Kekhawatiran atas buruknya kondisi kesehatan aktivis Papua yang ditahan

Victor Yeimo, aktivis politik pro-kemerdekaan asal Papua dan juru bicara Komite Nasional Papua Barat (KNPB), ditahan secara sewenang-wenang pada tanggal 9 Mei 2021 dan dituntut atas tuduhan “makar” semata-mata karena keterlibatannya dalam aksi damai menolak rasisme. Sejak ia dikurung di sel isolasi, terdapat kekhawatiran yang serius atas menurunnya kondisi kesehatan Victor Yeimo dan karenanya ia harus segera diberikan akses terhadap fasilitas dan pelayanan kesehatan tanpa batasan apapun. Pihak yang berwenang di Indonesia harus segera membebaskan Victor Yeimo dan menghentikan segala tuntutan terhadap dirinya, kecuali jika terbukti bahwa ia telah melakukan perbuatan pidana dan sesuai dengan standar keadilan internasional.

AMBIL TINDAKAN: TULISKAN TUNTUTANMU DALAM BAHASAMU SENDIRI ATAU GUNAKAN CONTOH SURAT INI

Ir. H. Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia
Sekretariat Negara
Jalan Veteran No. 17-18
Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta
Indonesia (10110)

Yth. Presiden Joko Widodo,

Saya menulis untuk mengungkapkan kekhawatiran saya yang mendalam atas kehidupan Victor Yeimo, seorang aktivis politik pro-kemerdekaan dari Papua. Sejak ditangkap pada 9 Mei 2021, ia telah dikurung di penjara Mako Brimob di Jayapura selama berbulan-bulan dalam kondisi yang mengkhawatirkan hingga akhirnya ia harus dibawa ke rumah sakit untuk rawat inap.

Sangat meresahkan bahwa selama Victor Yeimo ditahan, ia dikurung di dalam sel isolasi yang sempit dengan ventilasi yang sangat buruk, yang kemudian semakin memperburuk kondisi kesehatan yang telah ia derita sebelumnya. Setelah mengidap penyakit paru dan lambung, belakangan ini ia menderita hemoptisis (batuk darah), yang meningkatkan risikonya tertular COVID-19. Karena itu kami sangat khawatir dengan kondisi kesehatannya yang memburuk. Meski baru-baru ini ia telah dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa, dokter hanya memberinya obat sambil menunggu hasil tes. Dengan akses ke keluarga dan kuasa hukum yang dibatasi, kami khawatir bahwa hal ini akan membuat kondisi kesehatannya terus memburuk karena ia tidak bisa mendapatkan perawatan dan perhatian yang ia butuhkan.

Victor Yeimo dituduh melanggar Pasal 106 KUHP tentang perbuatan makar dan Pasal 110 KUHP tentang makar dengan permufakatan jahat sehubungan dengan keterlibatannya dalam unjuk rasa selama ketegangan yang terjadi di Provinsi Papua dan Papua Barat pada 19 Agustus hingga 30 September 2019. Sangat menyedihkan bahwa Victor Yeimo saat ini diancam hukuman penjara selama 20 tahun hingga seumur hidup hanya karena melakukan aksi damai untuk memprotes rasisme di Indonesia.

Oleh karena itu, saya memohon kepada Anda untuk:

  • Segera membebaskan Victor Yeimo dan membatalkan semua tuduhan terhadapnya, kecuali ada buki yang cukup, kredibel, dan dapat diterima bahwa ia telah melakukan tindak pidana yang diakui secara internasional dan diadili melalui peradilan yang adil sesuai dengan standar internasional;
  • Memberikan Victor Yeimo akses yang cepat, teratur, dan tidak terbatas terhadap fasilitas dan pelayanan kesehatan berdasarkan permintaan atau jika diperlukan selama ia masih ditahan;
  • Memastikan bahwa Victor Yeimo terlindungi dari segala bentuk penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya, dan agar Victor Yeimo memiliki akses reguler ke keluarga dan juga kuasa hukum pilihannya sesuai dengan hak atas peradilan yang adil.

Hormat saya,


TULIS SECEPATNYA HINGGA: 20 Oktober 2021

INFORMASI TAMBAHAN

Pada 9 Mei 2021, Satgas Nemangkawi menangkap Victor Yeimo, seorang juru bicara Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Jayapura, Papua. Polisi menuduhnya dengan tuduhan makar atas pernyataan yang ia buat saat demo anti-rasisme pada tahun 2019 silam yang menyerukan referendum kemerdekaan.

Victor Yeimo ditangkap tanpa surat perintah penangkapan pada pukul 19.15 saat berada di sebuah kios di Jayapura. Kuasa hukum Victor Yeimo menerima surat perintah penangkapan dan penahanan keesokan harinya pada pukul 18.00, di mana hal tersebut merupakan sebuah pelanggaran terhadap mekanisme (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) KUHAP. KUHAP mengharuskan adanya surat perintah penangkapan untuk ditunjukkan pada saat penangkapan.

Di malam pertama penahanannya, Victor Yeimo dipindahkan dari Rutan Polda Papua di Jayapura ke Mako Brimob di Abepura tanpa ada pemberitahuan kepada tim kuasa hukumnya. Pemindahan ke rutan Mako Brimob ini menandakan tingkat keamanan yang lebih tinggi juga kemungkinan kesulitan dalam menghubungi Victor Yeimo.

Saat ini kasus Victor Yeimo telah dilimpahkan ke kejaksaan dan sidang pertama dijadwalkan akan dilaksanakan pada 24 Agustus 2021. Kekhawatiran kami adalah kemungkinan sidang Victor Yeimo akan dipindahkan ke kota lain seperti halnya persidangan Balikpapan 7. Jika hal ini terjadi, tentunya akan mempersulit akses Victor Yeimo terhadap kuasa hukum dan keluarga. Oleh karena itu, Victor Yeimo harus dibebaskan atau dipindahkan ke rutan biasa selama persidangan.

Victor Yeimo dituduh melanggar Pasal 106 KUHP tentang perbuatan makar dan Pasal 110 KUHP yaitu makar dengan permufakatan jahat. Jika terbukti bersalah, maka ia dapat dipidana penjara dengan pidana maksimum seumur hidup.

Pihak berwenang di Indonesia telah menggunakan ketentuan KUHP, khususnya Pasal 106 dan 110 KUHP, untuk mengadili puluhan aktivis politik pro-kemerdekaan damai di Papua hanya karena menggunakan hak mereka atas kebebasan berekspresi, berserikat, dan berkumpul yang dilakukan secara damai.

Amnesty International tidak mengambil posisi apa pun atas status politik provinsi atau wilayah mana pun di Indonesia, atau negara bagian mana pun, termasuk seruan untuk kemerdekaan. Namun, Amnesty International percaya bahwa hak atas kebebasan berekspresi, termasuk hak untuk mengadvokasi penentuan nasib sendiri atau masalah politik lainnya, yang dilakukan secara damai, harus dihormati dan dilindungi.