Lima Tahun Penjara dan Denda Akibat Postingan Facebook

Alnoldy Bahari dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena postingannya di Facebook yang dianggap menghina Islam serta diduga menyebarkan ujaran kebencian di bawah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang represif. Hanya karena secara damai menjalankan hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama, Alnoldy Bahari dijadikan tahanan hati nurani dan harus segera dibebaskan tanpa syarat.

Alnoldy Bahari dihukum karena dianggap menodai agama dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara serta denda 100 juta rupiah oleh Pengadilan Negeri Pandeglang Provinsi Banten, Indonesia pada 30 April 2018. Alnoldy ditangkap dan ditahan pada 1 Desember 2017, dengan tuduhan penistaan ​​agama di bawah Pasal 156 (a) KUHP, dan Pasal 28 (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Alnoldy Bahari yang merupakan seorang peternak di Pandeglang, dituduh ‘menghina’ Islam dan menyebarkan ‘pidato kebencian’ dalam beberapa postingan di dinding Facebook pribadi-nya. Beberapa pernyataan yang diduga ofensif termasuk “Saya Islam dan saya benar-benar bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah. Saya telah melihat Allah. Kamu?” Dan “Kalau alim ulama abal-abal sudah masuk ke dunia berpolitik, maka ayat Al-Qur’an bukanlah lagi pedoman sebagai kebenaran mutlak”. Merasa terhina oleh postingan Alnoldy di Facebook, beberapa warga di lingkungan tempat tinggal Alnoldy Bahari melaporkannya ke polisi.

Dalam Pasal 28 (2) UU ITE yang dijatuhkan kepada Alnoldy Bahari, dijelaskan hukuman maksimum enam tahun penjara dan denda hingga satu miliar rupiah bagi “Siapapun orang yang sengaja dan tanpa hak menyebarluaskan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan pada individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan pada kelompok etnis, agama, ras dan antargolongan”. Walaupun ketentuan ini mengacu pada hasutan terhadap individu/perorangan, dalam praktiknya digunakan pula untuk mengadili individu yang dituduh mencemarkan nama baik atau menghina agama secara keseluruhan melalui aktivitas online.

Pasal penodaan agama digunakan pihak berwenang untuk meredam hak kebebasan berekspresi dan beragama di Indonesia. Alnoldy Bahari adalah orang pertama yang divonis dengan pasal itu pada 2018. Sebagai perbandingan, 11 orang dihukum karena penodaan agama pada 2017 baik dijerat Pasal 28 (2) UU ITE atau Pasal 156 (a) KUHP.

INFORMASI TAMBAHAN

Hukum internasional Hak Asasi Manusia mengharuskan negara untuk melarang adanya advokasi kebencian rasial atau agama yang bersifat menghasut, diskriminatif, dan dapat menimbulkan permusuhan atau kekerasan di dalam suatu negara. Hal ini diatur dalam Pasal 20 (2) dari Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), di mana Indonesia adalah negara pihak. Larangan itu terkait dengan hasutan terhadap orang-orang yang terlibat ke dalam suatu kelompok tertentu, termasuk kelompok agama. Pasal ini tidak berlaku untuk penghujatan yang berhubungan dengan pemikiran dan ide, seperti keyakinan beragama ataupun simbol-simbol suci. Untuk mengikuti ketentuan ICCPR, setiap undang-undang semacam itu harus dirumuskan dengan sangat tepat untuk mengatur bentuk-bentuk ekspresi yang mengandung unsur ujaran kebencian rasial atau agama dan adanya hasutan untuk mendiskriminasi, memusuhi maupun penggunaan kekerasan terhadap orang lain; Selain itu, tindakan seperti itu hanya dapat dituntut secara kriminal jika terdapat bukti adanya niat terkait dengan elemen-elemen tersebut.

Suatu negara memang diizinkan oleh hukum internasional Hak Asasi Manusia untuk membatasi pelaksanaan kebebasan berekspresi tertentu, apabila hal ini terbukti diperlukan untuk melindungi hak-hak orang lainnya. Namun, aksi ini tidak dapat digunakan untuk melindungi agama dan sistem kepercayaan lainnya dari kritik. Hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan dibentuk untuk melindungi hak-hak individu dan kelompok, tetapi tidak melindungi ideologi agama yang dimaksud secara keseluruhan. Kepekaan penganut agama, hak untuk memiliki dan tidak memiliki agama, maupun usaha berkeyakinan yang bebas dari kritik internal atau ejekan tidak tercakup ke dalam penggaran Hak kebebasan beragama dan berkeyakinan. Hak kebebasan berekspresi berlaku untuk informasi dan ide-ide dari semua jenis termasuk yang mungkin sangat ofensif. Oleh karena itu, undang-undang yang melarang ekspresi atas dasar ini, seperti undang-undang penghujatan atau penghinaan agama, tidak sesuai dengan hak atas kebebasan berekspresi, dan regulasi tersebut harus segera dicabut.

Amnesty International sebelumnya telah meminta otoritas Indonesia untuk mencabut maupun mengubah ketentuan penodaan agama yang ditetapkan dalam undang-undang dan peraturan yang memberlakukan pembatasan pada hak atas kebebasan berekspresi dan berpikir, hati nurani dan agama. Karena Indonesia memiliki kewajiban mematuhi ketentuan hukum HAM internasional yang berlaku. (Lihat https://www.amnesty.org/en/documents/asa21/018/2014/en/ untuk informasi lebih lanjut.)

Ahmad Mushaddeq, Mahful Muis Tumanurung, dan Andry Cahya divonis melakukan penistaan ​​agama oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 7 Maret 2017. Mereka semua merupakan para pemimpin Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang sekarang dibubarkan karena berpegang kepada keyakinan ‘Millah Abraham’ dan dianggap oleh otoritas Indonesia sebagai aliran sesat karena memadukan ajaran agama Islam, Kristen dan Yudaisme (lihat https://www.amnesty.org/en/documents/asa21/5851/2017/en/ untuk informasi lebih lanjut ). Selain itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, yang lebih dikenal sebagai “Ahok”, divonis bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei 2017 juga karena penistaan ​​agama. Ahok, yang merupakan penganut agama Kristen, dituduh ‘menghina’ Islam dalam sebuah video yang diposting di internet setelah ia mengumumkan secara terbuka bahwa ia akan kembali bersaing sebagai calon gubernur Jakarta pada pemilihan 2017. (Lihat https://www.amnesty.org/en/documents/asa21/6213/2017/en/ untuk informasi lebih lanjut.)