkotika di Malaysia dan Singapura, yang mulai berlaku pada tahun 2018 dan 2013, mempertahankan hukuman mati wajib untuk semua kecuali mereka yang dihukum karena mengangkut, mengirim atau mengirimkan zat terlarang dan juga telah berkooperasi dengan aparat penegak hukum untuk menghalangi kegiatan perdagangan narkoba – persyaratan yang sangat ketat. Dalam kasus seperti itu, satu-satunya hukuman alternatif yang tersedia adalah penjara seumur hidup dan hukuman cambuk –yang terakhir merupakan hukuman yang bertentangan dengan larangan penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi lainnya di bawah hukum hak asasi manusia internasional. Isu yang juga menjadi perhatian adalah tetap adanya anggapan hukum bahwa terdakwa yang ditemukan dengan beberapa jenis narkoba dalam jumlah tertentu, atau bahkan hanya memiliki benda atau tempat di mana zat terlarang ditemukan, bersalah melakukan peredaran narkoba. Dalam keadaan seperti ini, beban pembuktian dilimpahkan kepada terdakwa, yang melanggar asas praduga tak bersalah dan jaminan peradilan yang adil lainnya.

Penjatuhan hukuman mati setelah pelanggaran hak atas peradilan yang adil melanggar hak untuk hidup. Amnesty International telah mendokumentasikan pelanggaran hak atas peradilan yang adil di beberapa negara, seperti Indonesia dan Malaysia, di mana undang-undang dan kebijakan yang bertentangan dengan hukum dan standar internasional telah menambah berbagai lapisan kesewenang-wenangan ke dalam penggunaan hukuman ini dan juga ketidaksetaraan dalam sistem peradilan pidana. Dalam sebagian besar kasus yang dapat didokumentasikan Amnesty International, mereka yang menghadapi hukuman mati untuk pelanggaran terkait narkoba adalah orang-orang dari latar belakang sosial-ekonomi yang kurang beruntung atau terpinggirkan, yang memiliki sumber daya yang sangat terbatas, atau bahkan tidak ada, untuk membayar bantuan hukum.

Kurangnya bantuan hukum yang memadai tidak hanya mengekspos mereka pada peningkatan risiko penyiksaan atau perlakuan buruk lainnya untuk mendapatkan “pengakuan” selama penyelidikan, tetapi juga mengakibatkan, dalam banyak kasus, terdakwa tidak mendapat manfaat dari perwakilan hukum yang memadai, termasuk menjadi tidak dapat mengajukan banding atas hukuman mati mereka dan dieksekusi setelah pengadilan yang sangat tidak adil. Selain itu, Amnesty International telah menemukan bahwa kesewenang-wenangan dan kerahasiaan yang melingkupi penanganan petisi pengampunan telah memperburuk trauma mental para tahanan dan keluarga mereka dan memperburuk kelemahan sistemik yang merusak hak mereka untuk peninjauan terakhir ini.

Warga negara asing lebih dirugikan ketika menghadapi sistem peradilan pidana di negara lain dan merupakan proporsi yang signifikan dari mereka yang dijatuhi vonis hukuman mati dan dieksekusi karena pelanggaran terkait narkoba. Hukum internasional memberi warga negara asing perlindungan tambahan berupa bantuan konsuler dan penerjemahan, tetapi mereka sering kehilangan perlindungan semacam itu di negara-negara yang masih mempertahankan hukuman mati. Bantuan konsuler dapat menjadi sangat penting bagi terdakwa selama proses berlangsung, termasuk dalam mengumpulkan bukti yang memungkinkan mereka untuk menghadirkan faktor-faktor yang meringankan pada saat hukuman atau saat mengajukan grasi. Amnesty International telah mendokumentasikan banyak kasus di mana pihak berwenang gagal mengidentifikasi dan memberi tahu pejabat konsuler dengan benar tentang penangkapan warga negara mereka dan memberikan interpretasi kepada terdakwa sejak saat penangkapan dan selama proses berlangsung. Status kewarganegaraan dari mereka yang menghadapi hukuman mati juga merupakan faktor penentu yang secara langsung memengaruhi kemampuan seseorang untuk membela diri dan hasil dari kasus hukuman mati, tergantung pada apakah negara kebangsaan memberikan bantuan konsuler dan hukum, serta pada efektivitas bantuan konsuler yang diberikan. Undang-undang dan praktik yang diskriminatif juga mengakibatkan warga negara asing tidak mengakses perwakilan hukum selama proses pra-persidangan; tidak dapat menggunakan semua jalan banding yang tersedia bagi warga negaranya sendiri; dan jenazah mereka tidak dikembalikan ke keluarga mereka setelah eksekusi.

Selain itu, perempuan yang dihukum karena pelanggaran terkait narkoba secara tidak proporsional terwakili dalam hukuman mati. Di Thailand, 55% dari semua terpidana mati pada akhir tahun 2020 (240) telah dihukum karena kejahatan ini. Sementara hanya 49% laki-laki terpidana mati (105) yang dinyatakan bersalah atas pelanggaran terkait narkoba, 100% perempuan (26) yang dijatuhi hukuman mati adalah karena pelanggaran terkait narkoba. Demikian pula, penggunaan hukuman mati untuk pelanggaran terkait narkoba di Malaysia secara tidak proporsional berdampak pada perempuan, di mana 95% dari semua prempuan yang dijatuhi hukuman mati pada tahun 2019 dihukum karena alasan ini. Walau jumlah terpidana yang dihukum karena pelanggaran terkait narkoba secara keseluruhan dibagi hampir sama antara warga negara Malaysia (51%) dan asing (49%), hampir semua perempuan (90%) yang dijatuhi hukuman mati karena pelanggaran terkait narkoba adalah warga negara asing. Dalam kebanyakan kasus yang didokumentasikan oleh Amnesty International, para perempuan mengatakan bahwa mereka tidak sadar bahwa mereka membawa obat-obatan terlarang dan ditemukan memiliki dan mengangkut obat-obatan dalam jumlah yang relatif kecil tanpa melakukan atau terlibat dalam bentuk kekerasan apa pun, dan sering kali adalah orang-orang yang berada di bagian terbawah bawah rantai narkoba (kurir narkoba). Dalam banyak kasus, mereka mengklaim bahwa mereka dipaksa atau dibujuk ke dalam perdagangan narkoba oleh pasangan mereka atau orang yang mereka kenal, misalnya, atau karena alasan keuangan. Mewajibkan hukuman mati untuk perdagangan narkoba, dikombinasikan dengan praduga bersalah secara hukum, membuat hakim kurang mempertimbangkan fakta-fakta yang mengarah pada penemuan narkoba oleh polisi Malaysia, bahkan ketika mereka tidak memiliki alasan lain untuk mengabaikan bukti yang diajukan para perempuan ini sebagai pembelaan mereka.

Selama setahun terakhir, Amnesty International mendokumentasikan pelanggaran hak asasi manusia yang meluas dalam konteks pandemi Covid-19, termasuk pengkambinghitaman yang disengaja dan penargetan kelompok terpinggirkan, pembatasan jaminan peradilan yang adil dan kesulitan dalam mengakses penasihat hukum. Amnesty International mencatat tekad para pejabat di beberapa negara untuk tanpa henti mengejar eksekusi dan vonis hukuman mati meskipun pembatasan meningkat karena pandemi, yang memperparah kekejaman dalam penggunaan hukuman mati terhadap mereka.

Amnesty International menentang hukuman mati tanpa syarat, sebagai pelanggaran hak untuk hidup sebagaimana dinyatakan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan sebagai hukuman yang paling kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat. Sampai hari ini, 109 negara telah sepenuhnya menghapus hukuman mati dari undang-undang mereka, dan total 142 – lebih dari dua pertiga negara di dunia – telah menghapus hukuman mati dalam praktek hukum mereka.

Menyelamatkan nyawa juga berarti menghapus hukuman mati

Lebih dari 50 tahun kebijakan pengendalian narkoba berdasarkan larangan dan kriminalisasi telah meninggalkan warisan kekerasan, penyakit, penahanan massal, penderitaan dan pelecehan di seluruh dunia. Komunitas termiskin dan paling terpinggirkan menderita sebagai akibat kebijakan pengendalian narkoba yang keras yang menghancurkan kehidupan dan merusak komunitas. Kebijakan yang berfokus pada hukuman telah gagal mengurangi penggunaan dan ketersediaan narkoba selama bertahun-tahun, dan sebaliknya telah melanggar hak jutaan orang, memperburuk risiko dan bahaya penggunaan narkoba, memperdalam ketidaksetaraan yang memicu diskriminasi, dan mengintensifkan kekerasan yang terkait dengan pasar gelap.

Menyelamatkan nyawa dan melindungi orang dari risiko yang terkait dengan narkoba juga berarti memastikan penghapusan hukuman mati untuk pelanggaran terkait narkoba. Mempertahankan hukuman kejam ini tidak sesuai dengan hukum dan standar hak asasi manusia internasional, yang secara jelas menetapkan penghapusannya sebagai tujuan, serta sasaran yang ditetapkan dalam Agenda 2030 untuk Pembangunan Berkelanjutan. Penggunaan hukuman mati untuk pelanggaran terkait narkoba terus menjadi pelanggaran hak asasi manusia yang masih dibenarkan oleh beberapa negara atas nama pengendalian narkoba, bahkan di tengah kurangnya bukti untuk mendukung persepsi bahwa hukuman mati memiliki efek jera yang unik terhadap kejahatan.

Meski begitu, penghapusan hukuman mati tidak dicantumkan dalam strategi UNODC untuk 2021-2025, dan data seputar penggunaan hukuman ini sebagai kebijakan yang ditujukan untuk mengurangi pasokan narkoba terus hilang dari laporan tahunannya. Memprioritaskan indikator penegakan hukum terkait narkoba yang mengabaikan kerugian yang ditimbulkannya pada masyarakat berkontribusi pada persepsi yang menyimpang tentang efektivitas kebijakan narkoba dan memfasilitasi pelanggaran hak asasi manusia yang berkelanjutan.

Amnesty International kembali menyerukan kepada semua pemerintah untuk segera menghapus hukuman mati dan mengakhiri pendekatan hukuman yang melanggar hak asasi manusia atas nama pengendalian narkoba. Lebih lanjut, Amnesty International juga menyerukan ke UNODC dan badan-badan PBB terkait lainnya untuk menempatkan promosi dan perlindungan hak asasi manusia sebagai pusat diskusi dan komitmen program dalam kebijakan narkoba, pencegahan kejahatan dan reformasi peradilan pidana. Komitmen untuk menyelamatkan nyawa harus mencakup komitmen yang teguh terhadap penghapusan hukuman yang paling kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat.